2311a PEDOMAN/ MANUAL MUTU PUSKESMAS

 

 

PEMERINTAH KABUPATEN .........................

DINAS KESEHATAN

UPTD PUSKESMAS .......................................

Alamat : ..........................................................

 

 

PEDOMAN/ MANUAL MUTU PUSKESMAS .................... KABUPATEN ....................

 

 

A.     Gambaran Umum

Puskesmas kecamatan .................... terletak di pusat kota kecamatan . Letaknya yang relatif strategis, berdekatan dengan jalan raya, dan instansi/ kantor lain  seperti kantor Kecamatan, Pegadaian, Kantor Pos,Telkom dan Pasar induk Kecamatan .................... memungkinkan  kemudahan masyarakat untuk datang mendapatkan pelayanan kesehatan.

Sampai akhir tahun 2014  Puskesmas .................... masih  membawahi 5 Puskesmas Pembantu, 17 Pos Pelayanan Kesehatan Desa (PKD), dengan jenis pelayanan berupa promotif,  preventif, kuratif.

Puskesmas .................... beralamat di Jalan .........................., Kabupaten .............., dengan jumalh penduduk ................. jiwa.

Puskesmas .................... memiliki karyawan sebanyak ..... orang, terdiri dari terdiri dari ........ dokter umum, ................... dokter gigi, ........... perawat, ......... bidan Puskesmas, ...............bidan desa, ................... Asisten Apoteker, ............... tenaga analis, ................... tenaga gizi, ............. orang sanitarian, ............. orang Sarjana Kesehatan Masyarakat dengan latar belakang keperawatan, ................. tenaga rekam medik, dan lainnya adalah tenaga pekarya kesehatan.

B.      Kebijakan Mutu.

VISI

Menjadi Puskesmas pusat pelayanan kesehatan bermutu, untuk mendukung  kemandirian Puskesmas dalam mendukung Kecamatan Sehat.

MISI

1.   Menjadi Pusat Pelayanan yang berwawasan kesehatan di wilayah kerja

2.   Memberikan pelayan kesehatan dasar paripurna, bermutu, dan terjangkau kepada  seluruh lapisan masyarakat

3.   Meningkat kan kinerja dan kompetensi seluruh petugas

4.   Meningkatkan sarana dan prasarana yang memadai

5.   Membina peran serta masyarakat

6.   Membudayakan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), pada seluruh lapisan masyarakat

 

KEBIJAKAN MUTU

Untuk mencapai Visi dan Misi Puskesmas, kami seluruh karyawan  berkomitmen untuk:

1.   Mengutamakan kepuasan pelanggan dengan melakukan peningkatan secara terus menerus.

2.   Memberikan pelayanan ramah, cepat, akurat, dan kemudahan mendapatkan informasi.

3.   Menerapkan sistem Manajemen Mutu Puskesmas secara efektif dan efesien.

 

 

C.     Sasaran Kinerja  Puskesmas Periode  tahun: 2014- 2019. Adalah:

  1. Meningkatkan kompetensi pegawai Puskesmas minimal dari 80 %, menjadi  90%
  2. Memberikan pelayanan  yang bermutu dengan:

a.   Indeks Kepuasan Pelanggan dari 70 menjadi  80% (semua pelayanan)

b.   Keluhan pelanggan yang masuk dari 10 keluhan menjadi < 5 /bulan

c.   Kesesuaian Anamnesa, Diagnosa dan Terapi dari 80 % menjadi 90 % (KIA, BP Gigi, Umum, Ruang Tindakan)

d.   Deteksi dini bumil resti dari 75 % menjadi 85% (KIA)

e.   Waktu pemeriksaan urin lengkap 40 menit, menjadi 30 menit

f.    Tidak ada kesalahan penyerahan obat  (Kamar Obat)

g.   Keakuratan penyediaan obat dari 95 % menjadi 100% (Kamar obat)

h.   Keakuratan status rekam klinis dari 75 % menjadi  85% Pendaftaran

i.    Tingkat kejadian  KIPI pada pemberian imunisasi dari 4 % menjadi < 2% (KIA)

j.    Tingkat  komplikasi pemakaian alat kontrasepsi dari 3,5 % menjadi < 2% (KIA)

k.   Angka Kunjungan Konsultasi Gizi dari min 10 menjadi 15 orang/ bulan,

l.    Angka Kunjungan Konsultasi Sanitasi dari 5 menjadi 10 orang/ bulan,

m. Pemcapaian Asi eklusif dari 40 % menjadi 55 %,

n.   Pencapaian K4 dari 95 % menjadi 100 %,

 

 

D.  Ruang Lingkup penerapan Sistim Manajemen Mutu  di Puskesmas     mencakup:

1.   Jenis Layanan didalam gedung Puskesmas:

a.   Pelayanan Klinik Umum,

b.   Pelayanan Klinik gigi,

c.   Pelayanan Kesehatan Ibu  Anak dan Keluarga Berencana, serta Immunisasi,

d.   Klinik  GIzi

e.   Klinik  Sanitasi

f.      Pelayanan Obat,

g.   Laboratorium

2.   Jenis layanan diluar gedung Puskesmas:

a.   Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dan Usaha Kesehatan Gigi Sekolah (UKGS),

b.   Promosi Kesehatan,

c.   Posyandu Balita,

d.   Posyandu Lansia,

e.   Usaha Kesehatan Masjid,

 

