Friday, June 20, 2025

826a SK DAFTAR OBAT EMERGENSI DI UNIT KERJA

 

KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS SELOMERTO 1

NOMOR  :  445.4/.................../2013

 

TENTANG

 

 DAFTAR OBAT EMERGENSI DI UNIT KERJA

 

KEPALA PUSKESMAS SELOMERTO 1

 

Menimbang

:

a.     Bahwa untuk menjamin penanganan pasien gawat darurat secara cepat, tepat, terarah dan berkualitas, maka diperlukan penatalaksanaan pasien gawat darurat.

b.     Bahwa dalam penatalaksanaan kegawatdaruratan medis, diperlukan penyediaan obat – obat emergensi di unit pelayanan.

c.     Bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Puskesmas selomerto 1 tentang Daftar Obat Emergensi di Unit Pelayanan.

Mengingat

:

a.     Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan;

b.     Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009, tentang Pekerjaan Kefarmasian;

c.     Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 tahun 2011 tentang Registrasi, Ijin Praktek dan Ijin Kerja Tenaga Kefarmasian.

d.     Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 128/Men.Kes/SK/II/ 2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas;

e.     Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Wonosobo No : 440/       /DKK/2013 Tahun 2013 tentang Penetapan Puskesmas Akreditasi

 

 

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN

Pertama

 

Kedua

 

 

Ketiga

 

 

Keempat

 

 

:

:

 

:

 

 

:

 

 

:

 

Daftar Obat Emergensi di Unit Kerja

Menetapkan Daftar Obat–obat Emergensi di Unit Pelayanan, sebagaimana tercantum dalam lampiran dalam keputusan ini.

Puskesmas menjamin tersedianya obat – obat emergensi sebagaimana pada diktum Pertama dengan menerapkan system pengelolaan obat satu pintu.

Petugas di unit pelayanan bertanggung jawab akan ketersediaan obat – obat emergensi tersebut, baik dalam hal pemesanan maupun keamanannya.

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

 

 

 

                                                                                        Ditetapkan di   :     Selomerto

                                                                                        Pada Tanggal   :   1 April 2013

KEPALA PUSKESMAS SELOMERTO 1

 

 

 

Dr.  S  U  M  A  N  T  O

NIP. 196409092002121001

 

 

No comments:

Post a Comment