MOHON MAAF APABILA SUSUNANYA ADA YANG BERANTAKAN , KARENA HASIL COPY PASTE DARI FILE WORD/EXEL KE POSTINGAN BLOG

Monday, March 2, 2026

3111 SK TENTANG AKREDITASI PUSKESMAS

KEPUTUSAN  KEPALA PUSKESMAS TIRTO I

NOMOR……………TAHUN 2016

 

TENTANG AKREDITASI PUSKESMAS

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YME

KEPALA PUSKESMAS TIRTO I

 

Menimbang

:

a.       bahwa dalam rangka penjaminan mutu pelayanan kesehatan di Puskesmas perlu dilakukan akreditasi secara berkesinambungan;

 

 

b.       bahwa penilaian akreditasi Puskesmas  dilakukan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi sesuai dengan standar akreditasi Puskesmas;

 

 

c.        bahwa untuk penyiapan lembaga independen penyelenggara akreditasi dan penyelenggaraan akreditasi Puskesmas perlu dibentuk Tim Akreditasi Puskesmas;

d.       bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,b dan c perlu menetapkan Surat Keputusan Kepala Puskesmas Tirto I Tentang Akreditasi Puskesmas.

Mengingat

:

1.       Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063;

2.       Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);

3.       Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1400);

4.       Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Klinik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 232);

5.       Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Negara Tahun 2014 Nomor 1676).

 

 

MEMUTUSKAN

Menetapkan

:

 

Kesatu

:

KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TIRTO I TENTANG  TIM AKREDITASI PUSKESMAS TIRTO 1;

Kedua

:

Susunan keanggotaan Tim Akreditasi yang selanjutnya tersebut tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Puskesmas Tirto I;

Ketiga

:

Tim Akreditasi memiliki fungsi perencanaan, pelaksanaan, pengembangan, pembimbingan, pelatihan dan monitoring evaluasi akreditasi Puskesmas;

Keempat

:

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam ketetapan ini akan diperbaiki sesuai ketentuan.

 

Ditetapkan di : Tirto

Pada tanggal  : 9 Mei 2016

  KEPALA PUSKESMAS TIRTO I

 

       

 

 

                                                                                   

                                                                       ENDAH WINARTI


No comments:

Post a Comment

POSTINGAN POPULER