SOP DEKLARASI ODF DESA

 

 

 

 

 

 

 

 

DEKLARASI ODF DESA

 

 

 

 

 

 

 

SOP

No. Dokumen

:

No. Revisi

:

Tanggal Terbit

: 02-01-2016

Halaman

: 1/2

UPT PUSKESMAS

TOBOALI

 

 

Nazarudin

NIP. 19621010 198501 1 003

 

1.   Pengertian

Deklarasi ODF  merupakan pernyataan Desa, yang mana desa tersebut telah bebas dari Perilaku Buang Air Besar di Sembarang Tempat. Artinya seluruh masyarakat Desa tersebut  tidak ada lagi yang BAB sembarangan, hanya BAB di jamban.

2.   Tujuan

Untuk menyatakan bahwa Desa tersebut sudah bebas dari Perilaku Buang Air Besar di Sembarang Tempat.

3.   Kebijakan

Surat Keputusan Kepala UPT Puskesmas Toboali Nomor : 1678 / PKM.T / TU-01/12.2015 Tentang Jenis Pelayanan Yang Ada di Puskesmas Toboali

4.   Referensi

v  Pengantar Kesehatan Lingkungan oleh Budiman Chandra tahun 2006

v  Pengelolaan Kesehatan Lingkungan oleh Daryanto dan Mundratun tahun 2015

v  Sanitasi Lingkungan dan Bangunan Pendukung Kepuasan di Rumah Sakit oleh Boy Subiroso Sabarguna dan Agus Kharmayana tahun 2010

v  Ilmu Kesehatan Masyarakat dalam Konteks Kesehatan Lingkungan oleh Suyono dan Dr. Budiman tahun 2011

5.   Alat dan Bahan

·     Alat Tulis

·     Sound System

·     Lembar Daftar Hadir

6.   Prosedur

1)    Petugas kesehatan lingkungan memeriksa hasil dari kegiatan verifikasi ODF. Apabila hasilnya tidak ada warga yang BABS dan tidak ada terlihat kotoran manusia, maka isa di deklarasikan

2)    Petugas Kesehatan Lingkungan bersama Perangkat Desa yang sudah ODF membuat perencanaan kegiatan Deklarasi ODF.

3)    Petugas Kesehatan Lingkungan berkoordinasi dengan Kepala Desa, Perangkat Desa, Bidan dan perawat Desa, Komite dan Kader Kesehatan, Kecamatan dan Dinas Kesehatan.

4)    Pelaksanaan Deklarasi ODF sebagai berikut :

a.   Pembukaan

b.   Sambutan dari Dinas Kesehatan

c.   Sambutan dari Kecamatan

d.   Sambutan dari Kepala Desa

e.   Pernyataan Deklarasi ODF, yang mengucapkan adalah Komite, Kader Kesehatan, Perangkat Desa, Kepala Desa.

f.    Penyerahan Piagam Penghargaan ODF dari Dinas Kesehatan

g.   Penutup dan Doa

7.   Unit Terkait

v  Kepala Desa

v  Perangkat Desa

v  Masyarakat

v  Perawat atau Bidan Desa

v  Kader Kesehatan

v  Dinas Kesehatan

v  Kecamatan

 

 

 

 

 

 

 

8.   Rekaman historis perubahan

No

Yang dirubah

Isi Perubahan

Tgl.mulai diberlakukan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

No comments:

Post a Comment