822g SK PERESEPAN NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA

 

KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS SELOMERTO 1

NOMOR  :  445.4/...................../2013

 

TENTANG

 

PERESEPAN NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA

 

KEPALA PUSKESMAS SELOMERTO 1

 

Menimbang

:

a.     Bahwa penulisan resep adalah merupakan kewenangan seorang dokter.

b.     Bahwa Narkotika dan Psykotropika adalah golongan obat dengan tingkat pengawasan tertinggi, sehingga penulisan resepnya tidak bisa didelegasikan kepada tenaga paramedis.

c.     Bahwa untuk menjamin mutu dan pertanggung jawaban pengobatan di Puskesmas Selomerto 1, maka perlu diatur peresepan Narkotika dan Psycotropika untuk pelanggan.

d.     Bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, b dan c perlu menetapkan Keputusan Kepala Puskesmas tentang Peresepan Narkotika dan Psykotropika

Mengingat

:

a.     Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan;

b.     Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009, tentang Pekerjaan Kefarmasian.

c.     Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 tahun 2011 tentang Registrasi, Ijin Praktek dan Ijin Kerja Tenaga Kefarmasian.

d.     Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 128/Men.Kes/SK/II/ 2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas;

e.     Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Wonosobo No : 440/       /DKK/2013 Tahun 2013 tentang Penetapan Puskesmas Akreditasi

 

 

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN

Pertama

 

Kedua

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ketiga

 

Keempat

 

 

:

:

 

:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

:

 

:

 

Peresepan Narkotika dan Psycotropika.

Menetapkan Peresepan Narkotika dan Psikotropika bagi pelanggan di Puskesmas Selomerto 1.

Peresepan Narkotika dan Psikotropika bagi pasien antara lain :

 

A.   PERESEPAN NARKOTIKA :

  1. Dokter penulis resep adalah dokter yang telah memiliki ijin praktek dokter di Puskesmas Selomerto 1.
  2. Resep Narkotika ditulis dengan jelas dan dapat dibaca tanpa menimbulkan kemungkinan salah tafsir.
  3. Setiap R/ dilengkapi dengan; kekuatan takaran, jumlah yang harus diberikan, dosis pemakaian, cara pemakaian dan dibubuhi tanda tangan penuh oleh dokter penulis resep.

B.    PERESEPAN PSIKOTROPIKA :

  1. Dokter penulis resep adalah dokter yang telah memiliki ijin praktek dokter di Puskesmas Selomerto 1.
  2. Resep Psycotropika ditulis dengan jelas dan dapat dibaca tanpa menimbulkan kemungkinan salah tafsir.
  3. Setiap R/ dilengkapi dengan; kekuatan takaran, jumlah yang harus diberikan, dosis pemakaian, cara pemakaian dan dibubuhi paraf  oleh dokter penulis resep.

Peresepan Narkotika dan Psikotropika ini berlaku untuk semua pelayanan pengobatan pada pelanggan di Puskesmas Selomerto 1.

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

 

                                                                                        Ditetapkan di   :    Selomerto

                                                                                        Pada Tanggal   :   1 April 2013

KEPALA PUSKESMAS SELOMERTO 1

 

 

 

Dr.  S  U  M  A  N  T  O

NIP.196409092002121001

 

 

No comments:

Post a Comment