Bab I. Sasaran Keselamatan Pasien (SKP)

 

A.       Instrumen Survei Akreditasi Laboratorium Kesehatan Kelompok Sasaran

Keselamatan Pasien (SKP)

1.       Standar SKP 1

Laboratorium Kesehatan   mengembangkan     dan mengimplementasikan proses untuk meningkatkan ketepatan identifikasi.

a. Maksud dan Tujuan SKP 1

Proses identifikasi dilakukan di laboratorium kesehatan dengan menggunakan paling sedikit 2 (dua) dari 4 (empat) identitas, yaitu nama pasien/sampel/pengguna layanan, tanggal lahir, nomor registrasi, nomor induk kependudukan

Elemen Penilaian

Kelengkapan Bukti

Terdapat kebijakan, pedoman dan prosedur yang mengatur identifikasi pasien dengan menggunakan paling sedikit 2 (dua) dari 4 (empat) identitas. 

Dokumen Kebijakan (SK/pedoman/ prosedur identifikasi pasien dan

sejenisnya)

Terdapat bukti Identifikasi dilakukan mulai dari pendaftaran sampai penyerahan hasil.

Bukti pelaksanaan identifikasi

 

 


 

 

2.       Standar SKP 2 

Laboratorium Kesehatan menerapkan proses komunikasi efektif dalam memberikan pelayanan baik secara verbal dan atau komunikasi melalui telepon  dalam melaporkan hasil kritis pemeriksaan Laboratorium Kesehatan.

a. Maksud dan Tujuan SKP 2 

1) Komunikasi dikatakan efektif apabila dilaksanakan tepat waktu, akurat, lengkap, mudah dipahami dan dimengerti oleh penerima informasi yang bertujuan untuk mengurangi kesalahan dan meningkatkan keselamatan pasien tanpa mengesampingkan adat istiadat dan kearifan lokal setempat.

2) Pelaksanaan komunikasi efektif dapat dilakukan dengan cara verbal dan non verbal baik secara elektronik dan tertulis.

3) Laboratorium kesehatan menerapkan komunikasi efektif saat pelaporan hasil kritis melalui telepon:

a) Menulis/menginput di komputer;

b) Membacakan; dan

c)  Konfirmasi kembali  (write down, read back, confirmation) dan di dokumentasikan.

4) Hasil kritis adalah hasil pemeriksaan di laboratorium kesehatan yang memerlukan tindak lanjut segera baik untuk kepentingan pasien secara individual maupun bagi kelompok dan masyarakat. Hasil kritis tidak selalu berarti nilai kritis yang mengancam keselamatan (life-threatening). Tapi hasil kritis berpotensi menjadi situasi yang mengancam keselamatan bila tidak dilakukan tindak lanjut yang tepat dalam waktu yang cepat. Karena itu hasil kritis harus segera dilaporkan kepada pihak yang memintakan pemeriksaan laboratorium kesehatan. Batas waktu pelaporan adalah selambat-lambatnya 30 menit sejak diketahuinya hasil pemeriksaan.

5) Hasil pemeriksaan yang termasuk kategori hasil kritis ditetapkan sesuai kebijakan laboratorium kesehatan dengan mendasarkan pada regulasi pemerintah dan rekomendasi organisasi profesi serta menyesuaikan kemampuan sumber daya laboratorium kesehatan yang bersangkutan.

Elemen Penilaian

Kelengkapan Bukti

Scoring

Terdapat bukti pelaporan dan penyerahan hasil kritis.

Prosedur pelaporan hasil kritis, daftar hasil kritis, bukti

pelaporan hasil kritis

10

5 0

Terdapat bukti evaluasi  dan tindak lanjut pelaksanaan pelaporan  hasil kritis.

Bukti evaluasi  dan tindak lanjut pelaporan  hasil kritis

10

5

0

 


 

 

3.       Standar SKP  3

Infeksi yang terjadi sebagai dampak dari pelayanan kesehatan adalah merupakan ancaman keselamatan bagi penerima layanan. Laboratorium Kesehatan mengadopsi dan mengimplementasikan panduan hand hygiene (kebersihan tangan) untuk mengurangi risiko infeksi.

Elemen Penilaian

Kelengkapan Bukti

Scoring

Terdapat kebijakan, pedoman dan    prosedur       tentang kebersihan tangan.

Dokumen                  kebijakan

(SK/pedoman/prosedur kebersihan    tangan          dan sejenisnya).

10

5 0

Terdapat bukti implementasi program kebersihan tangan bagi seluruh petugas

Bukti penilaian kepatuhan kebersihan tangan.

10

5 0

 

No comments:

Post a Comment