|
PEMERINTAH
KABUPATEN ......................... DINAS
KESEHATAN UPTD
PUSKESMAS ....................................... Alamat : .......................................................... |
|
PEDOMAN/ MANUAL
MUTU PUSKESMAS .................... KABUPATEN ....................
A. Gambaran
Umum
Puskesmas kecamatan .................... terletak di pusat kota kecamatan
. Letaknya yang relatif strategis, berdekatan dengan jalan raya, dan instansi/ kantor lain seperti kantor Kecamatan, Pegadaian, Kantor Pos,Telkom dan Pasar induk Kecamatan .................... memungkinkan kemudahan masyarakat untuk datang mendapatkan pelayanan kesehatan.
Sampai akhir tahun 2014 Puskesmas .................... masih membawahi 5 Puskesmas Pembantu, 17 Pos Pelayanan Kesehatan Desa (PKD), dengan jenis
pelayanan berupa promotif, preventif, kuratif.
Puskesmas .................... beralamat di Jalan
..........................,
Kabupaten .............., dengan jumalh
penduduk .................
jiwa.
Puskesmas .................... memiliki
karyawan sebanyak
..... orang, terdiri dari terdiri dari
........
dokter umum, ................... dokter gigi, ........... perawat, ......... bidan Puskesmas, ...............bidan desa, ................... Asisten Apoteker, ............... tenaga analis, ................... tenaga gizi, .............
orang sanitarian, ............. orang Sarjana Kesehatan Masyarakat dengan latar belakang
keperawatan, ................. tenaga rekam medik, dan lainnya adalah tenaga pekarya
kesehatan.
B.
Kebijakan Mutu.
VISI
Menjadi Puskesmas pusat pelayanan kesehatan
bermutu, untuk mendukung kemandirian
Puskesmas dalam mendukung Kecamatan Sehat.
MISI
1.
Menjadi Pusat Pelayanan yang berwawasan kesehatan di wilayah kerja
2.
Memberikan pelayan kesehatan dasar paripurna, bermutu, dan terjangkau
kepada seluruh lapisan masyarakat
3.
Meningkat kan kinerja dan kompetensi seluruh petugas
4.
Meningkatkan sarana dan prasarana yang memadai
5. Membina peran serta masyarakat
6. Membudayakan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS),
pada seluruh lapisan masyarakat
KEBIJAKAN
MUTU
Untuk mencapai Visi dan Misi Puskesmas, kami
seluruh karyawan berkomitmen untuk:
1.
Mengutamakan kepuasan pelanggan dengan melakukan peningkatan secara terus
menerus.
2.
Memberikan pelayanan ramah, cepat, akurat, dan kemudahan mendapatkan
informasi.
3.
Menerapkan sistem Manajemen Mutu Puskesmas secara efektif dan efesien.
C.
Sasaran
Kinerja Puskesmas Periode tahun: 2014- 2019. Adalah:
- Meningkatkan kompetensi pegawai Puskesmas minimal dari 80 %, menjadi 90%
- Memberikan pelayanan yang
bermutu dengan:
a. Indeks
Kepuasan Pelanggan dari 70 menjadi 80%
(semua pelayanan)
b. Keluhan
pelanggan yang masuk dari 10 keluhan menjadi < 5 /bulan
c. Kesesuaian
Anamnesa, Diagnosa dan Terapi dari 80 % menjadi 90 % (KIA, BP Gigi, Umum, Ruang
Tindakan)
d. Deteksi
dini bumil resti dari 75 % menjadi 85% (KIA)
e. Waktu
pemeriksaan urin lengkap 40 menit, menjadi 30 menit
f. Tidak
ada kesalahan penyerahan obat (Kamar
Obat)
g. Keakuratan penyediaan obat dari 95 % menjadi 100% (Kamar obat)
h. Keakuratan status rekam klinis dari 75 % menjadi 85% Pendaftaran
i. Tingkat
kejadian KIPI pada pemberian imunisasi
dari 4 % menjadi < 2% (KIA)
j. Tingkat komplikasi pemakaian alat
kontrasepsi dari 3,5 % menjadi < 2% (KIA)
k. Angka Kunjungan Konsultasi Gizi dari min 10 menjadi 15 orang/ bulan,
l. Angka Kunjungan Konsultasi Sanitasi dari 5 menjadi 10 orang/ bulan,
m. Pemcapaian Asi eklusif dari 40 % menjadi 55 %,
n. Pencapaian K4 dari 95 % menjadi 100 %,
D. Ruang Lingkup
penerapan Sistim Manajemen Mutu di
Puskesmas mencakup:
1.
