822H SK PENGGUNAAN OBAT YANG DIBAWA SENDIRI OLEH PASIEN / KELUARGA

 

KEPUTUSAN

KEPALA UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT NGEMPLAK II

 

Nomor :

 

TENTANG

 

PENGGUNAAN OBAT YANG DIBAWA SENDIRI OLEH PASIEN / KELUARGA

DI UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT NGEMPLAK II

 

KEPALA UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT NGEMPLAK II  

 

 

Menimbang

:

a.      bahwa dalam rangka penyediaan dan penggunaan obat, perlu ditetapkan  penggunaan obat yang dibawa sendiri oleh pasien / keluarga di UPT Pusat Kesehatan Masyarakat Ngemplak II;

b.      bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut point a, perlu ditetapkan Keputusan Kepala UPT Pusat Kesehatan Masyarakat Ngemplak II;

 

Mengingat

:

 1.     Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara  );

 2.     Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara   );

 3.     Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara  );

 4.     Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;

 5.     Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Derah Kabupaten Sleman Nomor 9 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman;

 6.     Peraturan Bupati Sleman Nomor 52 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2009 Nomor 34 Seri D);

 

 

 

                       

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan

:

 

Kesatu

:

KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT NGEMPLAK I TENTANG PENGGUNAAN OBAT YANG DIBAWA SENDIRI OLEH PASIEN / KELUARGA   DI UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT NGEMPLAK II.

Kedua

:

Tata cara penggunaan obat sebagaimana dimaksud diktum Kesatu adalah :

1.    Dokter menetapkan terapi atas diagnosa pasien

2.    Dokter mengetahui dan mengawasi pengunaan obat yang dibawa sendiri oleh pasien / keluarga

3.    Petugas farmasi melayani obat sesuai resep

4.    Dalam resep dapat diberi keterangan obat lain yang perlu dilanjutkan atau sedang digunakan sendiri oleh pasien

 

Ketiga

:

Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaan surat keputusan ini dibebankan pada anggaran UPT Pusat Kesehatan Masyarakat Ngemplak II;

Keempat

:

Surat keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan;

Kelima

:

Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam  penetapan surat keputusan ini, akan ditinjau dan diadakan perubahan seperlunya,.

                                                                                 

Ditetapkan di :      

Sleman

Pada tanggal  :

 02 Januari 2015

 

 

                                                                                 

 

KEPALA UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT NGEMPLAK II

 

 

 

 

 

drg. Isah Listiyani

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

NOMOR

:

                      

 

 

TANGGAL

:

   02  Januari 2015

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 

 

 

 

 

 

 

 

 

No comments:

Post a Comment