Friday, June 20, 2025

814c SOP PELAPORAN HASIL PEMERIKSAAN LABORATORIUM YANG KRITIS, YANG MEMUAT SIAPA KEPADA SIAPA HASIL KRITIS DILAPORKAN

 

 

 

LOGO KABUPATEN

 

 

 

 

PELAPORAN HASIL PEMERIKSAAN LABORATORIUM YANG KRITIS, YANG MEMUAT SIAPA KEPADA SIAPA HASIL KRITIS DILAPORKAN

 

SOP

No.Dokumen   : SK/C/VIII/       /1 /2016

No. Revisi        : 0

Tanggal Terbit :

Halaman           : 1- 1

PUSKESMAS KWANDANG

 

         

 

Dr. Farid H.Otoluwa

NIP: 19681004 200112 1 001

 

 

1. Pengertian

Pelaporan hasil pemeriksaan yang kritis yang memuat siapa kepada siapa hasil kritis dilaporkan  adalah proses penyampaian nilai hasil pemeriksaan yang memerlukan penanganan segera, yang memberi indikasi resiko tinggi atau kondisi yang mengancam jiwa sehingga proses pelaporan angka kritis oleh petugas laboratorium ke dokter yang meminta pemeriksaan laboratorium

2. Tujuan

Prosedur tetap ini ditujukan untuk menjadi pedoman baku  petugas laboratorium memberikan laporan hasil segera yang dianggap kritis dan berhubungan dengan keselamatan pasien.Sehingga dokter yang merawat segera melakukan intervensi tindakan medis segera.

3. Kebijakan

Surat keputusan kepala puskesmas kwandang nomor :SK/C/VIII/  /1/2016 Tentang pelayanan laboratorium

4.Referensi

Peraturan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2013 Tentang Cara Penyelenggaraan Laboratorium yang Baik

5. Prosedur

1.     Hasil pemeriksaan dilakukan validasi oleh petugas laboratorium

2.     Petugas laboratorium secara tanggap dan cepat melakukan validasi hasil jika menemukan hasil pemeriksaan yang masuk dalam hasil kritis

3.     Petugas laboratorium segera mengkomunikasikan atau melaporkan kepada petugas medis meminta pemeriksaan atau petugas paramedis diperawatan pasien jika menemukan hasil pemriksaaan yang masuk dalam nilai kritis

4.     Petugas laboratorium mendokumentasikan dibuku sebagai bukti bahwa angaka krtis tersebut telah dilaporkan ke petugas medis atau paramedis yang meminta pemeriksaan tersebut

5.     Mendokumentasikan hari tanggal jam angka kritis yang dilaporkan, petugas yang melapor, yan menerima laporan, tanda tangan petugas laboratorium yang melaporkan

6.     Petugas medis yang menerima laporan mendokumentasikan direkam medis pasien dan melakukan monitoring dan evaluasi kondisi pasien

6.   Unit terkait

Laboratorium

 

 

 

 

 

 

 

 

No comments:

Post a Comment