KEPUTUSAN KEPALA
PUSKESMAS TIRTO I
NOMOR……………TAHUN
2016
TENTANG AKREDITASI PUSKESMAS
DENGAN RAHMAT TUHAN YME
KEPALA PUSKESMAS TIRTO I
|
Menimbang |
: |
a. bahwa dalam rangka penjaminan mutu pelayanan kesehatan di
Puskesmas perlu dilakukan akreditasi secara berkesinambungan; |
|
|
|
b.
bahwa penilaian akreditasi Puskesmas dilakukan oleh lembaga independen
penyelenggara akreditasi sesuai dengan standar akreditasi Puskesmas; |
|
|
|
c.
bahwa
untuk penyiapan lembaga
independen penyelenggara akreditasi dan penyelenggaraan akreditasi Puskesmas
perlu dibentuk Tim Akreditasi Puskesmas; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a,b dan c perlu menetapkan Surat Keputusan Kepala Puskesmas Tirto
I Tentang Akreditasi Puskesmas. |
|
Mengingat |
: |
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5063; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 Tentang
Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 1400); 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 Tentang
Klinik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 232); 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 Tentang
Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Negara Tahun 2014 Nomor 1676). |
|
|
|
MEMUTUSKAN |
|
Menetapkan |
: |
|
|
Kesatu |
: |
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TIRTO I TENTANG TIM AKREDITASI PUSKESMAS TIRTO 1; |
|
Kedua |
: |
Susunan
keanggotaan Tim Akreditasi yang selanjutnya tersebut tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Puskesmas Tirto
I; |
|
Ketiga |
: |
Tim Akreditasi memiliki fungsi perencanaan,
pelaksanaan, pengembangan, pembimbingan, pelatihan dan monitoring evaluasi
akreditasi Puskesmas; |
|
Keempat |
: |
Keputusan ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari terdapat
kekeliruan dalam ketetapan ini akan diperbaiki sesuai ketentuan. |
Ditetapkan di : Tirto
Pada tanggal : 9 Mei 2016
KEPALA PUSKESMAS TIRTO I
ENDAH WINARTI
No comments:
Post a Comment