KERANGKA ACUAN TENTANG TAHAPAN,
JADWAL KEGIATAN PROGRAM DAN BUKTI SOSIALISASI
A. Pendahuluan
Pelayanan kesehatan
yang baik merupakan kebutuhan bagi setiap orang. Semua orang ingin dilayani dan
mendapatkan kedudukan yang sama dalam pelayanan kesehatan. Dalam Undang Undang
Dasar Tahun 1945 Pasal 28 dan Pasal 34
menyatakan negara menjamin setiap
warga negara mendapatkan hidup sejahtera, tempat tinggal, kesehatan dan
pelayanan kesehatan yang ada di Indonesia. Oleh sebab itu, puskesmas diharapkan
mampu menjadi garda terdepan dari pelayanan pemerintah yang ada ditengah-tengah
masyarakat.
B. Latar
Belakang
Semakin tingginya kebutuhan
masyarakat terhadap pelayanan kesehatan membawa konsekuensi bagi puskesmas
untuk meningkatkan sistem manajemen pelayanan puskesmas yang baik. Oleh sebab
itu, puskesmas harus bisa memberikan pelayanan yang berkualitas, cepat dan
akurat. Selain itu, harus dapat menjamin terhadap keselamatan, keamanan dan
kenyamaan pasien.
Puskesmas sebagai penyedia pelayanan
kesehatan dasar perlu menetapkan jenis-jenis pelayanan yang disediakan bagi
masyarakat. Untuk memastikan program pelayanan agar
tepat dan sesuai dengan tujuan, maka penanggung jawab upaya puskesmas
perlu mengkomunikasikan tujuan, tahapan
pelaksanaan kegiatan, penjadualan kepada lintas program dan lintas sektor terkait.
C. Tata
Nilai Puskesmas
Puskesmas memiliki
tata nilai yang diterapkan dalam pelaksanaan kegiatan UKM. Tata nilai tersebut
adalah :
1. Totalitas,
adalah semangat komitmen puskesmas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat
dengan mencurahkan segala kemampuan dan sumber daya yang ada untuk mencapai
hasil yang terbaik dalam pelayanan.
2. Profesional,
bahwa di dalam melaksanakan tugas/
kewajiban harus dilandasi dengan standar pelayanan profesi yang berlaku,
kompetensi, menegakkan integritas, nilai etika dan responsif dalam melaksanakan
profesi.
3.
Ketulusan, menjadi semangat dan komitmen
puskesmas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, dengan didasari hati
yang tulus dalam melayani tidak akan ada keluh kesah, semua dilakukan untuk
memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada masyarakat.
D. Tujuan
Umum dan Tujuan Khusus
1. Tujuan umum:
Terlaksananya pembuatan tahapan dan jadwal kegiatan
program oleh Penanggungjawab Upaya Puskesmas.
2. Tujuan khusus:
Terlaksananya sosialisasi tentang
tujuan, tahapan pelaksanaan kegiatan dan
penjadwalan kepada lintas program dan lintas sektor terkait.
E. Kegiatan
Pokok dan Rincian Kegiatan
Melakukan kegiatan sosialisasi tentang tujuan, tahapan pelaksanaan kegiatan dan penjadwalan kepada lintas program dan lintas sektor terkait.
F. Cara
Melaksanakan Kegiatan
Penanggung jawab
Upaya Puskesmas mengkomunikasikan tujuan, tahapan pelaksanaan kegiatan dan
penjadwalan kepada lintas program dan lintas sektor terkait. Dalam pelaksanaan
kegiatan, Penanggung jawab Upaya Puskesmas harus
melakukan koordinasi dengan lintas program dan lintas sektor terkait.
G. Sasaran
Sasaran program dalam
kegiatan ini adalah lintas program dan
lintas sektor terkait.
H. Jadual
pelaksanaan kegiatan
Kegiatan dilakukan sesuai dengan jadwal
kegiatan setiap program
I.
Evaluasi pelaksanaan kegiatan dan pelaporan
Kegiatan ini dievaluasi oleh kepala
puskesmas setiap selesai kegiatan
J. Pencatatan,
Pelaporan dan evaluasi kegiatan
Dokumentasi yang diperlukan dalam kegiatan ini adalah bukti-bukti
kegiatan dan hasil kegiatan.
Pelaporan dan
evaluasi kegiatan dilakukan ketika telah selesai melakukan kegiatan dan dilaporkan
kepada kepala puskesmas.
Mengetahui Kepala
Puskesmas Balinggi IMade
Mustika Diarta NIP.19821130
200903 1 001 |
Penanggung
jawab UKM Ni
Wayan Swasti NIP.
19760202 200501 2 018 |
No comments:
Post a Comment