KEPUTUSAN
KEPALA PUSKESMAS SELOMERTO 1
NOMOR : 445.4/.................../2013
TENTANG
DAFTAR OBAT EMERGENSI DI UNIT KERJA
KEPALA
PUSKESMAS SELOMERTO 1
|
Menimbang |
: |
a. Bahwa untuk
menjamin penanganan pasien gawat darurat secara cepat, tepat, terarah dan
berkualitas, maka diperlukan penatalaksanaan pasien gawat darurat. b. Bahwa dalam penatalaksanaan kegawatdaruratan medis, diperlukan penyediaan
obat – obat emergensi di unit pelayanan. c. Bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b, perlu
menetapkan Keputusan Kepala Puskesmas selomerto
1 tentang Daftar Obat
Emergensi di Unit Pelayanan. |
|
Mengingat |
: |
a. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan; b. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun
2009, tentang Pekerjaan Kefarmasian; c. Peraturan Menteri Kesehatan RI
Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 tahun 2011 tentang Registrasi, Ijin Praktek dan
Ijin Kerja Tenaga Kefarmasian. d. Keputusan Menteri Kesehatan RI
No. 128/Men.Kes/SK/II/ 2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas; e. Keputusan Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten Wonosobo No : 440/
/DKK/2013 Tahun 2013 tentang Penetapan Puskesmas Akreditasi |
|
|
|
MEMUTUSKAN |
|
MENETAPKAN Pertama Kedua Ketiga Keempat |
: : : : : |
Daftar Obat Emergensi di Unit Kerja Menetapkan Daftar Obat–obat Emergensi di Unit Pelayanan, sebagaimana tercantum dalam lampiran dalam keputusan
ini. Puskesmas menjamin tersedianya obat – obat
emergensi sebagaimana pada diktum Pertama dengan menerapkan system pengelolaan obat satu
pintu. Petugas di unit pelayanan bertanggung jawab akan ketersediaan obat – obat
emergensi tersebut, baik dalam hal pemesanan maupun keamanannya. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila
dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan
pembetulan sebagaimana mestinya. |
Ditetapkan di :
Selomerto
Pada Tanggal : 1 April 2013
|
KEPALA
PUSKESMAS SELOMERTO 1 Dr. S U
M A N T O NIP.
196409092002121001 |
No comments:
Post a Comment