KEPUTUSAN KEPALA UPTD
PUSKESMAS SELOMERTO 1
NOMOR : 445.4/SK/A/I/009/04/2013
T E N T A N G
PEMANTAPAN
MUTU EKSTERNAL LABORATORIUM UPTD
PUSKESMAS
SELOMERTO
1
KEPALA UPTD PUSKESMAS SELOMERTO 1
|
Menimbang
|
: |
a. Bahwa
guna mendapatkan hasil pemeriksaan yang memenuhi standar pelayanan dan dapat
dipertanggung jawabkan maka perlu
dibuat surat keputusan dari kepala puskesmas Selomerto 1; b. Bahwa
berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a, agar pelaksanaan pelayanan dapat berdayaguna dan berhasil guna.
Efektif dan efisien Perlu menetapkan keputusan kepala UPTD Puskesmas
Kecamatan Selomerto I |
|
|
Mengingat |
: |
a.
Peraturan menteri kesehatan no 411/MENKES/PER/III/2010
tentang Laboratorium Klinik b.
Keputusan menteri kesehatan No.298/MENKES/SK/III/2008 tentang
Akreditasi Laboratorium Kesehatan c.
Keputusan menteri kesehatan No.364/MENKES/SK/III/2003 tentang
Laboratorium Kesehatan |
|
|
M
E M U T U S K A N PEMANTAPAN
MUTU EKSTERNAL LABORATORIUM UPTD PUSKESMAS SELOMERTO I |
|||
|
Menetapkan |
: |
|
|
|
KESATU |
: |
Untuk melakukan
pemantapan mutu eksternal laboratorium puskesmas selomerto 1 dilakukan setiap
tahun sekali, Penilaian dilakukan oleh balai laboratorium kesehatan provinsi
jawa tengah. |
|
|
KEDUA |
:
|
Petugas yang ditugaskan
untuk ikut dalam pemantapan mutu eksternal adalah petugas pelaksana pelayanan
laboratorium puskesmas selomerto 1 |
|
|
KETIGA |
: |
Hasil dari pemantapan mutu eksternal laboratorium di
evaluasi bersama guna kemajuan pelayanan di puskesmas selomerto 1 |
|
|
KEEMPAT |
|
Keputusan ini
berlaku sejak ditetapkan |
|
Ditetapkan
di Selomerto
Pada
tanggal April 2013
dr. SUMANTO
NIP.196409092002121001
No comments:
Post a Comment