|
||||||||||||
SOP MENGEPEL LANTAI |
|
|||||||||||
SOP |
No. Dokumen: |
|||||||||||
No. Revisi:
00 |
||||||||||||
Tgl. Terbit :10 Januari 2017 |
||||||||||||
Halaman : |
||||||||||||
UPT PUSKESMAS KECAMATAN UTAN |
|
SUPRIYADI,
SKM NIP. 19681231 198903 1
029 |
||||||||||
1.
|
Pengertian |
Yaitu ketentuan atau pedoman dalam membersihkan
lantai ruangan. |
||||||||||
2.
|
Tujuan |
1. Menjadikan RS bersih, indah dan rapi
untuk membantu pelayanan yang prima. 2.
Tercipta
Rumah Sakit yang bersih , indah, dan nyaman sehinggga petugas, pasien dan
keluarga pasien merasa nyaman dalam bekerja dan berobat. |
||||||||||
3.
|
Kebijakan |
Keputusan Kepala Puskesmas
nomor |
||||||||||
4.
|
Referensi |
|||||||||||
5. |
Alat |
|||||||||||
6. |
Langkah-Langkah |
1. Petugas menyiapkan
perlengkapan mengepel seperti : kain pel dan tangkainya, ember/penyiram yang
berisi larutan pengharum lantai dan lisol. 2. Petugas memercikkan
larutan pengharum lantai dan lisol secara merata pada lantai. 3. Lantai yang telah
diperciki dengan larutan pengharum lantai dan lisol kemudian di pel. 4. Lantai mulai di pel
mulai dari ujung / sudut ruangan dengan arah gerakan kiri dan kanan atau
sebaliknya sambil berjalan mundur. 5. Lantai kemudian
dikeringkan dengan kain pel yang kering atau dibiarkan kering sendiri. 6. Setelah lantai bersih,
ruangan kembali diatur rapi dan peralatan pel dibersihkan dan disimpan pada
tempatnya. |
||||||||||
7. |
Unit Terkait |
Ø Sanitasi Ø Cleaning Service Ø Petugas
Ruangan |
||||||||||
8. |
Dokumen Terkait |
|||||||||||
9. |
RekamanhistorisPerubahan |
|
No comments:
Post a Comment