|
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENGGUNAAN OBAT PSIKOTROPIKA DAN NARKOTIKA |
|
|
SOP |
No.Dokumen : /SOP.III.8/ AKRED. SKM/I/2019 |
||
No.
Revisi : 00 |
|||
Tanggal
Terbit : 2 Januari 2019 |
|||
Halaman : 1
/ 2 |
|||
UPT PUSKESMAS SUKAMENANTI |
|
Syafrianto NIP.19810409 201001 1 002 |
1. Pengertian |
Kegiatan
yang dilakukan oleh Petugas Farmasi farmasi untuk mengawasi dan mengendalikan penggunaan obat psikotropika narkotika agar
aman dan tidak disalahgunakan |
||||||||
2.
Tujuan |
Sebagai
pedoman Petugas Farmasi farmasi untuk mengawasi obat psikotropika yang ada di
sub unit farmasi Puskesmas Sukamenanti |
||||||||
3.
Kebijakan |
SK Kepala Puskesmas Nomor:
/SK.III.8/AKRED-SKM/I/2016 tentang Peresepan Psikotropika dan
narkotika. |
||||||||
4. Referansi |
Buku
Pedoman Pengelolaan Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan di Puskesmas,
Direktorat Jenderal Pelayanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Depkes RI
Jakarta, cetakan kedua 2004. |
||||||||
5.
Prosedur |
Alat ·
Pena ·
Buku Bahan ·
Laporan psikotropika |
||||||||
6. Langkah-langkah |
1. Petugas Farmasi membuat perencanaan
permintaan obat psikotropika dan narkotika 2. Petugas Farmasi mengajukan permintaan obat psikotropika dan narkotika ke Gudang Farmasi Kabupaten
berdasarkan LPLPO 3. Petugas Farmasi menerima obat psikotropika dan narkotika dari gudang farmasi 4. Petugas Farmasi meneliti
keadaan obat ( ED , rusak atau tidak ) 5. Petugas Farmasi mencatat sumber
anggaran,nomor bacth, tanggal kadaluwarsa dan jumlah obat yang diterima di
kartu stok 6. Petugas Farmasi
menyimpan obat psikotropika ke dalam lemari yg dikunci 7. Petugas Farmasi mencatat setiap pengeluaran
obat psikotropika - narkotika dan identitas pasien 8. Petugas Farmasi membuat laporan pengeluaran
obat psikotropika dan narkotika rangkap 2 setiap 2 bulan sekali ke Dinas
Kesehatan 9. Petugas Farmasi mengirim laporan Psikotropika dan narkotika
ke Dinas Kesehatan Kabupaten Pasaman Barat 10. Petugas Farmasi
mendokumentasikan obat psikotropika dan narkotika ke dalam buku psikotropika dan narkotika |
||||||||
7.
Diagram Alir |
PF
membuat perencanaan permintaan obat Psikotropika dan narkotika PF mendokumentasikan obat psikotropika dan narkotika ke dalam buku psikotropika dan narkotika . PF mengajukan permintaan ke GF Kabupaten
berdasarkan LPLPO PF mengirim
laporan Psikotropika dan narkotika ke DKK PF membuat
laporan pengeluaran obat psikotropika dan narkotika rangkap 2 ( dua ) PF mencatat
setiap pengeluaran obat psikotropika - narkotika dan identitas pasien PF menyimpan di lemari terpisah dan terkunci PF menerima obat Psikotropika dan narkotika, meneliti keadaan obat
dan tanggal ED dan dicatat di kartu stok |
||||||||
8.
Unit Terkait |
|
||||||||
9.
Hal-hal yang perlu diperhatikan |
Kesesuaian jumlah obat dengan pemakaian |
||||||||
10.
Dokumen Terkait |
2/3 |
11. Rekaman
Historis Perubahan
No |
Yang dirubah |
Isi Perubahan |
Tgl.mulai diberlakukan |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3/3
No comments:
Post a Comment