KEPUTUSAN
KEPALA
UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT NGEMPLAK II
Nomor :
TENTANG
PENGGUNAAN OBAT YANG
DIBAWA SENDIRI OLEH PASIEN / KELUARGA
DI UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT NGEMPLAK II
KEPALA UPT PUSAT
KESEHATAN MASYARAKAT NGEMPLAK II
Menimbang |
: |
a.
bahwa dalam rangka penyediaan dan penggunaan
obat, perlu ditetapkan penggunaan obat
yang dibawa sendiri oleh pasien / keluarga di UPT Pusat Kesehatan Masyarakat Ngemplak
II; b.
bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut point a, perlu
ditetapkan Keputusan Kepala UPT Pusat Kesehatan Masyarakat Ngemplak
II; |
Mengingat |
: |
1.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara
); 2.
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara ); 3.
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga
Kesehatan (Lembaran Negara ); 4.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang
Pusat Kesehatan Masyarakat; 5.
Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2011
Tentang Perubahan Atas Peraturan Derah Kabupaten Sleman Nomor 9 Tahun 2009
tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman; 6.
Peraturan Bupati Sleman Nomor 52 Tahun 2009 Tentang
Pembentukan Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Daerah Kabupaten Sleman Tahun
2009 Nomor 34 Seri D); |
|
|
|
MEMUTUSKAN |
|
Menetapkan |
: |
|
|
Kesatu |
: |
KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT NGEMPLAK
I TENTANG PENGGUNAAN OBAT YANG DIBAWA SENDIRI OLEH PASIEN / KELUARGA DI UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
NGEMPLAK II. |
|
Kedua |
: |
Tata cara
penggunaan obat sebagaimana dimaksud diktum Kesatu adalah : 1.
Dokter menetapkan terapi atas diagnosa pasien 2.
Dokter mengetahui dan mengawasi pengunaan obat yang
dibawa sendiri oleh pasien / keluarga 3.
Petugas farmasi melayani obat sesuai resep 4.
Dalam resep dapat diberi keterangan obat lain yang
perlu dilanjutkan atau sedang digunakan sendiri oleh pasien |
|
Ketiga |
: |
Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat
pelaksanaan surat keputusan ini dibebankan pada anggaran UPT Pusat Kesehatan
Masyarakat Ngemplak II; |
|
Keempat |
: |
Surat keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan; |
|
Kelima |
: |
Apabila di kemudian
hari ternyata terdapat kekeliruan dalam
penetapan surat keputusan ini, akan ditinjau
dan diadakan perubahan seperlunya,. |
Ditetapkan di :
|
Sleman |
Pada tanggal : |
02
Januari 2015 |
|
|
KEPALA UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT NGEMPLAK II |
|
|
drg. Isah Listiyani |
|
|
|
||
|
|
NOMOR |
: |
|
|
|
TANGGAL |
: |
02 Januari 2015 |
|
|
|
||
|
|
|
|
|
No comments:
Post a Comment