KOP
KEPUTUSAN PIMPINAN PUSKESMAS AMAHUSU
Nomor : 002/010205-02/SK/V/2017
TENTANG
MUSYAWARAH
MASYARAKAT DESA
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN
PUSKESMAS AMAHUSU,
a.
bahwa pelayanan yang
disediakan bagi masyarakat harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan
permasalahan yang ada; b.
bahwa diperlukan
pembahasan bersama dengan masyarakat secara proaktif untuk mengetahui dan menanggapi
respon masyarakat terhadap mutu dan kinerja pelayanan; c.
bahwa sehubungan dengan point
a dan b diatas, maka perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Pimpinan
Puskesmas Amahusu tentang Identifikasi
Kebutuhan dan Harapan Masyarakat;
Menimbang :
1.
Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 2.
Undang-undang Nomor 36
tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009
Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5063 ); 3.
Keputusan Menteri Pendayahgunaan
Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M/PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum
Penyelenggaraan Pelayanan Publik; 4.
Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 1575/Menkes/Per/XI/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Departemen Kesehatan; 5.
Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 741/Menkes/Per/VII/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal
Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota; 6.
Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas; 7.
Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama,
Tempat Praktek Mandiri Dokter dan Tempat Praktek Mandiri Dokter Gigi; 8.
Peraturan Dinas Kota Nomor 19 Tahun 2008 tentang Struktur
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan kota Ambon.
Mengingat :
MEMUTUSKAN
KEPUTUSAN PIMPINAN PUSKESMAS AMAHUSU
TENTANG MUSYAWARAH MASYARAKAT DESA.
Menetapkan :
Proses identifikasi kebutuhan dan harapan
masyarakat dilakukan melalui 1.
Musyawarah
Masyarakat Desa (MMD), 2.
Pertemuan
rutin dengan kader kesehatan, 3.
Rapat
koordinasi / Musyawarah Pembangunan di Kantor Kelurahan 4.
dan Kecamatan, 5.
Pertemuan
lintas sektor/Lokakarya mini lintas sektor.
Segala upaya identifikasi kebutuhan dan harapan
masyarakat dimaksudkan
untuk mengkaji kebutuhan serta harapan masyarakat terhadap pelayanan
puskesmas dan meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan,
pelaksanaan upaya puskesmas dan sarana serta prasarana pelayanan yang
disediakan puskesmas;
Kedua :
Surat
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan bila terdapat
kekeliruan di dalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ketiga
:
Ditetapkan di : Ambon
Pada Tanggal : 1 Mei 2017
Pimpinan Puskesmas Amahusu,
Audrey
Hendriks
No comments:
Post a Comment