KEPUTUSAN
KEPALA
UPT PUSKESMASGEGESIK
NO : 010 /AMD/
PKM-LA /I/2015
TENTANG
PENILAIAN
KINERJA PUSKESMAS
Menimbang |
: |
a.
bahwapasienmempunyaihakuntukmemperolehpelayanan
yang bermutudanaman; b.
bahwadalamupayamendapatkangambarantingkatpencapaianhasilcakupandanmutuPuskesamaspadaakhirtahunkegiatan
di PuskesmasLabuapiperludisusunpenilaiankinerjapuskesmas; |
Mengingat |
: |
1.
Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009
tentangKesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144,
TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 2.
PeraturanMenteriKesehatanRepublik Indonesia Nomor 1691
Tahun 2011 tentangKeselamatanPasienRumahSakit; 3.
PeraturanMenteriKesehatanRepublik Indonesia Nomor 75 Tahun
2015 tentangPusatKesehatanMasyarakat; 4.
KeputusanMenteriKesehatanRepublik Indonesia Nomor
1457/MENKES/SK/X/2003 tentangStandarPelayanan Minimal BidangKesehatan di
Kabupaten/Kota; 5.
KeputusanMenteriKesehatanRepublik Indonesia Nomor
128/Menkes/SK/II/2004 tentangKebijakanDasarPusatKesehatanMasyarakat. |
MEMUTUSKAN |
||
Menetapkan |
:
|
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TENTANG PENILAIAN KINERJA PUSKESMAS |
Kesatu |
:
|
VariabelpenilaiankinerjaPuskesmasLabuapisebagaimanatercantumdalamLampiranmerupakanbagian
yang tidakterpisahkandarisuratkeputusanini. |
Kedua Ketiga |
:
: |
BahwadalampenyusunanlaporanpenilaiankinerjaPuskemasLabuapisebagaimanatercantumdalamLampiranmerupakanbagian
yang tidakterpisahkan. Suratkeputusaniniberlakusejaktanggalditetapkandenganketentuanapabiladikemudianhariterdapat kekeliruanakandiadakanperbaikan/perubahansebagaimanamestinya.
|
Ditetapkan
di Gegesik
Pada Tanggal 02 MEI 2017
Kepala
UPT Puskesmas Gegesik
H. HeriSetyoGunawan, SKM,MM |
NIP. 19630802 198302 1 001 |
Lampiran KEPUTUSAN KEPALA
UPT PUSKESMAS GEGESIK
NO : 010 /AMD/ PKM-LA /I/2015 TENTANG PENILAIAN KINERJA PUSKESMAS |
|
KEBIJAKAN
PENILAIAN KINERJA PUKESMAS GEGESIK
1. Yang dimaksudPKP
(PenilaianKinerjaPuskesmas)yang terdapatpadaKeputusaniniadalahsuatu upaya untuk
melakukan penilaian hasil kerja / prestasi Puskesmas
2. Ruanglingkuppenilaiankinerjapuskesmasmeliputi
: pelaksanaanpelayanankesehatan, manajemenpuskesmasdanmutupelayanan.
3. PelaksanaanPelayananKesehatan,
dikelompokkanmenjadiUpayaKesehatanMasyarakatdanUpayaKesehatanPerorangandenganmengacukepadaindikator
yang telahditetapkanoleh Dikes Kab.CirebondansesuaidenganKeputusanKepalaPuskesmastentangIndikatormutudankinerjapuskesmasLabuapi
4. KegiatanManajemenPuskesmasdikelompokanmenjadiempatkelompok
:
a.
ManajemenOperasionalPuskesmas
b.
Manajemenalatdanobat
c.
Manajemenkeuangan
d.
Manajemenketenagaan.
5. Indikatorpenilaiankinerjapelaksanaanpelayanankesehatandikelompokanmenjaditigayaitu
:
a. Kelompok
I (Kinerjabaik ) : Tingkat
pencapaianhasil ≥ 91%
b. Kelompok
II (kinerjacukup ) : Tingkat
pencapaianhasil 81 – 90 %
c. KelompokII
(kinerjakurang) : Tingkat
pencapaianhasil ≤ 80 %
Untukindikatordanpenilaiannyadapatdilihatpadalampiran
2
6. Penilaiankegiatanmanajemenpuskesmasdenganmempergunakanskalanilaisebagaiberikut
:
a.
Skala 1 nilai 4
b.
Skala 2 nilai 7
c.
Skala 3 nilai 10
Nilaimasing-masingkelompokmanajemenadalah rata-rata
nilaikegiatanmasing-masingkelompokmanajemen.
Cara Penilaian :
·
NilaimanajemendihitungsesuaidenganhasilpencapaianPuskesmasdandimasukkan
ked lam kolom yang sesuai.
·
Hasilnilaiskala
di masukkankedalamkolomnilaiakhirtiapvariabel
· Hasil rata – rata
daripenjumlahannilaivariabeldalammanajemenmerupakannilaiakhirmanajemen
· Hasil rata-rata dikelompokkanmenjadi :
Baik : Nilai rata-rata > 8,5
Cukup :
Nilai 5,5 – 8,4
Kurang :
Nilai< 5
7. Mutupelayanan
MutuPelayananjugamempunyai
indicator yang telahditetapkanoleh Dikes Kab.Cirebon
Cara Penilaian :
a.
NilaimutudihitungsesuaidenganhasilpencapaianPuskesmasdandimasukkankedalamkolom
yang sesuai.
1.
Hasilnilaiskala
di masukkankedalamkolomnilaiakhirtiapvariable
2.
Hasil
rata – rata nilaivariabeldalamsatukomponenmerupakannilaiakhirmutu
3.
Nilaimutudikelompokkanmenjadi
:
* Baik : Nilai
rata – rata > 8,5
* Cukup : Nilai 5,5 – 8,4
* Kurang : Nilai< 5,
Ditetapkan
di Gegesik
Pada Tanggal 02 MEI 2017
Kepala UPT Puskesmas Gegesik
H. HeriSetyoGunawan, SKM,MM |
NIP. 19630802 198302 1 001 |
No comments:
Post a Comment