DINAS KESEHATAN KABUPATEN SLEMAN |
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL |
NO
DOKUMEN : SPO-SDK-PUS-IPB-017 |
|
PEMELIHARAN
THERMOMETER
|
TANGGAL
TERBIT : 02-01-2015 |
||
NOREVISI :
00 |
|||
HALAMAN :
1 / 1 |
|||
Ditetapkan Oleh Management Representative Dinas Kesehatan Dra Dwi Andayani, Apt NIP. 19631111 198911 2 001 |
|
||
RUANG LINGKUP |
1. Termometer adalah suatu alat yang digunakan untuk
mengukur tinggi rendahnya suhu badan 2.
Prosedur ini berisi bagaimana merawat thermometer |
||
TUJUAN |
1.
Agar dapat digunakan dengan baik 2.
Untuk mendapatkan hasil pengukuran suhu badan yang
benar |
||
KEBIJAKAN |
Berlaku
untuk semua pelayanan yang menyediakan Thermometer |
||
PETUGAS |
1.
Dokter 2.
Perawat 3.
Bidan |
||
PERALATAN |
Thermometer |
||
PROSEDUR |
1.
Dalam pemakaian thermometer air raksa, pastikan air
raksa sudah di posisi nol dan bila menggunakan thermometer digital, pastikan
angka sudah menunjukkan angka nol sebelum digunakan 2.
Setelah selesai pakai, petugas membersihkan thermometer
dengan baik. 3.
Lapor ke petugas inventaris dan pemelihara barang bila
ada kerusakan 4.
Lakukan kalibrasi/tera 1 tahun sekali |
||
REFERENSI |
Kebijakan Dinas Kesehatan Sleman |
||
No comments:
Post a Comment