SOP BENDAHARA PENERIMAAN PEMBANTU PUSKESMAS |
||||
SOP |
No. Dokumen |
: |
||
No. Revisi |
: |
|||
Tanggal Terbit |
: 1 September 2016 |
|||
Halaman |
: 1/1 |
|||
UPT PUSKESMAS DANAU PANGGANG |
|
Kepala UPT Puskesmas Danau Panggang H. Irfani, S. Kep NIP. 197309061993031007 |
1. Pengertian |
Bendahara Pembantu
Penerimaan
adalah bendahara yang mengelola pendapatan yang masuk Puskesmas. |
2. Tujuan |
Sebagai bahan acuan petugas dalam mengelola pendapatan
yang masuk ke Puskesmas. |
3. Kebijakan |
SK Kepala
Puskesmas tentang
Pengelola Keuangan Puskesmas |
4. Referensi |
Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo
Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi
Jasa Umum |
5. Prosedur/
Langkah-langkah |
1.
Pendapatan dari
semua unit pelayanan di Puskesmas Induk yang diterima oleh kasir Puskesmas disetorkan
ke Bendahara Penerimaan secara harian dan dicatat di dalam buku
bantu 2.
Pendapatan dari Ponkesdes dan Pustu disetorkan ke Bendahara Penerimaan
secara harian dan dicatat di dalam buku
bantu 3.
Pendapatan dari UGD/ Rawat Inap dan Poli Ibu Bersalin 24 Jam
disetorkan ke Bendahara Penerimaan secara harian dan dicatat di
dalam buku bantu. Apabila diluar jam kerja maka dapat disetorkan
keesokan paginya 4. Bendahara
Penerimaan
merekap semua pendapatan dan
menyetorkan ke Dinas Kesehatan dengan
membuat bukti setoran dan Surat Tanda Setoran (STS) yang diketahui oleh Kepala
Puskesmas 5. Bendahara Penerimaan membuat
laporan BKU (Buku Kas Umum) dan Laporan Realisasi |
6. Unit
Terkait |
Kasir – UGD/ Rawat
Inap – Poli
Ibu Bersalin – Loket Pendaftaran – Ponkesdes – Pustu |
7.
Diagram Alir/ Flowchart |
- |
No comments:
Post a Comment