SK PELAKSANAAN PONED

 

6.1.1.b

 
 


KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS SELOMERTO 1

NOMOR: ........ / ........ / Pusk.slmt / 2013

TENTANG

PELAKSANAAN PONED

UPTD PUSKESMAS SELOMERTO 1

 

Menimbang

 

 

:

 

 

1.

 

 

Bahwa guna meningkatkan kualitas pelayanan di unit pelayanan publik di puskesmas Selomerto khususnya PONED yg transparan dan akuntabel serta efektif dan efisien, perlu disusun penetapan pelaksanaan PONED.

 

 

 

2

B Bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a, agar pelaksanaannya dapat berdayaguna dan berhasil guna. Perlu menetapkan keputusan kepala UPTD Puskesmas Kecamatan Selomerto 

 

Mengingat 

:

1.

Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan

 

 

2.

Peraturan pemeritah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi perangkat daerah Tahun 2007 Nomor 89

 

 

 

3.

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 128 MENKES/SK/II/2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas

 

 

 

4.

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/25/25/M.PAN/2/2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah.

 

 

 

5.

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/2003, tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan pelayanan Publik.

 

 

 

6.

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 131/MENKES/SK/II/2004 tentang Sistem Kesehatan Nasional

 

 

 

7.

Peraturan Menteri Kesehatan RI, Nomor 269/MENKES/III/2008. Tentang Pelayanan Kesehatan.

 

 

 

8.

Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 tahun 2008 tentang Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Wonosobo (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2008 Nomor 17 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 77).

 

Menetapkan   

:

 

 

Kesatu

:

Bahwa pelayanan PONED harus dilaksanakan .

Kedua

:

Menerapkan SPO Pelaksanaan PONED yang digunakan sebagai pedoman dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di puskesmas,

Ketiga

:

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

 

 

 

 

Di tetapkan di

:

Selomerto

Pada tanggal

:

      Mei 2013

 

Kepala UPTD Puskesmas Selomerto 1

 

 

 

Dr. Sumanto

NIP :19640909 200212 1 001

 

 

Tembusan

:  Disampaikan  Kepada Yth

1.     Bupati Wonosobo

2.     Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Wonosobo

3.     Pertinggal

 

 

No comments:

Post a Comment