|
|
DEKLARASI ODF DESA
|
|
||
|
SOP |
No. Dokumen |
: |
||
|
No. Revisi |
: |
|||
|
Tanggal Terbit |
: 02-01-2016 |
|||
|
Halaman |
: 1/2 |
|||
|
UPT PUSKESMAS TOBOALI |
|
|
Nazarudin NIP. 19621010 198501 1 003 |
|
|
1. Pengertian |
Deklarasi ODF merupakan
pernyataan Desa, yang mana desa tersebut telah bebas dari Perilaku Buang Air
Besar di Sembarang Tempat. Artinya seluruh masyarakat Desa
tersebut tidak ada lagi yang BAB sembarangan, hanya
BAB di jamban. |
|
2. Tujuan |
Untuk
menyatakan bahwa Desa tersebut sudah bebas dari Perilaku Buang Air Besar di
Sembarang Tempat. |
|
3. Kebijakan |
Surat Keputusan Kepala UPT Puskesmas Toboali Nomor :
1678 / PKM.T / TU-01/12.2015 Tentang Jenis Pelayanan Yang Ada di Puskesmas Toboali |
|
4. Referensi |
v Pengantar Kesehatan Lingkungan oleh Budiman Chandra
tahun 2006 v Pengelolaan Kesehatan Lingkungan oleh Daryanto dan
Mundratun tahun 2015 v Sanitasi Lingkungan dan Bangunan Pendukung Kepuasan
di Rumah Sakit oleh Boy Subiroso Sabarguna dan Agus Kharmayana tahun 2010 v Ilmu Kesehatan Masyarakat dalam Konteks Kesehatan
Lingkungan oleh Suyono dan Dr. Budiman tahun 2011 |
|
5. Alat dan Bahan |
· Alat
Tulis · Sound System · Lembar Daftar Hadir |
|
6. Prosedur |
1)
Petugas kesehatan lingkungan memeriksa
hasil dari kegiatan verifikasi ODF. Apabila hasilnya tidak ada warga yang
BABS dan tidak ada terlihat kotoran manusia, maka isa di deklarasikan 2)
Petugas Kesehatan Lingkungan bersama Perangkat Desa
yang sudah ODF membuat perencanaan kegiatan Deklarasi ODF. 3)
Petugas Kesehatan Lingkungan berkoordinasi dengan
Kepala Desa, Perangkat Desa, Bidan dan perawat Desa, Komite dan Kader
Kesehatan, Kecamatan dan Dinas Kesehatan. 4)
Pelaksanaan Deklarasi ODF sebagai berikut : a.
Pembukaan b.
Sambutan dari Dinas Kesehatan c.
Sambutan dari Kecamatan d.
Sambutan dari Kepala Desa e.
Pernyataan Deklarasi ODF, yang mengucapkan adalah
Komite, Kader Kesehatan, Perangkat Desa, Kepala Desa. f.
Penyerahan Piagam Penghargaan ODF dari Dinas Kesehatan g.
Penutup dan Doa |
|
7. Unit Terkait |
v Kepala Desa v Perangkat Desa v Masyarakat v Perawat atau Bidan Desa v Kader Kesehatan v Dinas Kesehatan v Kecamatan |
8.
Rekaman historis perubahan
|
No |
Yang dirubah |
Isi Perubahan |
Tgl.mulai diberlakukan |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
No comments:
Post a Comment