F.      Persyaratan Mutu.

  1. Ruang Lingkup

Pedoman ini  berisi  persyaratan  umum  dalam  penerapan  Sistem  Manajemen  Mutu  Pusat Kesehatan Masyarakat  (Puskesmas) 

2.  Tanggung Jawab

a.  Kepala Puskesmas

1)  Menetapkan Sistem Manajemen Mutu Puskesmas,

2)  Bertanggung   jawab  secara   menyeluruh  terhadap  keputusan   strategis  untuk  pelaksanaan Sistem kinerja  setiap proses yang ada didalam proses bisnis

3)  Memastikan ketersediaan sumber daya baik manusia, alat serta bangunan dan informasi yang dibutuhkan untuk mendukung semua proses.            

b.   Ketua Tim Mutu Puskesmas,

1)  Menerapkan dan memelihara Sistem Manajemen Mutu Puskesmas,

2)  Memastikan  bahwa   Persyaratan  Umum   dalam   pelaksanaan   Sistem  Manajemen  Mutu   Puskesmas    dimengerti  dan  dilaksanakan  oleh  seluruh  karyawan,

c. Koordinator pelayanan Klinis, Administrasi Manajemen/ Ka.TU dan Koordinator UpayaPuskesmas:

1)  Bertanggung  jawab  dalam  penerapan  dan  pemeliharaan   sistem  yang  berada  dibawah tanggung jawabnya.

2)  Memastikan untuk mengukur, memantau dan menganalisis proses yang terkait                  dengan unit masing-masing.

3)  Melakukan Tindakan perbaikan dan tindakan pencegahan serta melakukan perbaikan terus menerus.

3.  Kebijakan

a.  Sistim mutu Puskesmas merupakan penjabaran, penerapan  Kebijakan  Pemerintah tentang Pelayanan Kesehatan pada Masyarakat yang di dasarkan atas Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah dan  Perundang-undangan sebagai berikut:

1)   Keputusan Kementeri Kesehatan Republik Indonesia,

2)   Surat Keputusan Bupati,

3)   Peraturan Daerah Kabupaten  ....................,

b. Puskesmas  menetapkan,  mendokumentasikan,  menerapkan,  memelihara  dan   memperbaiki  secara berkesinambungan  Sistem   Manajemen   Mutu Puskesmas,

1) Mengidentifikasi  proses  yang  diperlukan  untuk  Sistem  Manajemen  Mutu  dan  aplikasinya,

2)  Menetapkan  urutan  dan  interaksi  antar  proses tersebut didalam proses bisnis.

3)  Menetapkan  kriteria   dan  metode   yang  diperlukan      untuk  memastikan  bahwa  baik  operasi maupun  pengendalian  proses - proses  berjalan  efektif.  

4)  Memastikan   tersedianya  Sumber  Daya  dan  informasi   yang   diperlukan  untuk   mendukung operasi  dan   pemantauan   proses pelayanan dan hasilnya,.

5)  Memantau, mengukur  dan  menganalisa  proses – proses dan hasilnya.

6)  Menerapkan   tindakan  yang   diperlukan    untuk   mencapai   hasil    sesuai  dengan   yang  direncanakan serta  perbaikan  berkesinambungan.

7)  Menerapkan seluruh persyaratan sistim Manajemen Mutu Puskesmas,

4. Dokumen Terkait

Seluruh  dokumen   yang  berlaku  sesuai  dengan  ruang  lingkup  sertifikasi Akreditasi Puskesmas,.

 

G.  Persyaratan Dokumen

Pedoman   ini   menjelaskan   persyaratan   dokumentasi  dan pengendaliannya  di dalam   penerapan  Sistem  Manajemen   Mutu  Puskesmas

1.                                            Tanggung  Jawab

a.     Kepala Puskesmas

1)                               Menetapkan pernyataan Kebijakan Mutu dan Sasaran Mutu Kinerja,

2)                               Mengesahkan Pedoman dan Standar Prosedur Operasional mutu,

b.      Ketua Tim Mutu.

1)   Menetapkan, menerapkan dan memelihara Standar Prosedur Operasional (SPO) pengendalian Dokumen dan SPO pengendalian Catatan.

2)   Memastikan efektivitas pengendalian Sistem Manajemen mutu sesuai persyaratan Akreditasi Puskesmas,

c.   Koordinator Pelayanan Klinis/Yanis, Administrasi Manajemen/ Ka. TU dan Pananggung jawab UpayaPuskesmas 

1)   Menyusun  dan mengendalikan  SPO  dan  dokumen  lain  yang   berkaitan dengan  aktivitas  yang  berada  di bawah  tanggung  jawabnya, termasuk  aktifitas  perubahannya .

2)   Memelihara  Catatan  Mutu Klinis maupun mutu UpayaPuskesmas.

          3.  Kebijakan

a.   Menetapkan, memelihara dan mengendalikan  semua  dokumen  yang  dipersyaratkan  oleh Akreditasi Puskesmas,

b.   Struktur  Dokumentasi  Sistem  Manajemen  Mutu  Puskesmas  :

1)                          Tingkat 1 Pedoman Mutu

 Dokumen   yang   menguraikan  tujuan,  sasaran  dan  kebijakan    yang     memenuhi Persyaratan  Akreditasi Puskesmas,

2)                          Tingkat 2 Prosedur Mutu

Dokumen  yang   menguraikan  aktivitas   Puskesmas  dan  koordinasi  di dalam    pelaksanaan kebijakan  sebagaimana   ditetapkan  dalam  pedoman mutu.

