KEPUTUSAN
KEPALA UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT NGEMPLAK II
Nomor : 188.4/UKP/VIII/JAN/2015/21
TENTANG
PENANGGUNG JAWAB TINDAK LANJUT PELAPORAN KESALAHAN PEMBERIAN OBAT
DI UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT NGEMPLAK II
KEPALA UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT NGEMPLAK II
|
Menimbang |
: |
a.
bahwa mengidentifikasi dan melaporkan kesalahan pemberian
obat dan near miss / Kejadian
Nyaris Cedera (KNC). Proses termasuk mendefinisikan suatu kesalahan obat dan
KNC di UPT Pusat Kesehatan
Masyarakat Ngemplak II; b.
bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut point a dan b,
perlu ditetapkan Keputusan Kepala UPT Pusat Kesehatan Masyarakat Ngemplak II; |
|
Mengingat |
: |
1.
Undang-undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 ( Lembaran Negara ); 2.
Undang-undang Nomor 36 Tahun
2009 tentang Kesehatan; 3.
Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor 128/Kep.Menkes/II/2004 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 4.
Peraturan Daerah Kabupaten
Sleman Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Derah Kabupaten
Sleman Nomor 9 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah
Kabupaten Sleman; 5.
Peraturan Bupati Sleman
Nomor 31 Tahun 2009 tentang Struktur Organisasi, penjabaran Tugas Pokok dan
Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kesehatan; |
||||
|
|
|
MEMUTUSKAN |
|
||||
|
Menetapkan |
: |
|
|
||||
|
Kesatu |
: |
Keputusan Kepala UPT Pusat Kesehatan Masyarakat Ngemplak II tentang penanggungjawab tindak
lanjut pelaporan kesalahan
pemberian obat di UPT Pusat Kesehatan Masyarakat Ngemplak II. |
|
||||
|
Kedua |
: |
Menunjuk penanggung jawab tindak lanjut adalah petugas Farmasi pelaporan kesalahan pemberian obat
dan ’near miss’ Kejadian Nyaris Cedera (KNC) di UPT Pusat Kesehatan Masyarakat Ngemplak II. |
|
||||
|
Ketiga |
: |
Penanggung jawab tindak lanjut pelaporan
kesalahan pemberian obat dan near miss kejadian bertugas melakukan
investigasi, analisis dan rekomendasi, melaporkan dan monitoring evaluasi. |
|
||||
|
Keempat |
: |
Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat
pelaksanaan surat keputusan ini dibebankan pada anggaran UPT Pusat Kesehatan
Masyarakat Ngemplak II. |
|
||||
|
Kelima |
: |
Surat keputusan ini berlaku mulai tanggal
ditetapkan. |
|
||||
|
Keenam |
: |
Apabila dikemudian hari ternyata
terdapat kekeliruan dalam penetapan
surat keputusan ini, akan ditinjau dan diadakan perubahan seperlunya. |
|
||||
|
Ditetapkan di : |
Sleman |
|
Pada tanggal : |
3 Januari 2015 |
|
|
|
|
KEPALA UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT NGEMPLAK II |
|
|
|
|
|
ISAH LISTIYANI |
No comments:
Post a Comment