|
PEMERINTAH KABUPATEN
SLEMAN DINAS
KESEHATAN PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT NGEMPLAK II Alamat : Jetis,Widodomartani, Ngemplak, Sleman,
Yogyakarta
55584 Telp. (027A4) 4461227 E-mail: pusk.ngemplak2@gmail.com |
KEPUTUSAN
KEPALA UPT
PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
NGEMPLAK II
Nomor : 188.4/UKP/VIII/JAN/2015/38
TENTANG
PELAYANAN LABORATORIUM
DI UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT NGEMPLAK
II
KEPALA UPT
PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
NGEMPLAK II
Menimbang |
: |
a.
bahwa dalam
rangka pelaksanaan pelayanan laboratorium dapat
menghasilkan hasil pemeriksaan yang tepat maka perlu ditetapkan kebijakan
pelayanan laboratorium ; b.
bahwa untuk
melaksanakan maksud tersebut point a, perlu ditetapkan Kebijakan Kepala UPT
Pusat Kesehatan Masyarakat
Ngemplak II; |
Mengingat |
: |
1.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara ); 2.
Undang-undang
Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara ); 3.
Undang-undang
Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara ); 4.
Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 5 Peraturan Menteri Kesehatan nomor 37 Tahun
2012 tentang Penyelenggaraan Laboratorium
Puskesmas 6.
Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Derah Kabupaten Sleman Nomor 9 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah
Pemerintah Kabupaten Sleman; 7.
Peraturan
Bupati Sleman Nomor 52 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Pusat Kesehatan
Masyarakat (Berita Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2009 Nomor 34 Seri D);
|
|
|
MEMUTUSKAN |
Menetapkan |
: |
|
Kesatu |
: |
Kebijakan Kepala UPT Pusat Kesehatan Masyarakat
Ngemplak II tentang Pelayanan laboratorium di Pusat Kesehatan Masyarakat Ngemplak II; |
Kedua |
: |
Pelayanan Laboratorium yang
dimaksud diktum Kesatu meliputi permintaan pemeriksaan,penerimaan specimen,pengambilan
dan penyimpanan specimen
seperti tertuang dalam SPO; |
Ketiga |
: |
Segala
biaya yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaan kebijakan ini dibebankan
kepada anggaran UPT Pusat Kesehatan Masyarakat Ngemplak II |
Keempat |
: |
Kebijakan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan |
Kelima |
: |
Apabila
dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan surat keputusan ini, akan
ditinjau dan diadakan perubahan seperlunya,. |
|
|
|
Ditetapkan di
: |
Sleman |
Pada tanggal
: |
02 Januari 2015 |
|
|
Kepala UPT Pusat Kesehatan
Masyarakat Ngemplak II |
|
|
ISAH LISTIYANI |
No comments:
Post a Comment