424a SK KOMUNIKASI DAN KOORDINASI DENGAN SASARAN, LINTAS PROGRAM DAN LINTAS SEKTOR

 

 

 

 

 

KOP SURAT

 

KEPALA  PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT ABC II

 

Nomor : ...........................

 

TENTANG

 

KOMUNIKASI DAN KOORDINASI DENGAN SASARAN, LINTAS PROGRAM DAN LINTAS SEKTOR

 

KEPALA  PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT

 

 

Menimbang

:

a.      bahwa dalam rangka melaksanakan program dan kegiatan Puskesmas, pimpinan puskesmas dan penanggungjawab upaya perlu membina tata hubungan kerja dengan pihak terkait baik lintas program maupun lintas sektoral;

b.      bahwa untuk mengefektifkan  pelaksanaan program Puskesmas perlu ditetapkan kebijakan dan prosedur komunikasi dan koordinasi program;

c.      bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut point a dan b, perlu ditetapkan Keputusan Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat ABC II;

 

Mengingat

:

 1.     Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;

 2.     Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;

 3.     Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan masyarakat

 4.     Peraturan Daerah Kabupaten DEF Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Derah Kabupaten DEF Nomor 9 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten DEF;

 5.     Peraturan Bupati DEF Nomor 31 Tahun 2009 tentang Struktur Organisasi, penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kesehatan;


 

 

MEMUTUSKAN

 

 

Menetapkan

:

 

Kesatu

:

Mengidentifikasi pihak-pihak yang terkait dan peran masing-masing dalam penyelenggaraan upaya puskesmas serta menentukan pola komunikasi dengan sasaran,lints program dan lintas sektoral;

Kedua

:

Pola komunikasi Pusat Kesehatan Masyarakat ABC II dengan sasaran, lintas program dan lintas sektoral dilakukan melalui:

1.    Pertemuan minilokakarya puskesmas;

2.    Pertemuan rutin dengan kader kesehatan sesuai dengan kegiatan di POA dan DPA;

3.    Rapat koordinasi pimpinan di Kecamatan 1 kali sebulan;

4.    Pertemuan lintas sektor  (Lokmin) 4 kali setahun;

Ketiga

:

Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaan surat keputusan ini dibebankan pada anggaran  Pusat Kesehatan MasyarakatABC II.

Keempat

:

Surat keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan dan apabila

 

 

dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam  penetapan surat keputusan ini, akan ditinjau dan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.

 

 

 

                                                                                 

Ditetapkan di :      

DEF

Pada tanggal :

2 Januari 2015

 

 

                                                                                 

 

Kepala UPT

Pusat Kesehatan Masyarakat

Ngalik II

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

No comments:

Post a Comment