741a SK PENYUSUNAN RENCANA LAYANAN MEDIS DAN LAYANAN TERPADU

 

 

 


                       

KEPUTUSAN

KEPALA UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT RAWALO

 

Nomor : …………………..    

 

TENTANG

 

PENYUSUNAN RENCANA LAYANAN MEDIS DAN LAYANAN TERPADU

DI UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT RAWALO

 

KEPALA UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT RAWALO

 

 

Menimbang

:

a.      bahwa dalam rangka mendapatkan outcome klinis yang sesuai dengan kebutuhan pasien/keluarga pasien maka perlu adanya rencana penyusunan layanan klinis dan layanan terpadu;

b.      bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut point a, perlu ditetapkan Keputusan Kepala UPT Pusat Kesehatan Masyarakat RAWALO;

 

Mengingat

:

1.        Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara  );

2.        Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara  );

3.        Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara  );

4.        Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;

5.        Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Derah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Banyumas;

6.        Peraturan Bupati Banyumas Nomor 52 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2009 Nomor 34 Seri D);


 

 

 

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan

:

 

Kesatu

:

Keputusan Kepala UPT Pusat Kesehatan Masyarakat RAWALO tentang Penyusunan Rencana Layanan Medis dan Layanan Terpadu;

Kedua

:

Penyusunan layanan klinis dan layanan terpadu yang dimaksud  diktum kesatu sesuai dengan  dengan kondisi pasien dan standart pelayanan klinis;

Ketiga

:

Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaan surat keputusan ini dibebankan pada anggaran Pusat Kesehatan Masyarakat RAWALO;

Keempat

:

Surat keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan;

Kelima

:

Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam  penetapan surat keputusan ini, akan ditinjau dan diadakan perubahan seperlunya,.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                                                                 

Ditetapkan di :      

RAWALO

Pada tanggal :

01 Juni 2015

 

 

                                                                                 

 

Kepala UPT Pusat Kesehatan Masyarakat RAWALO

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

No comments:

Post a Comment