|
KOP SURAT |
KEPALA
PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT ABC II
Nomor : ...........................
TENTANG
KOMUNIKASI DAN KOORDINASI
DENGAN SASARAN, LINTAS PROGRAM DAN LINTAS SEKTOR
KEPALA
PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
Menimbang |
: |
a.
bahwa dalam rangka melaksanakan program dan kegiatan
Puskesmas, pimpinan puskesmas dan penanggungjawab upaya perlu membina tata
hubungan kerja dengan pihak terkait baik lintas program maupun lintas
sektoral; b.
bahwa untuk mengefektifkan pelaksanaan program Puskesmas perlu ditetapkan
kebijakan dan prosedur komunikasi dan koordinasi program; c.
bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut point a dan b, perlu
ditetapkan Keputusan Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat ABC II; |
Mengingat |
: |
1.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008; 2.
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 3.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang
Pusat Kesehatan masyarakat 4.
Peraturan Daerah Kabupaten DEF Nomor 12 Tahun 2011
Tentang Perubahan Atas Peraturan Derah Kabupaten DEF Nomor 9 Tahun 2009
tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten DEF; 5.
Peraturan Bupati DEF Nomor 31 Tahun 2009 tentang
Struktur Organisasi, penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi, serta Tata Kerja
Dinas Kesehatan; |
|
|
MEMUTUSKAN |
Menetapkan |
: |
|
Kesatu |
: |
Mengidentifikasi
pihak-pihak yang terkait dan peran masing-masing dalam penyelenggaraan upaya
puskesmas serta menentukan pola komunikasi dengan sasaran,lints program dan
lintas sektoral; |
Kedua |
: |
Pola
komunikasi Pusat Kesehatan Masyarakat ABC II dengan sasaran, lintas program
dan lintas sektoral dilakukan melalui: 1.
Pertemuan minilokakarya puskesmas; 2.
Pertemuan rutin dengan kader kesehatan sesuai dengan
kegiatan di
POA dan DPA; 3.
Rapat koordinasi pimpinan di Kecamatan 1 kali sebulan; 4.
Pertemuan lintas sektor
(Lokmin) 4 kali setahun; |
Ketiga |
: |
Segala
biaya yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaan surat keputusan ini
dibebankan pada anggaran Pusat
Kesehatan MasyarakatABC II. |
Keempat |
: |
Surat
keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan dan apabila |
|
|
dikemudian hari ternyata terdapat
kekeliruan dalam penetapan surat
keputusan ini, akan ditinjau dan diadakan perubahan sebagaimana
mestinya. |
|
|
|
Ditetapkan di :
|
DEF |
Pada tanggal : |
2 Januari 2015 |
|
|
Kepala UPT Pusat Kesehatan Masyarakat Ngalik II |
|
|
|
No comments:
Post a Comment