812b SK PELAYANAN LABORATORIUM

 

PEMERINTAH  KABUPATEN  SLEMAN

DINAS KESEHATAN

PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT NGEMPLAK II

Alamat : Jetis,Widodomartani, Ngemplak, Sleman, Yogyakarta 55584

Telp. (027A4) 4461227

E-mail: pusk.ngemplak2@gmail.com

                       

KEPUTUSAN

KEPALA UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT NGEMPLAK II

 

Nomor : 188.4/UKP/VIII/JAN/2015/38    

 

TENTANG

 

  PELAYANAN LABORATORIUM

DI UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT NGEMPLAK II

KEPALA UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT NGEMPLAK II

 

 

Menimbang

:

a.      bahwa dalam rangka  pelaksanaan pelayanan laboratorium dapat menghasilkan hasil pemeriksaan yang tepat maka perlu ditetapkan kebijakan pelayanan laboratorium ;

b.      bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut point a, perlu ditetapkan Kebijakan Kepala UPT Pusat Kesehatan Masyarakat Ngemplak II;

 

Mengingat

:

1.        Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara  );

2.        Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara  );

3.        Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara  );

4.        Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;

5     Peraturan Menteri Kesehatan nomor 37 Tahun 2012 tentang     

       Penyelenggaraan Laboratorium Puskesmas   

 

 

 

 

6.     Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2011    Tentang Perubahan Atas Peraturan Derah Kabupaten Sleman  Nomor 9 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman;

7.    Peraturan Bupati Sleman Nomor 52 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2009 Nomor 34 Seri D);

 


 

 

 

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan

:

 

Kesatu

:

Kebijakan Kepala UPT Pusat Kesehatan Masyarakat Ngemplak II tentang Pelayanan laboratorium di Pusat Kesehatan Masyarakat Ngemplak II;

Kedua

:

Pelayanan Laboratorium yang dimaksud diktum Kesatu meliputi permintaan pemeriksaan,penerimaan specimen,pengambilan dan penyimpanan specimen seperti tertuang dalam SPO;

Ketiga

:

Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaan kebijakan ini dibebankan kepada anggaran UPT Pusat Kesehatan Masyarakat Ngemplak II

Keempat

:

Kebijakan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan

Kelima

:

Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam  penetapan surat keputusan ini, akan ditinjau dan diadakan perubahan seperlunya,.

 

 

 

                                                                                 

Ditetapkan di :      

Sleman

Pada tanggal :

02 Januari 2015

 

 

                                                                                 

 

Kepala UPT Pusat Kesehatan Masyarakat Ngemplak II

 

 

 

 

 

ISAH LISTIYANI

 

 

No comments:

Post a Comment