MOHON MAAF APABILA SUSUNANYA ADA YANG BERANTAKAN , KARENA HASIL COPY PASTE DARI FILE WORD/EXEL KE POSTINGAN BLOG

Saturday, March 14, 2026

4116 SOP KOORDINASI DAN KOMUNIKASI LINTAS UPAYA DAN LINTAS SEKTOR KESLING

 

 

 

UPTD Puskesmas Garung

 

KOORDINASI DAN KOMUNIKASI LINTAS UPAYA DAN LINTAS SEKTOR KESLING

Disyahkan oleh Kepala UPTD Puskesmas Garung

 

 

 

 

 

 

dr. Lilis Handayani U

NIP 19690310 200212 2 003

 

SPO

 

No. Kode

: B/IV/SPO/V/001.d

Terbitan

: 1

No. Revisi                    

: -

Tgl. Mulai Berlaku 

: 1Mei 2013

Halaman                      

: 1-3

 

 

 

1.   Pengertian

 

v  Koordinasi dan Komunikasi Lintas Upaya dan lintas sektor adalah Kooardinasi dan Komunikasi antara Upaya kesling dengan lintas Upaya dan lintas sektor

v  Koordinasi dan komunikasi Lintas Upaya dan lintas Sektor dilaksanakan oleh penanggung Jawab Upaya Kesling dan Pelaksana Upaya Kesling

v  Koordinasi dan komunikasi Lintas Upaya dan Lintas sektor dilaksanakan dalam pertemuan minilokakarya Puskesmas maupun lintas Sektor

2.   Tujuan

 

 

Sebagai pedoman didalam koordinasi dan komunikasi Lintas Upaya dan Lintas sektor untuk mendapatkan perbaikan / penyempurnaan / cakupan pelayanan upaya Kesehatan Lingkungan

 

3.   Kebijakan

Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Garung nomor B/IV/SK/2013/009.d tentang mekanisme komunikasi dan koordinasi

4.   Referensi

Program Penyuluhan Dep.Kes 2005

5.   Prosedur

A.    Penyelenggaraan oleh Upaya Kesehatan Lingkungan

1.   Penanggung Jawab   dan pelaksana Upaya  Kesling   mengadakan pertemuan  membicarakan   hal – hal yang akan dibicarakan  didalam  pertemuan lintas Upaya

2.   Penanggung Jawab  dan pelaksana Upaya Kesling Menentukan Upaya  mana yang akan diundang

3.   Pelaksana  Upaya Kesling yang  ditunjuk  membuat  surat  undangan,  dan  meminta tandatangan kepada Penanggung Jawab Upaya  Kesling

4.   Penanggung Jawab Upaya Kesling menandatangani surat undangan.

5.   Pelaksana Upaya  yang ditunjuk menyampaikan undangan / memberikan informasi kepada Penanggung Jawab Upaya  lain yang diundang.

6.   Pada hari pertemuan Penanggung Jawab Upaya Kesling membuka dan memimpin pertemuan.

7.   Penanggung Jawab Upaya Kesling memberikan waktu kepada pelaksana yang ditunjuk untuk menyampaikan hal – hal  yang akan dibicarakan.

8.   Penanggung Jawab Upaya Kesling memberikan kesempatan kepada peserta pertemuan / Penanggung Jawab Upaya   lain / yang mewakili.

9.   Penanggung Jawab Upaya Kesling membahas apa yang disampaikan oleh Upaya  lain maupun yang disampaikan Upaya  Kesling

10.Penanggung Jawab Upaya Kesling memimpin kesepakatan bersama dan pembagian tugas sesuai dengan peran, tugas dan kewenangan masing – masing.

11.Pelaksana administrasi / mencatat pertemuan yang ditunjuk mencatat didalam notulen pertemuan.

12.Pelaksana Administrasi meminta tanda tangan peserta pertemuan.

13.Pelaksana Administrasi / membacakan hasil pertemuan.

14.Penanggung Jawab Upaya Kesling menandatangani  surat tugas dari peserta rapat / pertemuan.

15.Penanggung Jawab Upaya Kesling menutup pertemuan

16.Peserta pertemuan melakukan kegiatan sesuai dengan peran tugas dan kewenangan masing – masing dengan didokumentasikan pada buku / kegiatan individu.

B.  Penyelenggaraan oleh Upaya lain

17.Penanggung Jawab Upaya Kesling menerima undangan dari Upaya  lain.

18.Penanggung Jawab   dan pelaksana Upaya Kesling membicarakan surat undangan dan menunjuk siapa yang ditugasan ( bisa pelaksana maupun koordinator sendiri )

19.Penanggung Jawab  atau pelaksana Upaya Kesling yang akan menghadiri pertemuan mempersiapkan materi pertemuan dan surat tugas.

20.Penanggung Jawab  atau pelaksana Upaya Kesling menghadiri pertemuan sesuai dengan undangan.

21.Penanggung Jawab  atau pelaksana Upaya Kesling mengikuti pertemuan dengan menyampaikan hal – hal yang ada kaitannya dengan pembahasan pertemuan.

22.Penanggung Jawab   atau pelaksana Upaya Kesling mencatat dalam proses pertemuan

23.Penanggung Jawab  atau pelaksana Upaya Kesling meminta tanda tangan surat tugas yang dibawa.

24.Pemimpin pertemuan menutup pertemuan

25.Apabila yang mengikuti pertemuan  pelaksana melapor kepada koordinator

26.Apabila yang mengikuti pertemuan Penanggung Jawab Upaya  dan pelaksana Upaya Kesling membahas hasil pertemuan dengan lintas sektoral dan pembagian tugas apabila hasil pertemuan ada yang perlu ditindaklanjuti.

27.Penanggung Jawab Upaya  dan pelaksana Upaya Kesling melakukan kegiiatan sesuai dengan tugas masing – masing dan mencatat dibuku / kegiatan individu.

6.     6. Unit  Terkait

Lintas Sektor dan Lintas Upaya

 

 7.Rekaman historis  perubahan

No

Yang dirubah

Isi Perubahan

Tgl.mulai diberlakukan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

No comments:

Post a Comment

Popular Posts