3)                          Tingkat 3  Referensi Kerja

a)      Seperti : Standar Prosedur Operasional (SPO),  Form dan Dokumen  Pendukung

 b) Dokumen  yang  menjelaskan  petunjuk  pelaksanaan  aktivitas dan  acuan  kerja. termasuk  dalam tingkat  tiga  ini  adalah  catatan  mutu  sebagai bukti  pelaksanaan  aktivitas.

c.   Menetapkan   mengendalikan  dokumen  yang  diperlukan  untuk   identifikasi,  penerbitan, pendistribusian,  peninjauan,  perubahan,  dan  pemusnahan.

d. Menetapkan  mengendalikan  catatan   mutu  untuk   penyimpanan,  perlindungan,  pengambilan  masa simpan  dan  pemusnahan  catatan  mutu,

   4.  Dokumen Terkait

SPO.  Pengendalian  Dokumen  dan  Catatan  Mutu.

 

H. Komitmen Manajemen.

1. Ruang Lingkup

Pedoman  ini   menjelaskan  komitmen   manajemen  untuk  pengembangan  dan  penerapan  Sistem  Manajemen Mutu di Puskesmas

 

2.  Tanggung jawab

a. Kepala Puskesmas

                 1)       Menetapkan pernyataan Kebijakan Mutu dan Sasaran Mutu kinerja,

                 2)       Mengadakan Tinjauan Manajemen secara berkala

                 3)       Menyediakan sumber daya yang dibutuhkan dalam penerapan Sistem Manajemen Mutu.

                 4)       Memastikan seluruh persyaratan pelanggan dan peraturan yang terkait dengan pelayanan telah dipahami oleh pihak terkait.

                 5)    Memastikan  adanya   pengembangan  dan  perbaikan  berkesinambungan  di dalam  Sistem  Manajemen  Mutu Puskesmas.

b. Ketua Tim Mutu

Memastikan Kebijakan dan Sasaran Mutu Kinerja Puskesmas dipahami oleh karyawan

b.   Koordinator pelayanan Klinis, Administrasi Manajemen/ Ka.TU dan Koordinator UpayaPuskesmas  

Mensosialisasikan Kebijakan Mutu dan Sasaran Mutu Kinerja kepada karyawan terkait. Baik lintas progam maupun lintas sektoral,

3.  Kebijakan

a.  Kepala  Puskesmas  memiliki   komitmen   terhadap   pengembangan  penerapan dan  peningkatan  terus menerus terhadap  Sistem  Manajemen  Mutu  Puskesmas dan terus menerus memperbaiki  keefektifannya,

b. Mengkomunikasikan  kepada seluruh  kepala unit kerja terkait  dan seluruh karyawan  tentang  pentingnya   memenuhi  persyaratan pelanggan  dan  persyaratan lain.

c.   Menetapkan kebijakan  mutu  Puskesmas  dan  memastikan  sasaran  mutu  kinerja dipenuhi.

d.   Memimpin tinjauan manajemen yang dilaksanakan dengan Rapat  Tinjauan Manajemen  dan   minimal dilaksanakan  1 (satu) kali dalam  6 (enam) bulan

e.   Memastikan  tersedianya  sumber  daya  yang  dibutuhkan  meliputi  sumber  daya   manusia,  peralatan kesehatan dan pengobatan, obat – obatan,  dan  infrastruktur.

4.  Dokumen Terkait

a.   Kebijakan  Mutu dan  Sasaran  Mutu Kinerja Puskesmas,

b.   SPO  Rapat  Tinjauan  Manajemen.

 

 I.   Kebijakan Mutu.

1.   Ruang  Lingkup

         Pedoman ini  menjelaskan kebijakan mutu  Puskesmas  dalam  penerapan Sistem  Manajemen  Mutu  Puskesmas 

2.   Tanggung Jawab

a. Kepala Puskesmas

Mengesahkan  kebijakan  mutu  Puskesmas,

 b. Koordinator pelayanan Klinis, Administrasi Manajemen/ Ka.TU dan Koordinator UpayaPuskesmas  

Memeriksa, meninjau  dan  memberi  masukan  mengenai  kebijakan  mutu            Puskesmas

c.   Ketua Tim Mutu.

1)  Menyiapkan dan  mensosialisasikan  kebijakan mutu Puskesmas,

2)  Memastikan   pelaksanaan    aktivitas   yang    berada  di bawah    tanggung  jawabnya  sesuai  dengan kebijakan  mutu   Puskesmas.

3. Kebijakan

Puskesmas    menetapkan  Kebijakan  Mutu :

a.   Sesuai dengan  Visi,  Misi dan tujuan Puskesmas,

b.   Mencakup  komitmen  untuk  memenuhi  persyaratan dan  perbaikan  terus  menerus  untuk   efektifitas  Sistem  Manajemen  Mutu.

c.   Menyediakan  kerangka  kerja  untuk  menetapkan dan  meninjau  sasaran  mutuKinerja.

d.   Puskesmas      memastikan  Kebijakan   Mutu berjalan sesuai dengan ketentuan,

e. Dikomunikasikan dan dipahami   seluruh karyawan.

f.  Ditinjau  agar  terus  menerus  sesuai kebutuhan.

