|
|
|
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS WONOSOBO I
NOMOR :
800 / ..............
TENTANG
RENTANG NILAI RUJUKAN HASIL
PEMERIKSAAN LABORAT
KEPALA UPTD PUSKESMAS WONOSOBO
Menimbang :
Bahwa dalam pemeriksaan
laboratorium, pemeriksaan dilakukan
menggunakan peralatan dan prosedur yang telah terstandar, perlu
ditetapkan rentang nilai rujukan normal untuk setiap tes yang dilaksanakan.
Rentang nilai harus tercantum dalam catatan klinis, sebagai bagian dari laporan
atau dalam dokumen terpisah dengan daftar yang baru dari nilai nilai yang telah
ditetapkan dan perlu dievaluasi dan direvisi apabila metode pemeriksaan
berubah.
Mengingat :
1. Undang Undang RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
2. Permenkes
Nomor 1575/Menkes/Per/XI/2005 Tentang Pelayanan Penunjang Klinik
3. Permenkes
RI Nomor 411/Menkes/Per/II/2010 Tentang Laboratorium Klinik
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
1. Rentang nilai yang menjadi rujukan hasil pemeriksaan laborat
2. Bukti rentang nilai yang menjadi rujukan terlampir
3. Hal-hal
yang belum diatur dalam surat keputusan ini berkaitan dengan uraian tugas, akan
diatur tersendiri dan ditetapkan kemudian ;
4. Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan, dan apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini akan diadakan
perbaikan seperlunya
Ditetapkan
di : Wonosobo
Pada
tanggal : 1 Agustus 2013
Kepala
Puskesmas Wonosobo I
dr. LILIS HANDAYANI U.
NIP.
|
|
PEMERINTAH
KABUPATEN WONOSOBO DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS WONOSOBO I Jl.May. Jend.Bambang Sugeng No.24 Telp.
(0286) 321897 Kel. Pagerkukuh Kec. Wonosobo Kode Pos 56314 |
LAMPIRAN : 1 HALAMAN
PERIHAL : RENTANG NILAI YANG MENJADI RUJUKAN HASIL PEMERIKSAAN LABORATORIUM
RENTANG
NILAI YANG MENJADI RUJUKAN
HASIL
PEMERIKSAAN LABORATORIUM
UPTD PUSKESMAS
WONOSOBO I
|
|
Wonosobo, 1 Agustus 2013
Kepala Puskesmas Wonosobo I
dr. Lilis Handayani U.
NIP.
No comments:
Post a Comment