SOP BENDAHARA PENERIMAAN PEMBANTU PUSKESMAS

 

SOP BENDAHARA PENERIMAAN PEMBANTU PUSKESMAS

SOP

No. Dokumen

: 

No. Revisi

:

Tanggal Terbit

:  1 September 2016

Halaman

:  1/1

UPT PUSKESMAS DANAU PANGGANG

 

 

 

 

 

Kepala UPT Puskesmas

Danau Panggang

H. Irfani, S. Kep

NIP. 197309061993031007

 

1.  Pengertian

Bendahara Pembantu Penerimaan adalah bendahara yang mengelola pendapatan yang masuk Puskesmas.

2.  Tujuan

Sebagai bahan acuan petugas dalam mengelola pendapatan yang masuk ke Puskesmas.

3.  Kebijakan

SK Kepala Puskesmas tentang Pengelola Keuangan Puskesmas

4.  Referensi

Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi  Jasa Umum

5.  Prosedur/ Langkah-langkah

1.   Pendapatan dari semua unit pelayanan di Puskesmas Induk yang diterima oleh kasir Puskesmas disetorkan ke Bendahara Penerimaan secara harian dan dicatat di dalam buku bantu

2.   Pendapatan dari Ponkesdes dan Pustu disetorkan ke Bendahara Penerimaan secara harian dan dicatat di dalam buku bantu

3.   Pendapatan dari UGD/ Rawat Inap dan Poli Ibu Bersalin 24 Jam disetorkan ke Bendahara Penerimaan secara harian dan dicatat di dalam buku bantu. Apabila diluar jam kerja maka dapat disetorkan keesokan paginya

4.   Bendahara Penerimaan merekap semua pendapatan dan menyetorkan ke Dinas Kesehatan dengan membuat bukti setoran dan Surat Tanda Setoran (STS) yang diketahui oleh Kepala Puskesmas

5.   Bendahara Penerimaan membuat laporan BKU (Buku Kas Umum) dan Laporan Realisasi

6.  Unit Terkait

Kasir – UGD/ Rawat Inap – Poli Ibu Bersalin – Loket Pendaftaran – Ponkesdes – Pustu

7.   Diagram Alir/ Flowchart

-

 

 

 

 

 

 

No comments:

Post a Comment