 4.   Dokumen Terkait

     Kebijakan  Mutu  Puskesmas.

 

J. Perencanaan Mutu.

1. Ruang lingkup

Pedoman ini   menjelaskan  perencanaan  program  manajemen  untuk  penerapan   Sistem  Manajemen  Mutu

 2.  Tanggung Jawab

a.  Kepala Puskesmas  

               1) Mengesahkan  sasaran mutu disetiap program/ upaya atau unit kerja.

               2) Memeriksa  dan  meninjau  rencana  manajemen  mutu disetiap bagian untuk   mencapai sasaran  mutu  Kinerja yang  telah  ditetapkan.

b. Ketua Tim Mutu

Memastikan  rencana  manajemen mutu  dilaksanakan oleh  masing-masing  fungsi  atau unit kerja  sesuai dengan  tujuan  dan  sasaran  Puskesmas .

c.Koordinator pelayanan Klinis, Administrasi Manajemen/ Ka.TU dan Koordinator UpayaPuskesmas  

1)  Memastikan   pelaksanaan    aktivitas   yang    berada  di bawah    tanggung  jawabnya  sesuai  dengan kebijakan  mutu   Puskesmas,

2)Menyusun rencana manajemen mutu sesuai sasaran  mutu Kinerja,

3) Melaksanakan  rencana  manajemen  mutu  sesuai  dengan  batas  waktu  yang direncanakan                            

4) Memantau  pelaksanaan  rencana Manajemen   mutu  diunit kerjanya.

3. Kebijakan

 a. Kepala  Puskesmas   menetapkan,   melaksanakan  dan   memelihara   Rencana   Manajemen  Mutu  untuk  mencapai    tujuan dan  sasaran  sesuai  dengan  kebijakan Puskesmas.

b. Rencana   Manajemen   Mutu  yang ada di setiap unit kerja  meliputi :

1)  Perencanaan tanggung  jawab untuk  mencapai  tujuan  dan  sasaran pada setiap fungsi  yang  berhubungan dalam Puskesmas.

2)  Langkah kegiatan  dan batas waktu yang dicapai.

e. Kepala  Puskesmas   mengadakan   tinjauan    rencana    manajemen   jika  ada  perubahan  pada  aktivitas  pelayanan,  terjadi  ketidaksesuaian, pelayanan  baru,  atau  adanya  aktivitas Pengembangan  Pelayanan Puskesmas.

 4.  Dokument Terkait

Sasaran dan Rencana Manajemen Mutu Kinerja Puskesmas,

 

K. Wewenang, tanggung jawab dan komunikasi

1. Ruang Lingkup

Pedoman  ini  menjelaskan  tanggung  jawab dan proses  komunikasi  dalam penerapan  Sistem  Manajemen Mutu  di Puskesmas 

 2. Wewenang  dan  Tanggung  Jawab

          a. Kepala Puskesmas

  1) Mengesahkan  Struktur  Organisasi,  mengangkat   Ketua Tim Mutu   dan menyediakan sumber  daya  yang  diperlukan.

2)  Memastikan  bahwa  tanggung  jawab  dan  wewenang  dikomunikasikan  ke pelaksana terkait  di dalam Puskesmas

3)   Memeriksa  dan   meninjau  struktur  organisasi, tanggung  jawab  dan  wewenang

a.   Ketua Tim Mutu.

Melaksanakan  tugas dan tanggung  jawab  berdasarkan  persyaratan  yang  ditetapkan.

b.   Koordinator pelayanan Klinis, Administrasi Manajemen/ Ka.TU dan  koordnator UpayaPuskesmas  

1)   Melaksanakan  tugas  dan  tanggung  jawab  sesuai  dengan  yang  ditetapkan

2)   Memastikan   bahwa   personil   yang   berada   di bawahnya    melaksanakan  tugas  sesuai  dengan tanggung  jawab  yang  telah  ditetapkan.

3.  Kebijakan

a.   Kepala Puskesmas  menetapkan  peranan, tanggung  jawab dan wewenang dari sumber daya untuk   melaksanakan Sistem   Manajemen   Mutu  Puskesmas  yang  efektif.

b.   Kepala Puskesmas  menyediakan  sumber  daya  untuk  penerapan  dan  pengendalian  Sistem   Manajemen  Mutu  Puskesmas.

c.   Kepala Puskesmas menunjuk dan menetapkan   Ketua Tim Mutu Puskesmas,  yang  memiliki dan tanggung jawab dan wewenang :  

1)  Memastikan proses yang diperlukan untuk  system manajemen mutu          Puskesmas ditetapkan, diterapkan dan dipelihara.

2)  Melaporkan  kepada Kepala Puskesmas  tentang  efektifitas  penerapan  Sistem  Manajemen Mutu  Perusahaan  dan  perbaikan  yang  diperlukannya.

