|
PEMERINTAH
KABUPATEN ......................... DINAS
KESEHATAN UPTD
PUSKESMAS ....................................... Alamat :
.......................................................... |
|
KEPUTUSAN KEPALA
PUSKESMAS ...................
NOMOR : / /2015
TENTANG
kewajiban mengikuti PROGRAM orientasi bagi Kepala Puskesmas, penanggung jawab
program dan pelaksana kegiatan yang baru PADA PUSKESMAS ...................
KEPALA
PUSKESMAS ...................
Menimbang : a. Bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan
tugasnya setiap petugas harus mengenal pekerjaannya dan lingkungan kerjanya;
b.
Bahwa
untuk maksud pada huruf a. setiap petugas baru wajib untuk mengikuti orientasi
terhadap pekerjaan dan lingkungan kerjanya;
c.
Bahwa
untuk maksud pada huruf a dan b, perlu dikeluarkan Surat Keputusan Kepala
Puskesmas tentang kewajiban mengikuti program orientasi bagi Kepala Puskesmas,
penanggung jawab program dan pelaksana kegiatan yang baru.
Mengingat : 1.
Undang-undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
2.
Undang-undang
No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme;
3.
Undang-undang
No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 tahun 2005 tentang
Perubahan atas Undang-undang No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
4.
Undang-Undang
Nomor 36 Tahun
2009 tentang Kesehatan;
5.
Keputusan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang
Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
6.
Keputusan
Kepala BKN Nomor
46A Tahun 2003
tentang Pedoman Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan Struktural PNS.
7.
Keputusan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 544/Menkes/SK/VI/2008 tentang
Standar Prosedur Operasional Pelaayanan Publik di Lingkungan Departemen
Kesehatan.
8.
Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 741/Menkes/PER/VII/2008 tentang Standar
Pelayanan Miniman Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KESATU : Keputusan Kepala Puskesmas ...................
Tentang Kewajiban Mengikuti Program Orientasi bagi Kepala Puskesmas, Penanggung
Jawab Program dan Pelaksana Kegiatan baru;
KEDUA : Pelaksanaan
orientasi petugas baru dilaksanakan minimal selama 2 (dua) minggu pada semua unit pelayanan di Puskesmas
................
KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan
Ditetapkan
di :
Pada
tanggal :
KEPALA PUSKESMAS ...................
.................................................................
No comments:
Post a Comment