KEPUTUSAN
KEPALA PUSKESMAS SELOMERTO 1
NOMOR : 445.4/...................../2013
TENTANG
PERESEPAN NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA
KEPALA
PUSKESMAS SELOMERTO 1
Menimbang |
: |
a. Bahwa penulisan resep adalah merupakan
kewenangan seorang dokter. b.
Bahwa Narkotika dan
Psykotropika adalah golongan obat dengan tingkat pengawasan tertinggi,
sehingga penulisan resepnya tidak bisa didelegasikan kepada tenaga paramedis. c. Bahwa untuk
menjamin mutu dan pertanggung jawaban pengobatan di Puskesmas Selomerto 1,
maka perlu diatur peresepan Narkotika dan Psycotropika untuk pelanggan. d.
Bahwa berdasarkan
pertimbangan pada huruf a, b dan c perlu menetapkan Keputusan Kepala
Puskesmas tentang Peresepan Narkotika dan Psykotropika |
Mengingat |
: |
a. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan; b. Peraturan Pemerintah Nomor 51
Tahun 2009, tentang Pekerjaan Kefarmasian. c. Peraturan Menteri Kesehatan RI
Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 tahun 2011 tentang Registrasi, Ijin Praktek dan
Ijin Kerja Tenaga Kefarmasian. d. Keputusan Menteri Kesehatan RI
No. 128/Men.Kes/SK/II/ 2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas; e. Keputusan Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten Wonosobo No : 440/
/DKK/2013 Tahun 2013 tentang Penetapan Puskesmas Akreditasi |
|
|
MEMUTUSKAN |
MENETAPKAN Pertama Kedua Ketiga Keempat |
: : : : : |
Peresepan Narkotika dan Psycotropika. Menetapkan Peresepan Narkotika dan Psikotropika bagi pelanggan di
Puskesmas Selomerto 1. Peresepan Narkotika dan Psikotropika bagi pasien antara lain : A.
PERESEPAN NARKOTIKA :
B.
PERESEPAN PSIKOTROPIKA :
Peresepan Narkotika dan Psikotropika ini berlaku untuk semua
pelayanan pengobatan pada pelanggan di Puskesmas Selomerto 1. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila
dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, akan diadakan
pembetulan sebagaimana mestinya. |
Ditetapkan di : Selomerto
Pada Tanggal : 1 April 2013
KEPALA
PUSKESMAS SELOMERTO 1 Dr. S
U M A
N T O
NIP.196409092002121001 |
No comments:
Post a Comment