Saturday, June 21, 2025

825c SK PENANGGUNG JAWAB TINDAK LANJUT PELAPORAN KESALAHAN PEMBERIAN OBAT

 

KEPUTUSAN

KEPALA UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT NGEMPLAK II

 

 

Nomor : 188.4/UKP/VIII/JAN/2015/21

 

 

TENTANG

 

PENANGGUNG JAWAB TINDAK LANJUT PELAPORAN KESALAHAN PEMBERIAN OBAT

DI UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT NGEMPLAK II

 

KEPALA UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT NGEMPLAK II 

 

 

Menimbang

:

a.    bahwa mengidentifikasi dan melaporkan kesalahan pemberian obat dan near miss / Kejadian Nyaris Cedera (KNC). Proses termasuk mendefinisikan suatu kesalahan obat dan KNC di UPT Pusat Kesehatan Masyarakat Ngemplak II;

b.    bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut point a dan b, perlu ditetapkan Keputusan Kepala UPT Pusat Kesehatan Masyarakat Ngemplak II;

 

 

Mengingat

:

 1.    Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 ( Lembaran Negara );

 2.    Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;

 3.    Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 128/Kep.Menkes/II/2004 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;

 4.    Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Derah Kabupaten Sleman Nomor 9 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman;

 5.    Peraturan Bupati Sleman Nomor 31 Tahun 2009 tentang Struktur Organisasi, penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kesehatan;

 

 

 

 

 

 

 

 

 

MEMUTUSKAN

 

 

 

Menetapkan

:

 

 

Kesatu

:

 

 

Keputusan Kepala UPT Pusat Kesehatan Masyarakat Ngemplak II tentang penanggungjawab tindak lanjut pelaporan kesalahan pemberian obat   di UPT Pusat Kesehatan Masyarakat Ngemplak II.

 

 

Kedua

 

:

 

Menunjuk penanggung jawab tindak lanjut adalah petugas Farmasi pelaporan kesalahan pemberian obat dan ’near miss’ Kejadian Nyaris Cedera (KNC) di UPT Pusat Kesehatan Masyarakat Ngemplak II.

 

 

Ketiga

 

:

 

Penanggung jawab tindak lanjut pelaporan kesalahan pemberian obat dan near miss kejadian bertugas melakukan investigasi, analisis dan rekomendasi, melaporkan dan monitoring evaluasi.

 

 

Keempat

 

:

 

Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaan surat keputusan ini dibebankan pada anggaran UPT Pusat Kesehatan Masyarakat Ngemplak II.

 

 

Kelima

 

:

 

Surat keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan.

 

 

Keenam

 

:

 

Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam  penetapan surat keputusan ini, akan ditinjau dan diadakan perubahan seperlunya.

 

 

 

                                                                       

Ditetapkan di :      

Sleman

Pada tanggal  :

 3 Januari 2015

 

 

                                                                       

 

KEPALA UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT NGEMPLAK II

 

 

 

 

 

 ISAH LISTIYANI

 

 

 

No comments:

Post a Comment