MOHON MAAF APABILA SUSUNANYA ADA YANG BERANTAKAN , KARENA HASIL COPY PASTE DARI FILE WORD/EXEL KE POSTINGAN BLOG

Monday, March 23, 2026

5161 SK TENTANG KEWAJIBAN PENANGGUNGJAWAB DAN PELAKSANA UPAYA KESLING UNTUK MEMFASILITASI PERAN SERTA MASYARAKAT

 

 


PEMERINTAH KABUPATEN WONOSOBO

DINAS KESEHATAN

UPTD PUSKESMAS GARUNG

Jl. Dieng KM 09 Telp. ( 0286 ) 3325805

GARUNG  56353

 

KEPUTUSAN KEPALA  PUSKESMAS GARUNG

NOMOR:

 

TENTANG

KEWAJIBAN PENANGGUNGJAWAB  DAN PELAKSANA UPAYA KESLING

UNTUK MEMFASILITASI PERAN SERTA MASYARAKAT

 

KEPALA  PUSKESMAS GARUNG

 

 

Menimbang

:

  1. Bahwa untuk tercapainya peningkatan derajat kesehatan di wilayah kerja maka perlu dilakukan fasilitasi pembangunan yang berwawasan kesehatan  dan pemberdayaan masyarakat dalam bidang kesehatan..

 

 

  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud pada huruf a perlu  menetapkan       keputusan Kepala UPTD Puskesmas Garung tentang kewajiban penanggungjawab upaya dan pelaksana upaya Kesling untuk memfasilitasi peran serta masyarakat.

Mengingat

:

1.    Undang – Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3459 );

 

2.    Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 Tentang Tenaga Kesehatan ( Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3637 )

;

3.    Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 951 / Menkes / SK / VI / 2000 tentang Upaya Kesehatan Dasar di Puskesmas;

 

4.    Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 574 / Menkes / SK / IV / 2001 tentang Pembangunan Kesehatan Menuju Indonesia Sehat 2010;

 

  1. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 1277 / Menkes / SK / XI / 2001 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan
  2. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 128 / Menkes / SK / II / 2004 tanggal 10 Februari 2004 tentang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat

 

 

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan

:

KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS GARUNG TENTANG KEWAJIBAN PENANGGUNGJAWAB DAN PELAKSANA UPAYA KESLING UNTUK MEMFASILITASI PERAN SERTA MASYARAKAT.

Pertama

 

:

Kewajiban penanggungjawab dan pelaksana upaya Kesling untuk memfasilitasi peran serta masyarakat dalam peningkatan derajat kesehatan mulai dari perencanan ,pelaksanaan sampai dengan evaluasi.

Kedua

:

Yang dimaksud memfasilitasi peran serta masyarakat adalah:

  1. Melibatkan setiap elemen masyarakat dalam  semua kegiatan yang menyangkut kesehatan/kesling.
  2. Memberikan informasi kesehatan/kesling yang melibatkan peran serta masyarakat.
  3. Merencanakan kegiatan yang dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
  4. Memonitoring setiap kegiatan yang dilakukan yang melibatkan peran serta masyarakat.

Ketiga

:

Penanggungjawab upaya Kesling bertanggungjawab

kepada Kepala Puskesmas

 

Keempat

:

Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila  terdapat kekeliruan

 dalam surat keputusan ini akan diadakan perbaikan seperlunya

 

 

 

 

                                                                       

Ditetapkan  di

Pada tanggal

:  Garung

:    April 2013

 

Kepala Puskesmas Garung

 

 

Dr.Lilis Handayni Ujiati

NIP.19690310 200212 2 003

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

     

 

 

 

 

No comments:

Post a Comment

POSTINGAN POPULER