3)    Memastikan  persyaratan  pelanggan  dipahami  Puskesmas

4)  Sebagai  penghubung  dengan  pihak  luar  dalam  masalah  yang  berkaitan  dengan  Sistem  Manajemen  Mutu  Puskesmas

d.   Kepala Puskesmas menetapkan dan memastikan  proses  komunikasi  sesuai  dengan  yang  ditetapkan  dalam  Puskesmas  dan dijalankan    untuk  mengefektifkan  Sistem  Manajemen  Mutu  Puskesmas, sesuai matriks internal komunikasi yang ditetapkan.

4.  Dokumen  Terkait

a. Surat  Pengangkatan  Ketua Tim Mutu Puskesmas,

          b. Uraian  tugas dan wewenang,

          c.  Struktur  Organisasi

 

L. Tinjauan Manajemen

1.     Ruang Lingkup 

Pedoman ini mencakup  pelaksanaan  Tinjauan Manajemen dalam penerapan  Sistim Manajemen    Mutu   sesuai standar akreditasi Puskesmas.

2.    Tanggung Jawab

a.   Kepala Puskesmas

1) Memimpin Rapat Tinjauan Manajemen

2)   Memutuskan hal – hal yang dibahas dalam Rapat Tinjauan Manajemen.

b.    Ketua Tim Mutu Puskesmas.

1)   Menetapkan, menerapkan dan memelihara prosedur Tinjauan Manajemen.

2)   Melaksanakan dan mendokumentasikan  pelaksaan Rapat Tinjauan Manajemen

c.     Koordinator pelayanan Klinis, Administrasi Manajemen/ Ka.TU dan Koordinator UpayaPuskesmas  serta seluruh pelaksana,

                  Menindaklanjuti hasil keputusan Rapat Tinjauan Manajemen.

3.     Kebijakan

Kepala Puskesmas menetapkan dan melaksanakan  Tinjauan Manajemen sekurang-kurangnya 6 ( enam ) bulan sekali  dalam  bentuk  Rapat  Tinjauan Manajemen dengan cara :

a.  Menetapkan, menerapkan dan memelihara prosedur  Tinjauan Manajemen untuk memastikan kesesuaian, kecukupan dan efektivitas penerapan Sistim Manajemen Mutu  .

b.  Memastikan masukan dari tinjauan manajemen sebagai  Agenda Rapat meliputi :

1)   Hasil internal atau eksternal audit.

2)   Umpan balik pelanggan (Keluhan pelanggan dan hasil pengukuran kepuasan pelanggan).

3)   Kinerja proses dan kesesuaian hasil pelayanan,

4)   Pembahasan Kebijakan  dan Sasaran Mutu 

5)   Status Tindakan perbaikan dan pencegahan.

6)   Tindak lanjut Tinjauan Manajemen sebelumnya.

7)   Perubahan yang berdampak pada Sistim Manajemen Mutu dan Lingkungan

8)   Peluang untuk peningkatan

c.    Keluaran Tinjauan Manajemen meliputi :

1)   Perbaikan dari efektivitas Sistim Mnajemen Mutu

2)   Perbaikan produk yang terkait dengan persyaratan pelanggan.

3)   Sumber daya yang dibutuhkan.

4) Memastikan  hasil – hasil dari Rapat Tinjauan Manajemen didokumentasikan.

4.    Dokumen Terkait

          SPO Telaah mutu dan kinerja,

 

M. Penyediaan  Sumber Daya

1.  Ruang Lingkup

Pedoman  ini  menjelaskan  penyediaan  sumber daya  untuk  pelaksanaan  dari  Sistem  Manejemen  Mutu Puskesmas dan Sistem Pelayanan di Puskesmas.

2.  Wewenang dan Tanggung Jawab

a.  Kepala Puskesmas

 Memastikan   tersedianya   sumber   daya   yang   diperlukan  untuk   memelihara  Sistem Manajemen  Mutu   Puskesmas.

b.   Koordinator pelayanan Klinis, Administrasi Manajemen/ Ka.TU dan Koordinator UpayaPuskesmas 

         Memantau  dan   mengevaluasi  kebutuhan  Sumber  Daya  pada  masing -masing      unit.

3.  Kebijakan  Puskesmas:

     Menentukan dan  menyediakan  sumber  daya  yang  diperlukan  untuk :

a.   Melaksanakan  dan  memelihara  Sistem Manajemen Mutu Puskesmas  dan  terus - menerus memperbaiki  keefektifannya.

b.   Meningkatkan  kepuasan  Pelanggan dengan  memenuhi  persyaratan  yang  telah  ditetapkan

     4.  Dokument Terkait

a. Penerimaan dan pembelian sarana Puskesmas,

d. SPO  pemeliharaan, penyediaan  Prasarana (Infrastruktur) dan   Lingkungan           kerja.

e. Daftar Inventaris,

 

N. Pengelolaan  sumber daya manusia

1.   Ruang Lingkup :

Pedoman ini menerangkan pemastian tentang sumber daya manusia yang kompeten dalam menerapkan Sistem Manajemen Mutu di Puskesmas,

2.   Tanggung Jawab :

a.  Kepala Puskesmas

1)  Bertanggung jawab untuk menyediakan sumber daya manusia yang dibutuhkan dan  pengelolaannya

2)  Menetapkan  standar Kompetensi  semua karyawan yang ada,

3)  Menganalisis kompetensi semua karyawan yang ada,

4)  Menyediakan pola ketenagaan Puskesmas,

5)  Mengembangkan kompetensi karyawan,

          b. Ketua Tim Mutu Puskesmas.

