|
UPTD Puskesmas Garung |
KOORDINASI DAN KOMUNIKASI LINTAS UPAYA DAN LINTAS SEKTOR KESLING
|
Disyahkan oleh Kepala UPTD
Puskesmas Garung
dr. Lilis
Handayani U NIP 19690310 200212 2 003 |
||
|
SPO |
No.
Kode |
: B/IV/SPO/V/001.d |
||
|
Terbitan |
: 1 |
|||
|
No. Revisi |
: - |
|||
|
Tgl.
Mulai Berlaku |
: 1Mei 2013 |
|||
|
Halaman |
: 1-3 |
|||
|
1. Pengertian |
v Koordinasi dan Komunikasi Lintas Upaya dan lintas
sektor adalah Kooardinasi dan Komunikasi antara Upaya kesling dengan lintas
Upaya dan lintas sektor v Koordinasi dan komunikasi Lintas Upaya dan lintas
Sektor dilaksanakan oleh penanggung Jawab Upaya Kesling dan Pelaksana Upaya
Kesling v Koordinasi dan komunikasi Lintas Upaya dan Lintas
sektor dilaksanakan dalam pertemuan minilokakarya Puskesmas maupun lintas
Sektor |
|
2. Tujuan |
Sebagai pedoman didalam koordinasi dan komunikasi
Lintas Upaya dan Lintas sektor untuk mendapatkan perbaikan / penyempurnaan /
cakupan pelayanan upaya Kesehatan Lingkungan |
|
3. Kebijakan |
Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Garung nomor B/IV/SK/2013/009.d tentang
mekanisme komunikasi dan koordinasi |
|
4. Referensi |
Program Penyuluhan Dep.Kes 2005 |
|
5. Prosedur |
A.
Penyelenggaraan oleh Upaya Kesehatan Lingkungan |
|
1. Penanggung
Jawab dan pelaksana Upaya Kesling mengadakan pertemuan membicarakan hal – hal yang akan dibicarakan didalam
pertemuan lintas Upaya |
|
|
2. Penanggung
Jawab dan pelaksana Upaya Kesling Menentukan Upaya mana yang akan diundang |
|
|
3. Pelaksana Upaya
Kesling yang ditunjuk
membuat surat undangan,
dan meminta tandatangan kepada
Penanggung Jawab Upaya Kesling |
|
|
4. Penanggung
Jawab Upaya Kesling
menandatangani surat undangan. |
|
|
5. Pelaksana
Upaya yang ditunjuk menyampaikan
undangan / memberikan informasi kepada Penanggung Jawab Upaya lain yang diundang. |
|
|
6. Pada
hari pertemuan Penanggung Jawab Upaya Kesling
membuka dan memimpin pertemuan. |
|
|
7. Penanggung
Jawab Upaya Kesling
memberikan waktu kepada pelaksana yang ditunjuk untuk menyampaikan hal –
hal yang akan dibicarakan. |
|
|
8. Penanggung
Jawab Upaya Kesling
memberikan kesempatan kepada peserta pertemuan / Penanggung Jawab Upaya lain / yang mewakili. |
|
|
9. Penanggung
Jawab Upaya Kesling
membahas apa yang disampaikan oleh Upaya
lain maupun yang disampaikan Upaya
Kesling |
|
|
10.Penanggung
Jawab Upaya Kesling
memimpin kesepakatan bersama dan pembagian tugas sesuai dengan peran, tugas
dan kewenangan masing – masing. |
|
|
11.Pelaksana
administrasi / mencatat pertemuan yang ditunjuk mencatat didalam notulen
pertemuan. |
|
|
12.Pelaksana
Administrasi meminta tanda tangan peserta pertemuan. |
|
|
13.Pelaksana
Administrasi / membacakan hasil pertemuan. |
|
|
14.Penanggung
Jawab Upaya Kesling
menandatangani surat tugas dari
peserta rapat / pertemuan. |
|
|
15.Penanggung
Jawab Upaya Kesling
menutup pertemuan |
|
|
16.Peserta
pertemuan melakukan kegiatan sesuai dengan peran tugas dan kewenangan masing
– masing dengan didokumentasikan pada buku / kegiatan individu. |
|
|
B. Penyelenggaraan oleh Upaya
lain |
|
|
17.Penanggung
Jawab Upaya Kesling
menerima undangan dari Upaya lain. |
|
|
18.Penanggung
Jawab dan pelaksana Upaya Kesling membicarakan surat undangan dan
menunjuk siapa yang ditugasan ( bisa pelaksana maupun koordinator sendiri ) |
|
|
19.Penanggung
Jawab atau pelaksana Upaya Kesling yang akan menghadiri pertemuan
mempersiapkan materi pertemuan dan surat tugas. |
|
|
20.Penanggung
Jawab atau pelaksana Upaya Kesling menghadiri pertemuan sesuai
dengan undangan. |
|
|
21.Penanggung
Jawab atau pelaksana Upaya Kesling mengikuti pertemuan dengan
menyampaikan hal – hal yang ada kaitannya dengan pembahasan pertemuan. |
|
|
22.Penanggung
Jawab atau pelaksana Upaya Kesling mencatat dalam proses pertemuan |
|
|
23.Penanggung
Jawab atau pelaksana Upaya Kesling meminta tanda tangan surat tugas
yang dibawa. |
|
|
24.Pemimpin
pertemuan menutup pertemuan |
|
|
25.Apabila
yang mengikuti pertemuan pelaksana
melapor kepada koordinator |
|
|
26.Apabila
yang mengikuti pertemuan Penanggung Jawab Upaya dan pelaksana Upaya Kesling membahas hasil pertemuan dengan
lintas sektoral dan pembagian tugas apabila hasil pertemuan ada yang perlu
ditindaklanjuti. |
|
|
27.Penanggung
Jawab Upaya dan pelaksana Upaya Kesling melakukan kegiiatan sesuai
dengan tugas masing – masing dan mencatat dibuku / kegiatan individu. |
|
|
6. 6. Unit Terkait |
Lintas Sektor dan Lintas
Upaya |
7.Rekaman historis
perubahan
|
No |
Yang dirubah |
Isi Perubahan |
Tgl.mulai diberlakukan |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
No comments:
Post a Comment