SK TIM PENDATAAN KELUARGA SEHAT PADA PUSKESMAS

 


 

SURAT KEPUTUSAN

KEPALA PUSKESMAS LOSARI

NOMOR:        /SK/      / 2018

 

 

TENTANG

TIM PENDATAAN KELUARGA SEHAT

PADA PUSKESMAS LOSARI

 

 

KEPALA PUSKESMAS LOSARI

 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka Pelaksanaan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (PIS-PK) di Kabupaten Brebes khususnya diwilayah kerja Puskesmas Losari;

 

 

b.

bahwa pelaksanaan PIS-PK merupakan program yang meningkatan pelaksanaan PWS (Pemantauan Wilayah Setempat) di puskesmas dan mendukung tercapainya target SPM (standar Pelayanan Minimal) bidang Kesehatan di puskesmas;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b diatas, perlu menetapkan Surat Keputusan Kepala Puskesmas Losari tentang Tim Pendataan Keluarga Sehat pada Puskesmas Losari;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244) ;

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495);

 

 

3.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;

 

 

4.

Peraturan Menteri Kesehatan No. 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal di Bidang Kesehatan;

 

 

5.

Peraturan Menteri Kesehatan No. 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas;

 

MEMUTUSKAN :

 

MENETAPKAN

:

KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS LOSARI  TENTANG TIM PENDATAAN KELUARGA SEHAT PADA PUSKESMAS LOSARI.

 

 

 

 

PERTAMA

:

Tim Pendataan Keluarga Sehat pada Puskesmas Losari, sebagaimana tersebut  dalam  lampiran  I  keputusan  ini.

KEDUA

:

Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Tim Pendataan Keluarga Sehat Puskesmas Losari sebagaimana tercantum dalam lampiran  II keputusan ini.


KETIGA

:

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terjadi perubahan dan atau terdapat kesalahan dalam Keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

 

 

 

 

Ditetapkan di   : Losari

pada tanggal    : 8 Januari 2018

        

KEPALA  PUSKESMAS LOSARI,

 

 

 

 

YUNITRI RENANINGTYAS

 

 

Tembusan disampaikan kepada Yth :

1.   Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes;

2.   Pertinggal.


 

 

 

LAMPIRAN  I : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS LOSARI

                  NOMOR      :        /SK/       / 2018

                  TANGGAL   : 08 Januari  2018

                  TENTANG   :

KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS LOSARI  TENTANG TIM PENDATAAN KELUARGA SEHAT PADA PUSKESMAS LOSARI.

 

 

SUSUNAN TIM PENDATAAN KELUARGA SEHAT

 

PADA PUSKESMAS LOSARI

 

No

Nama

Jabatan

Jabatan dalam              Tim Pendataan  KS

1

dr. Yunitri Renaningtyas

Kepala Puskesmas

Penanggungjawab

2

dr. Ahmad Abid

Dokter Umum

Supervisor

3

Rudiyanto

Perawat

Administrator

4

Wirnya

Perawat

Surveyor

5

Uliyah Uliyati

Perawat

Surveyor

6

Saudi

Perawat

Surveyor

7

Munadhiroh

Perawat

Surveyor

8

Ahmad Kahfi

Perawat Gigi

Surveyor

9

Nuryati

Bidan

Surveyor

10

Anisah

Bidan

Surveyor

11

Imeh Risiyati

Bidan

Surveyor

12

Saefudin

Staf Gizi

Surveyor

13

Indah Heni K.

Kesling

Surveyor

 

Ditetapkan di   : Losari

pada tanggal    : 8 Januari 2018

        

KEPALA  PUSKESMAS LOSARI,

 

 

 

 

YUNITRI RENANINGTYAS

 

 

 

 

 

 

LAMPIRAN  II : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS LOSARI

                  NOMOR      :        /SK/       / 2018

                  TANGGAL   : 08 Januari  2018

                  TENTANG   :

KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS LOSARI  TENTANG TIM PENDATAAN KELUARGA SEHAT PADA PUSKESMAS LOSARI.

 

 

A.   Tanggungjawab Tim Pendataan Keluarga Sehat

1.    Mengkoordinasi, monitoring dan menginput data keluarga sehat secara berkesinambungan

2.    Menjamin pelaksanaan kegiatan pendataan keluarga sehat dilakukan secara konsisten dan sistematis

3.    Menyusun target pertahun bersama dengan pimpinan Puskesmas yang akan menjadi acuan bagi Pimpinan, staf puskesmas dan jejaring dalam Pelaksanaan kegiatan Pendataan Keluarga Sehat.

 

B.  Wewenang Tim Pendataan Keluarga Sehat

1.   Menyusun target sasaran berdasarkan orang tempat dan waktu

2.   Menjamin terlaksananya pendataan keluarga sehat di wilayah kerja Puskesmas Losari

3.   Membantu Kepala Puskesmas dalam pelaksanaan pendataan keluarga sehat

 

C.  Tugas Tim Pendataan Keluarga Sehat

1.   Menyusun program kerja tahunan terkait pelaksanaan pendataan keluarga sehat

2.   Menyiapkan logistik untuk pelaksanaan pendataan keluarga sehat

3.   Melakukan sosialisasi maupun koordinasi pelaksanaan pendataan keluarga sehat baik lintas sektor maupun lintas program terkait

4.   Melaksanakan input data keluarga sehat ke dalam aplikasi web keluarga sehat Kemenkes Republik Indonesia

5.   Melaksanakaan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala Puskesmas yang berkaitan dengan pendataan keluarga sehat

 

 

Ditetapkan di   : Losari

pada tanggal    : 8 Januari 2018

        

KEPALA  PUSKESMAS LOSARI,

 

 

 

 

YUNITRI RENANINGTYAS

 

 

 

 

No comments:

Post a Comment