|
|||||||||
|
DINAS KESEHATAN |
|||||||||
|
UPTD PUSKESMAS GARUNG |
|||||||||
|
Jl. Dieng KM 09 Telp. ( 0286 )
3325805 |
|||||||||
|
GARUNG 56353 |
|||||||||
KEPUTUSAN
KEPALA PUSKESMAS GARUNG
NOMOR:
TENTANG
KEWAJIBAN
PENANGGUNGJAWAB DAN PELAKSANA UPAYA KESLING
UNTUK
MEMFASILITASI PERAN SERTA MASYARAKAT
KEPALA PUSKESMAS GARUNG
|
Menimbang |
: |
|
|
|
|
|
|
Mengingat |
: |
1.
Undang – Undang Nomor 23 Tahun 1992
tentang Kesehatan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3459 ); 2.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
1996 Tentang Tenaga Kesehatan ( Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3637 ) ; 3.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor :
951 / Menkes / SK / VI / 2000 tentang Upaya Kesehatan Dasar di Puskesmas; 4.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor :
574 / Menkes / SK / IV / 2001 tentang Pembangunan Kesehatan Menuju Indonesia
Sehat 2010;
|
MEMUTUSKAN
|
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS GARUNG TENTANG KEWAJIBAN PENANGGUNGJAWAB
DAN PELAKSANA UPAYA KESLING UNTUK
MEMFASILITASI PERAN SERTA MASYARAKAT. |
|
Pertama |
: |
Kewajiban penanggungjawab dan pelaksana upaya Kesling untuk memfasilitasi peran serta masyarakat dalam
peningkatan derajat kesehatan mulai dari perencanan ,pelaksanaan sampai
dengan evaluasi. |
|
Kedua |
: |
Yang dimaksud memfasilitasi peran serta masyarakat adalah:
|
|
Ketiga |
: |
Penanggungjawab upaya Kesling
bertanggungjawab kepada Kepala Puskesmas |
|
Keempat |
: |
Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan
apabila terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini akan
diadakan perbaikan seperlunya |
|
Ditetapkan di Pada tanggal |
: Garung : April 2013 |
|
Kepala Puskesmas Garung Dr.Lilis Handayni Ujiati NIP.19690310 200212 2 003 |
|
No comments:
Post a Comment