512a SK kewajiban mengikuti PROGRAM orientasi bagi Kepala Puskesmas, penanggung jawab program dan pelaksana kegiatan yang baru PADA PUSKESMAS .

 

 

PEMERINTAH KABUPATEN .........................

DINAS KESEHATAN

UPTD PUSKESMAS .......................................

Alamat : ..........................................................

 

 

 

 

KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS ...................

NOMOR :  /                           /2015

 

 

TENTANG

kewajiban mengikuti PROGRAM orientasi bagi Kepala Puskesmas, penanggung jawab program dan pelaksana kegiatan yang baru PADA PUSKESMAS ...................

 

KEPALA PUSKESMAS ...................

Menimbang     :  a.  Bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugasnya setiap petugas harus mengenal pekerjaannya dan lingkungan kerjanya;

b.    Bahwa untuk maksud pada huruf a. setiap petugas baru wajib untuk mengikuti orientasi terhadap pekerjaan dan lingkungan kerjanya;

c.     Bahwa untuk maksud pada huruf a dan b, perlu dikeluarkan Surat Keputusan Kepala Puskesmas tentang kewajiban mengikuti program orientasi bagi Kepala Puskesmas, penanggung jawab program dan pelaksana kegiatan yang baru.

Mengingat       1.   Undang-undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

2.    Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;

3.    Undang-undang No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-undang No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;

4.    Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;

5.    Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Publik;

6.    Keputusan  Kepala  BKN  Nomor  46A  Tahun  2003  tentang Pedoman Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan Struktural PNS.

7.    Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 544/Menkes/SK/VI/2008 tentang Standar Prosedur Operasional Pelaayanan Publik di Lingkungan Departemen Kesehatan.

8.    Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 741/Menkes/PER/VII/2008 tentang Standar Pelayanan Miniman Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota.

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan    :

KESATU         : Keputusan Kepala Puskesmas ................... Tentang Kewajiban Mengikuti Program Orientasi bagi Kepala Puskesmas, Penanggung Jawab Program dan Pelaksana Kegiatan baru;

KEDUA            :  Pelaksanaan orientasi petugas baru dilaksanakan minimal selama 2 (dua) minggu pada semua unit pelayanan di Puskesmas ................

KETIGA          : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

 

Ditetapkan di    : 

Pada tanggal     : 

 

KEPALA PUSKESMAS ...................

 

 

 

 

.................................................................

 

No comments:

Post a Comment