822I SOP PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENGGUNAAN OBAT PSIKOTROPIKA DAN NARKOTIKA

 

 

 

 

 

PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENGGUNAAN OBAT PSIKOTROPIKA DAN NARKOTIKA

 

 

 

 

SOP

No.Dokumen          :                /SOP.III.8/

                               AKRED. SKM/I/2019

No. Revisi               : 00        

Tanggal Terbit        : 2 Januari 2019

Halaman                 : 1 / 2

 

 

UPT PUSKESMAS SUKAMENANTI

 

 

 

 

 

 

Syafrianto

NIP.19810409 201001 1 002

 

1. Pengertian

Kegiatan yang dilakukan oleh Petugas Farmasi farmasi untuk mengawasi dan mengendalikan  penggunaan obat psikotropika narkotika agar aman dan tidak disalahgunakan

 

2. Tujuan

Sebagai pedoman Petugas Farmasi farmasi untuk mengawasi obat psikotropika yang ada di sub unit farmasi Puskesmas Sukamenanti

3.   Kebijakan

SK Kepala Puskesmas Nomor:          /SK.III.8/AKRED-SKM/I/2016 tentang Peresepan Psikotropika dan narkotika.

 

4. Referansi

Buku Pedoman Pengelolaan Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan di Puskesmas, Direktorat Jenderal Pelayanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Depkes RI Jakarta, cetakan kedua 2004.

 

5. Prosedur

Alat

·     Pena

·     Buku

Bahan

·     Laporan psikotropika

 

6. Langkah-langkah

1.   Petugas Farmasi membuat perencanaan permintaan obat psikotropika dan narkotika

2.   Petugas Farmasi mengajukan permintaan obat psikotropika dan narkotika ke Gudang Farmasi Kabupaten berdasarkan LPLPO

3.   Petugas Farmasi menerima obat psikotropika dan narkotika dari gudang farmasi

4.   Petugas Farmasi meneliti keadaan obat ( ED , rusak atau tidak )

5.   Petugas Farmasi mencatat sumber anggaran,nomor bacth, tanggal kadaluwarsa dan jumlah obat yang diterima di kartu stok

6.   Petugas Farmasi menyimpan obat psikotropika ke dalam lemari yg dikunci

7.   Petugas Farmasi mencatat setiap pengeluaran obat psikotropika - narkotika dan identitas pasien

8.   Petugas Farmasi membuat laporan pengeluaran obat psikotropika dan narkotika rangkap 2 setiap 2 bulan sekali ke Dinas Kesehatan

9.   Petugas Farmasi  mengirim laporan Psikotropika dan narkotika ke Dinas Kesehatan Kabupaten Pasaman Barat

10. Petugas Farmasi mendokumentasikan obat psikotropika dan narkotika ke dalam buku psikotropika dan narkotika

 

7.   Diagram Alir

PF membuat perencanaan permintaan obat Psikotropika dan narkotika

     PF mendokumentasikan obat psikotropika dan narkotika ke dalam buku psikotropika dan narkotika

 

 

.

 

PF mengajukan permintaan ke GF Kabupaten berdasarkan LPLPO

PF mengirim laporan Psikotropika dan narkotika ke DKK

 

PF membuat laporan pengeluaran obat psikotropika dan narkotika rangkap 2 ( dua )

 

PF mencatat setiap pengeluaran obat psikotropika - narkotika dan  identitas pasien

 

PF menyimpan di lemari terpisah dan terkunci

 

PF menerima obat Psikotropika dan narkotika, meneliti keadaan obat dan tanggal ED dan dicatat di kartu stok

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


8.   Unit Terkait

 

9.   Hal-hal yang perlu diperhatikan

Kesesuaian jumlah obat dengan pemakaian

 

10.           Dokumen Terkait

2/3

Resep

11. Rekaman Historis  Perubahan

No

Yang dirubah

Isi Perubahan

Tgl.mulai diberlakukan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

3/3

No comments:

Post a Comment