PANDUAN MANAJEMEN RESIKO
KLINIS
I.
DEFINISI
Adalah
pendekatan proaktif untuk mengidentifikasi, menilai dan menyusun prioritas
resiko dengan tujuan untuk menghilangkan atau meminimalkan dampak.
II.
RUANG
LINGKUP
Pelayanan
klinis meliputi pendaftaran, Poliklinik, Obat dan Laboratorium
III.
TATA
LAKSANA
1.
Petugas
melakukan identifikasi resiko yang dapat terjadi di unit pelayanan klinis.
2.
Petugas
melakukan identifikasi bagaimana hal tersebut dapat terjadi.
3.
Petugas
membuat analisa seberapa sering resiko
dapat terjadi.
4.
Petugas
menganalisa dampak apabila terjadi.
5.
Petugas
menilai tingkat resiko yang terjadi.
6.
Petugas
melakukan evaluasi pilihan untuk mengurangi resiko (prioritas)
7.
Petugas
menghitung biaya yang dibutuhkan untuk mengurangi resiko
8.
Petugas
mengidentifikasi kegiatan yang dapat mengurangi resiko.
IV.
DOKUMENTASI
1.
Buku
bantu laporan identifikasi resiko di unit pelayanan klinis.
2.
Laporan
bulanan identifikasi resiko
No comments:
Post a Comment