|
LOGO KABUPATEN |
PELAPORAN
HASIL PEMERIKSAAN LABORATORIUM YANG KRITIS, YANG MEMUAT SIAPA KEPADA SIAPA
HASIL KRITIS DILAPORKAN |
|
|
|
SOP |
No.Dokumen : SK/C/VIII/ /1 /2016 |
||
|
No. Revisi
: 0 |
|||
|
Tanggal Terbit : |
|||
|
Halaman
: 1- 1 |
|||
|
PUSKESMAS KWANDANG |
|
Dr. Farid H.Otoluwa NIP: 19681004
200112 1 001 |
|
|
1. Pengertian |
Pelaporan hasil pemeriksaan
yang kritis yang memuat siapa kepada siapa hasil kritis dilaporkan adalah proses penyampaian nilai hasil
pemeriksaan yang memerlukan penanganan segera, yang memberi indikasi resiko
tinggi atau kondisi yang mengancam jiwa sehingga proses pelaporan angka
kritis oleh petugas laboratorium ke dokter yang meminta pemeriksaan
laboratorium |
|
2. Tujuan |
Prosedur tetap ini ditujukan untuk menjadi pedoman
baku petugas laboratorium memberikan laporan
hasil segera yang dianggap kritis dan berhubungan dengan keselamatan pasien.Sehingga dokter yang merawat segera
melakukan intervensi tindakan medis segera. |
|
3. Kebijakan |
Surat
keputusan kepala puskesmas kwandang nomor :SK/C/VIII/ /1/2016 Tentang pelayanan laboratorium |
|
4.Referensi |
Peraturan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
43 Tahun 2013 Tentang Cara Penyelenggaraan Laboratorium yang Baik |
|
5. Prosedur |
1. Hasil pemeriksaan
dilakukan validasi oleh petugas laboratorium 2. Petugas laboratorium secara
tanggap dan cepat melakukan validasi hasil jika menemukan hasil pemeriksaan
yang masuk dalam hasil kritis 3. Petugas laboratorium
segera mengkomunikasikan atau melaporkan kepada petugas medis meminta
pemeriksaan atau petugas paramedis diperawatan pasien jika menemukan hasil
pemriksaaan yang masuk dalam nilai kritis 4. Petugas laboratorium
mendokumentasikan dibuku sebagai bukti bahwa angaka krtis tersebut telah
dilaporkan ke petugas medis atau paramedis yang meminta pemeriksaan tersebut 5. Mendokumentasikan hari
tanggal jam angka kritis yang dilaporkan, petugas yang melapor, yan menerima
laporan, tanda tangan petugas laboratorium yang melaporkan 6. Petugas medis yang menerima
laporan mendokumentasikan direkam medis pasien dan melakukan monitoring dan
evaluasi kondisi pasien |
|
6.
Unit terkait |
Laboratorium |
No comments:
Post a Comment