Bertanggung jawab memastikan sosialisasi kebijakan mutu sumber daya manusia pada seluruh  pegawai Puskesmas

c. Koordinator pelayanan Klinis, Administrasi Manajemen/ Ka.TU dan  koordnator UpayaPuskesmas  

Memberi masukan tentang Kompetensi  Klinis dan tenaga non klinis  lainnya,

3.   Kebijakan :

a.   Menetapkan persyaratan personel yang terlibat dalam pelayanan kesehatan yang bermutu berdasarkan kesesuaian tingkat pendidikan, pelatihan, kemampuan dan pengalaman.

b.   Menindaklanjuti perbedaan antara kompetensi personel dengan  persyaratan/ standar kompetensi melalui pendidikan atau pelatihan serta pembinaan sesuai bidangnya atau penugasan baru.

c.   Meningkatkan keterlibatan dan kepedulian karyawan dalam pencapaian sasaran mutu melalui pembinaan karyawan baik formal dan nonformal agar tercapainya kepuasan pelanggan.

d.   Melakukan evaluasi terhadap efektivitas dari pelatihan yang dilakukan.

e.   Memelihara catatan pendidikan, pelatihan, keterampilan dan pengalaman yang sesuai.

4.   Prosedur Terkait :

a.   SPO penempatan pegawai

b.   SPO pelatihan

c.   SPO pola ketenagaan,

d.   SPO Orientasi Karyawan,

e.   SPO evaluasi pasca pelatihan,

 

O. Prasarana

1. Ruang Lingkup

Pedoman  ini  menjelaskan  prasarana  yang  berpengaruh  dalam Sistem  Manajemen Mutu  Puskesmas

 

2.  Wewenang dan Tanggung Jawab

          a. Kepala Puskesmas

Menetapkan dan  menyediakan  sarana dan prasarana  yang  diperlukan   dan mempengaruhi  Kepuasan Pelayananan Puskesmas.

b. Koordinator pelayanan Klinis, Administrasi Manajemen/ Ka.TU dan  koordnator UpayaPuskesmas  

1)  Memastikan  pemeliharaan sarana dan prasarana untuk  mendukung  Pelayanan Puskesmas

2)  Memastikan Sarana, prasarana  yang digunakan  di unit kerja, sesuai  petunjuk kerja/ SPO yang telah ditetapkan.

3. Kebijakan

1)  Puskesmas  menetapkan,  menyediakan, memelihara  prasarana  yang  diperlukan untuk  mencapai  kesesuaian  pelayanan .

2)  Prasarana   tersebut   meliputi   gedung,  tempat  kerja,    peralatan  utilitas,  peralatan kesehatan,   peralatan -  peralatan  pembantu  pelayanan pasien dilingkungan Puskesmas.

 

4. Dokumen Terkait,

1) SPO pemeliharaan lingkungan kerja,

2) SPO pemeliharaan sarana dan prasarana.

 

P.  Lingkungan Kerja

1. Ruang Lingkup

Pedoman  ini  menjelaskan  lingkungan  kerja  yang  berpengaruh  dalam Sistem  Manajemen Mutu  Puskesmas          

     2.    Wewenang dan Tanggung Jawab

a.   Kepala Puskesmas

              Menetapkan dan  menyediakan  lingkungan  kerja  yang  diperlukan  dan mempengaruhi  Kepuasan Pelayananan Puskesmas.

b. Koordinator pelayanan Klinis, Administrasi Manajemen/ Ka.TU dan  koordnator UpayaPuskesmas  

1)  Memastikan  pemeliharaan Lingkungan kerja dilaksanakan untuk  mendukung  Pelayanan Puskesmas

2)  Memelihara  lingkungan  kerja  untuk  mencapai   kesesuaian  pelayanan.

3)  Menjaga kebersihan, kerapian dan kenyamanan lingkungan kerja di unit kerja.

     3.    Kebijakan

a.   Puskesmas       menetapkan,  menyediakan lingkungan kerja  yang  diperlukan untuk  mencapai  kesesuaian  pelayanan .

b.   Puskesmas         mengidentifikasi dan mengatur unsur-unsur lingkungan kerja yang dibutuhkan untuk mencapai kesesuaian pelayanan dengan cara menjaga kebersihan lingkungan tempat kerja dan menjaga kondisi ruang kerja.

4.    Dokumen Terkait

a.   SPO  Pemeliharaan  Lingkungan Kerja

b.   SPO  Pemeliharaan Sarana dan Prasarana

 

Q. Pengendalian Sarana Pemantauan Dan Alat Ukur

  1. Ruang lingkup

Pedoman  ini   menjelaskan   pengendalian   peralatan yang  digunakan untuk pemantauan  dan        pengukuran di Puskesmas.  

  2. Wewenang  dan Tanggung Jawab

a. Pengelola Barang dan koordinator terkait

Menetapkan  dan  memelihara  SPO   pengendalian  sarana  pemantauan  dan  pengukuran.

b.Koordinator ruangan

                        1)    Memelihara & menggunakan peralatan ukur dan pantau sesuai petunjuk yang ditetapkan

                        2)    Memastikan peralatan ukur dan pantau yang digunakan dalam kondisi baik.

