|
Kabupaten Situbondo |
SOP
PEMERIKSAAN BUTA WARNA (ISHIHARA) |
UPTD PUSKESMAS ASEMBAGUS |
|||
|
SOP |
No. Dokumen : |
Drg. SUGIYONO NIP. 19740202 200501 1 010 |
|||
|
No. Revisi : |
|||||
|
Tgl. Terbit : |
|||||
|
Halaman : |
|||||
|
|
|||||
|
1.
Pengertian |
Suatu pemeriksaan yang dilakukan untuk mengetahi adanya gangguan
kesehatan mata ,Ishihara merupakan
tes yang digunakan untuk menguji adanya kelainan mengenali warna (buta warna)
pada klien. Tes ini digunakan untuk mengetahui cacat warna merah dan hijau
akibat kerusakan retina (sel bipolar-badan ganglion genikulatum lateral) |
||||||||||||||
|
2.
Tujuan |
1.Mengidentifikasi
kesehatan mata untuk mencegah serta menentukan terapi pengobatan ,penanganan
lebh lanjut sebagai dasar untuk melakukan rujukan kepelayanan ksehatan
rujukan/ RS sesuai standart. 2.Sebagai
pedoman bagi petugas untuk melakukan pemeriksaaan mata dan telinga sesuai
standart. |
||||||||||||||
|
3.
Kebijakan |
Keputusan kepala puskesmas tentang layanan klinis |
||||||||||||||
|
4.
Referensi |
Perawatan dasar Depkes RI Tahun 2005. |
||||||||||||||
|
5.
Alat dan Bahan |
A.
SARANA NON MEDIS - Ruang
pemeriksaan - Ventilasi
dan pencahayaan yang cukup - Ruang bersih dan rapi - Wastafel
dengan air yang mengalir dilengkapi dengan sabun serta handuk tangan yang
bersih - Meja kursi
untuk pemeriksaan pasien - Tempat
tidur - Tempat sampah
medis dan non medis - Buku
register pasien - Status
atau lembar medis - Inform
consen - Kertas
resep - Alat tulis - Formulir
rujukan - Penggaris
kecil B.
SARANA MEDIS - Ishihara
test - Senter |
||||||||||||||
|
6.
Prosedur / langkah – langkah |
1.
Mengatur posisi pasien
|
||||||||||||||
|
|
Pasien diminta melihat kartu dan menentukan gambar yang dilihat,
misalnya angka 25 |
||||||||||||||
7.Hal-hal yang perlu diperhatikan |
|
||||||||||||||
|
8. Unit terkait |
1. BP 2.PUSTU 3.PONKESDES |
||||||||||||||


No comments:
Post a Comment