A. Instrumen
Survei Akreditasi Laboratorium Kesehatan Kelompok Sasaran
Keselamatan Pasien (SKP)
1. Standar
SKP 1
Laboratorium
Kesehatan mengembangkan dan
mengimplementasikan proses untuk meningkatkan ketepatan identifikasi.
a. Maksud dan Tujuan SKP 1
Proses
identifikasi dilakukan di laboratorium kesehatan dengan menggunakan paling
sedikit 2 (dua) dari 4 (empat) identitas, yaitu nama pasien/sampel/pengguna
layanan, tanggal lahir, nomor registrasi, nomor induk kependudukan
|
Elemen Penilaian |
Kelengkapan Bukti |
|
Terdapat kebijakan, pedoman dan prosedur yang
mengatur identifikasi pasien dengan menggunakan paling sedikit 2 (dua) dari 4
(empat) identitas. |
Dokumen Kebijakan (SK/pedoman/
prosedur identifikasi pasien dan sejenisnya) |
|
Terdapat bukti Identifikasi dilakukan mulai dari
pendaftaran sampai penyerahan hasil. |
Bukti
pelaksanaan identifikasi |
2. Standar
SKP 2
Laboratorium Kesehatan menerapkan proses komunikasi
efektif dalam memberikan pelayanan baik secara verbal dan atau komunikasi
melalui telepon dalam melaporkan hasil
kritis pemeriksaan Laboratorium Kesehatan.
a. Maksud dan Tujuan
SKP 2
1) Komunikasi
dikatakan efektif apabila dilaksanakan tepat waktu, akurat, lengkap, mudah
dipahami dan dimengerti oleh penerima informasi yang bertujuan untuk mengurangi
kesalahan dan meningkatkan keselamatan pasien tanpa mengesampingkan adat
istiadat dan kearifan lokal setempat.
2) Pelaksanaan
komunikasi efektif dapat dilakukan dengan cara verbal dan non verbal baik
secara elektronik dan tertulis.
3) Laboratorium
kesehatan menerapkan komunikasi efektif saat pelaporan hasil kritis melalui
telepon:
a) Menulis/menginput
di komputer;
b) Membacakan; dan
c) Konfirmasi
kembali (write down, read back,
confirmation) dan di dokumentasikan.
4) Hasil kritis
adalah hasil pemeriksaan di laboratorium kesehatan yang memerlukan tindak
lanjut segera baik untuk kepentingan pasien secara individual maupun bagi
kelompok dan masyarakat. Hasil kritis tidak selalu berarti nilai kritis yang
mengancam keselamatan (life-threatening). Tapi hasil kritis berpotensi menjadi
situasi yang mengancam keselamatan bila tidak dilakukan tindak lanjut yang
tepat dalam waktu yang cepat. Karena itu hasil kritis harus segera dilaporkan
kepada pihak yang memintakan pemeriksaan laboratorium kesehatan. Batas waktu
pelaporan adalah selambat-lambatnya 30 menit sejak diketahuinya hasil
pemeriksaan.
5) Hasil pemeriksaan
yang termasuk kategori hasil kritis ditetapkan sesuai kebijakan laboratorium
kesehatan dengan mendasarkan pada regulasi pemerintah dan rekomendasi
organisasi profesi serta menyesuaikan kemampuan sumber daya laboratorium
kesehatan yang bersangkutan.
|
Elemen Penilaian |
Kelengkapan Bukti |
Scoring |
|
Terdapat bukti pelaporan dan penyerahan hasil
kritis. |
Prosedur pelaporan hasil kritis, daftar hasil
kritis, bukti pelaporan hasil kritis |
10 5 0 |
|
Terdapat bukti evaluasi dan tindak lanjut pelaksanaan
pelaporan hasil kritis. |
Bukti evaluasi dan tindak
lanjut pelaporan hasil kritis |
10 5 0 |
3. Standar
SKP 3
Infeksi yang terjadi sebagai dampak dari
pelayanan kesehatan adalah merupakan ancaman keselamatan bagi penerima layanan.
Laboratorium Kesehatan mengadopsi dan mengimplementasikan panduan hand hygiene
(kebersihan tangan) untuk mengurangi risiko infeksi.
|
Elemen Penilaian |
Kelengkapan Bukti |
Scoring |
|
Terdapat kebijakan,
pedoman dan prosedur tentang kebersihan tangan. |
Dokumen
kebijakan (SK/pedoman/prosedur
kebersihan tangan dan sejenisnya). |
10 5 0 |
|
Terdapat bukti implementasi program kebersihan
tangan bagi seluruh petugas |
Bukti penilaian kepatuhan kebersihan tangan. |
10 5 0 |
No comments:
Post a Comment