2.   Kebijakan

a.   Menetapkan   SPO   pengendalian  sarana   pemantauan  dan  pengukuran  untuk   memberikan   bukti   kesesuaian   layanan   terhadap  persyaratan   pelanggan .

b.   Memastikan  keabsahan  hasil  dengan  melaksanakan :

                        1)     Kalibrasi  terhadap  peralatan  ukur  pada  periode  tertentu  sebelum  digunakan.

                        2)    Peralatan ukur diidentifikasi  status  kalibrasinya.

                        3)    Mencatat  validasi  dari  hasil  pengukuran  sebelumnya  bila  peralatan   tidak  sesuai  dengan  persyaratannya .

                        4)    Mengambil   tindakan   yang  diperlukan  terhadap  peralatan  yang rusak

                        5)    Mengambil tindakan yang diperlukan terhadap  semua  pelayanan,  yang  telah diverifikasi dengan menggunakan   peralatan   yang  rusak.

4.Dokumen Terkait

SPO Kalibrasi

 

R. Pengukuran analisis  dan perbaikan

1.     Ruang Lingkup

Pedoman  ini  menjelaskan  persyaratan  umum  untuk  pengukuran, analisis,  dan  perbaikan  berkesinambungan dalam  penerapan  Sistem   Manajemen   Mutu      dan Kinerja Puskesmas

2.     Tanggung  Jawab

a.    Koordinator terkait

                    1)    Menetapkan  dan  memelihara   proses   pengukuran,  analisis  dan  perbaikan  berkesinambungan  yang dibawah tanggung jawabnya.

                    2)    Memastikan proses perbaikan berkesinambungan dilaksanakan personil  yang dibawah tanggung jawabnya.

b.   Ketua Tim Mutu,

                 1)     Mengevaluasi dan meningkatkan kinerja sistem Manajemen Mutu melalui Audit Mutu Internal

                 2)       Merencanakan, menetapkan dan melaksanakan proses pengukuran kepuasan pelanggan.

                 3)       Memantau efektivitas penerapan Sistem Manajemen Mutu

3.  Kebijakan

a. Puskesmas merencanakan  dan   menerapkan  pemantauan,  pengukuran, analisis, dan  proses  perbaikan  berkesinambungan   yang  dibutuhkan  untuk :

b. Memperlihatkan  kesesuaian  layanan

         c. Memastikan  Kesesuaian  Sistem  Manajemen   Mutu  Puskesmas

 d. Mencapai  peningkatan  dari  efektifitas  Sistem   Manajemen   Mutu   Puskesmas

4.  Dokumen  Terkait

SPO  Analisis data

 

S. Pengukuran dan Pemantauan

1.  Ruang Lingkup

Pedoman ini  menjelaskan  pengukuran dan  pemantauan  untuk  penerapan Sistem  Manajemen Mutu Puskesmas      

2. Tanggung Jawab

c.   Ketua Tim Mutu Puskesmas

1)  Menetapkan  dan   memelihara    pengukuran  dan   pemantauan   kepuasan pelanggan

2)  Menetapkan  dan   memelihara  pengukuran  dan   pemantauan Internal Audit

c.   Koordinator pelayanan Klinis, Administrasi Manajemen/ Ka.TU dan  koordnator UpayaPuskesmas  

Menetapkan  dan   memelihara  pengukuran  dan   pemantauan proses   dan pelayanan  dalam   unit kerjanya  untuk   memelihara   Sistem   Manajemen   Mutu  Puskesmas

 3.  Kebijakan Puskesmas:

a.   Mengukur  kepuasan  pelanggan  untuk  mengetahui  tingkat kepuasan pelanggan  terhadap pelayanan kesehatan yang diberikan.

b.   Menyelenggarakan  audit  internal  minimal  setiap  6 bulan  sekali  untuk  menentukan  apakah Sistem  Manajemen  Mutu   Puskesmas  :

1)   Sesuai  dengan  perencanaan  dan   persyaratan  Sistem   Manajemen   Mutu   Puskesmas    yang  disusun   berdasarkan   persyaratan  akreditasi Puskesmas.

2)   Diterapkan  dan  dipelihara   secara  efektif  dan    menyediakan  informasi  dari  hasil  audit   kepada manajemen.

3) Menetapkan  Program  audit  dengan   memperhatikan  status  dan  pentingnya  proses dan  wilayah  yang  diaudit  berdasarkan  hasil  audit  sebelumnya .

4) Menetapkan  SPO audit  yang  meliputi  cakupan  audit,  frekuensi,  metode, tanggung  jawab,  persyaratan  untuk penyelenggaraan  audit  dan  pelaporan  hasil.

c..Menetapkan metode yang   sesuai untuk   pengukuran dan pemantauan   proses dan hasil pelayanan,

d.  Mengukur  dan  memantau  layanan  untuk  menunjukkan  bahwa   persyaratan  layanan   dipenuhi.

