KERANGKA
ACUAN
PENYUSUNAN
RUK DAN RPK PUSKESMAS
I.Pendahuluan
Dalam upaya peningkatan mutu dan kinerja pelayanan
puskesmas , maka diperlukan kegiatan penyusunan rencana puskesmas yang
dituangkan dalam bentuk rencana lima tahunan dan rencana tahunan berupa rencana
usulan kegiatan untuk anggaran tahun berikut dan rencana pelaksanaan kegiatan
untuk anggaran tahun berjalan yang diuraikan lebih lanjut dalam rencana
kegiatan bulanan baik untuk kegiatan promotif , preventif , kuratif dan
rehabilitatif.
II.Latar belakang
RUK disusun untuk menjadi acuan terhadap setiap pelaksanaan
kegiatan puskesmas , RUK merupakan salah satu elemen wajib yang harus disusun
oleh puskesmas setiap tahun yang diamanahkan
dalam pelaksanaan manajemen puskesmas bedasarkan PMK no 75 tahun 2014, RUK juga
dapat digunakan sebagai bahan acuan dalam penyusunan renstra puskesmas.
III.Tujuan Umum dan
tujuan khusus
Tujuan
Umum : Mengetahui kegiatan tahunan program puskesmas yang tertuang dalam RUK
Tujuan khusus :
1.
Mengetahui kemampuan tim dalam
menyusun RUK
2.
Mengetahui kegiatan penyusunan
RUK berjalan dengan baik dan sesuai jadwal program
3.
Mengetahui peran serta lintas
sektor dan masyarakat dalam penyusunan RUK
4.
Mengetahui kegiatan tahunan
program puskesmas yang tertuang dalam RUK
5.
Mengetahui rencana kegiatan
baru
6.
Membuat rekapitulasi RUK
puskesmas
IV. Kegiatan pokok dan
rincian kegiatan
1.
Tahap persiapan :
Pembentukan
tim penyusun RUK
2.
Tahap analisis situasi :
Menggali
informasi mengenai keadaan dan permasalahan yang dihadapi melalui proses
analisa terhadap data di wilayah kerja puskesmas
3.
Tahap penyusunan RUK
Identifikasi
masalah
Penetapan
urutan prioritas masalah
Rumusan
masalah
Mencari
akar masalah
Mencari
solusi terhadap masalah
4.
Tahap penyusunan RPK
V. Sasaran
Seluruh penanggung
jawab program dan kegiatan puskesmas
VI. Jadwal pelaksanaan
|
No |
Uraian |
Jadwal |
|
1. |
Pembentukan tim penyusun RUK |
|
|
2. |
Pengambilan data |
|
|
3. |
Penyusunan RUK |
|
|
4. |
Penyusunan RPK |
|
VII. Evaluasi pelaksaan
kegiatan dan pelaporan
Setiap kegiatan yang
tercantum dalam jadwal pelaksanaan kegiatan dievaluasi apakah berjalan sesuai
rencana, apabila berjalan tidak sesuai rencana maka maka audit internal akan
melaporkan kejadian ini kepada Kepala Puskesmas Susunan Baru untuk segera ditindak
lanjuti.
Ditetapkan di : Bandar Lampung
Pada tanggal :
Januari 2016
KEPALA PUSKESMAS
SUSUNAN BARU,
Santi Sundari
No comments:
Post a Comment