      4. Dokumen Terkait

a. SPO  Audit  Internal.

b. SPO  Pengukuran  Kepuasan  Pelanggan

 

T. Analisis Data.

1. Ruang Lingkup

Pedoman  ini   menjelaskan  analisis  data  untuk  penerapan  Sistem  Manajemen  Mutu  dan pelayanan Puskesmas,

2.   Wewenang dan Tanggung Jawab

a.   Kepala Puskesmas

Melakukan perbaikan dan peningkatan Sistem Manajemen Mutu di Puskesmas.

    b. Koordinator pelayanan Klinis, Administrasi Manajemen/ Ka.TU dan  koordnator UpayaPuskesmas  

c. Menetapkan  dan   memelihara   tindakan  yang  diperlukan  untuk   menganalisis  data  yang berhubungan  dengan  aktivitas   untuk   memelihara  Sistem   Manajemen  Mutu  Puskesmas dan hasil kinerja Puskesmas,

c. Ketua Tim Mutu Puskesmas,

1)  Mengkoordinir untuk melakukan analisis data dan hasil audit mutu internal, kinerja Puskesmas dan hasil pengukuran kepuasan pelanggan

2)  Mengkoordinir melakukan pengumpulan, pengukuran dan analisis data serta melaporkan kepada kepala Puskesmas

3.   Kebijakan:

a.   Menetapkan,  mengumpulkan  dan   menganalisa   data   untuk   menunjukkan   kesesuaian  dan  keefektifan Sistem  Manajemen  Mutu  Puskesmas  serta  untuk  mengevaluasi  dimana  peningkatan berkesinambungan  terhadap  Sistem   Manajemen   Mutu  Puskesmas.

b.  Melaksanakan analisis  data  berkaitan  dengan : 

1)  Kepuasan Pelanggan

2)  Kesesuaian pada persyaratan layanan

3)   Sifat dan kecenderungan proses dan layanan  termasuk  peluang  untuk    tindakan  pencegahan                                 

4)  Pemasok/ supplier bila ada,

   4.  Dokumen Terkait

        SPO  Analisis  Data,

 

U.  Perbaikan Berkesinambungan.

1. Ruang Lingkup

Pedoman  ini  menjelaskan  sistem  perbaikan  berkesinambungan, tindakan koreksi dan tindakan pencegahan untuk penerapan Sistim Manajemen Mutu Puskesmas dan knerja Puskesmas,

     2. Tanggung Jawab

a. Kepala Puskesmas

Menetapkan  dan  memelihara  sistem  perbaikan  berkesinambungan  yang  berhubungan  dengan aktivitasnya  untuk   memelihara  Sistem   Manajemen   Mutu   Puskesmas.

b.   Ketua Tim Mutu Puskesmas,

1)     Menetapkan, menerapkan dan memelihara prosedur Tindakan Perbaikan dan             pencegahan.

2)     Memastikan peningkatan terus menerus Sistem Manajemen Mutu

3)     Melaporkan hasil tindakan dan pencegahan dalam tinjauan manajemen

c. Koordinator pelayanan Klinis, Administrasi Manajemen/ Ka.TU dan  koordnator UpayaPuskesmas  

1)      Melaporkan permasalahan dan atau pencegahan di unit kerja masing –masing sesuai  SPO tindakan perbaikan dan pencegahan.

2)      Melakukan peningkatan terus menerus Sistem Manajemen Mutu dan kinerja di unit kerja masing-masing.

 

  1. Kebijakan Puskesmas

a.   Melakukan   perbaikan   berkesinambungan  untuk   meningkatkan  keefektifan   sistem  melalui penerapan kebijakan, tujuan dan sasaran, hasil audit, analisis, tindakan perbaikan dan pencegahan serta tinjauan manajemen. 

b.Melakukan   tindakan   koreksi  untuk   meghilangkan   penyebab   ketidaksesuaian  untuk mencegah  terulang  kembali.  Tindakan  koreksi  harus  sesuai  dengan  pengaruh  ketidaksesuaian  yang  terjadi.

c.Menetapkan  SPO  terdokumentasi  untuk pengendalian tindakan koreksi dengan:

1)   Meninjau  ketidaksesuaian ( termasuk  keluhan  pelanggan )

2)   Menetapkan  penyebab  ketidaksesuaian

3)   Menetapkan  dan  menerapkan  tindakan  yang  diperlukan

4)   Menyelidiki  akar  penyebab  ketidaksesuaian  untuk   memastikan   ketidaksesuaian   terulang kembali

5)   Mencatat  hasil  tindakan  yang  dilakukan

6)   Meninjau  tindakan  koreksi  yang  dilakukan

d.    Menetapkan  tindakan  pencegahan  untuk   menghilangkan  penyebab ketidak-sesuaian  yang   potensial.

e.Menetapkan  SPO  terdokumentasi  untuk pengendalian tindakan pencegahan dengan :

1)      Menetapkan  ketidaksesuaian  potensial dan  penyebabnya

2)      Mengevaluasi   kebutuhan  akan  tindakan  untuk  mencegah  terjadinya  ketidaksesuaian

3)      Menetapkan  dan  menerapkan  tindakan  pencegahan  yang  diperlukan

4)      Mencatat  hasil  tindakan  pencegahan  yang  dilakukan

5)      Meninjau  tindakan  pencegahan  yang  dilakukan

     4.    Dokumen Terkait

a.   SPO  Tindakan (korektif),

b.   SPO Pencegahan (preventif)

c.   SPO  Keluhan  Pelanggan

                                                                                                                                                                                                        .................., .......................... 2015

KEPALA PUSKESMAS ................

 

 

...........................................................

NIP. ....................................................

 

 

 

 

 

No comments:

Post a Comment