Jenis Layanan didalam gedung Puskesmas:
a.
Pelayanan Klinik Umum,
b.
Pelayanan Klinik gigi,
c.
Pelayanan Kesehatan Ibu Anak dan Keluarga Berencana, serta
Immunisasi,
d.
Klinik
GIzi
e.
Klinik
Sanitasi
f.
Pelayanan Obat,
g.
Laboratorium
2.
Jenis layanan diluar gedung Puskesmas:
a.
Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dan Usaha
Kesehatan Gigi Sekolah (UKGS),
b.
Promosi Kesehatan,
c.
Posyandu Balita,
d.
Posyandu Lansia,
e.
Usaha Kesehatan Masjid,
F. Persyaratan Mutu.
- Ruang Lingkup
Pedoman ini berisi persyaratan
umum dalam penerapan
Sistem Manajemen Mutu Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas)
2. Tanggung Jawab
a. Kepala Puskesmas
1) Menetapkan Sistem Manajemen Mutu Puskesmas,
2) Bertanggung jawab secara
menyeluruh terhadap keputusan
strategis untuk pelaksanaan Sistem kinerja setiap proses yang ada didalam proses bisnis
3) Memastikan ketersediaan sumber daya baik manusia, alat serta bangunan dan
informasi yang dibutuhkan untuk mendukung semua proses.
b.
Ketua Tim Mutu
Puskesmas,
1) Menerapkan dan memelihara Sistem Manajemen Mutu
Puskesmas,
2) Memastikan bahwa
Persyaratan Umum dalam
pelaksanaan Sistem Manajemen
Mutu Puskesmas dimengerti
dan dilaksanakan oleh
seluruh karyawan,
c. Koordinator
pelayanan Klinis, Administrasi Manajemen/ Ka.TU dan Koordinator UpayaPuskesmas:
1)
Bertanggung jawab
dalam penerapan dan
pemeliharaan sistem yang
berada dibawah tanggung jawabnya.
2) Memastikan untuk mengukur, memantau dan menganalisis proses yang
terkait dengan unit
masing-masing.
3) Melakukan Tindakan perbaikan dan tindakan pencegahan serta melakukan
perbaikan terus menerus.
3. Kebijakan
a. Sistim mutu
Puskesmas merupakan penjabaran, penerapan
Kebijakan Pemerintah tentang
Pelayanan Kesehatan pada Masyarakat yang di dasarkan atas Peraturan Pemerintah,
Peraturan Daerah dan Perundang-undangan
sebagai berikut:
1) Keputusan Kementeri Kesehatan
Republik Indonesia,
2) Surat Keputusan Bupati,
3) Peraturan Daerah Kabupaten ....................,
b. Puskesmas
menetapkan,
mendokumentasikan,
menerapkan, memelihara dan
memperbaiki secara
berkesinambungan Sistem Manajemen
Mutu Puskesmas,
1) Mengidentifikasi proses
yang diperlukan untuk
Sistem Manajemen Mutu
dan aplikasinya,
2) Menetapkan urutan
dan interaksi antar
proses tersebut didalam proses bisnis.
3) Menetapkan kriteria
dan metode yang
diperlukan untuk memastikan
bahwa baik operasi maupun pengendalian
proses - proses berjalan efektif.
4) Memastikan tersedianya
Sumber Daya dan
informasi yang diperlukan
untuk mendukung operasi dan
pemantauan proses pelayanan dan
hasilnya,.
5) Memantau,
mengukur dan menganalisa
proses – proses dan hasilnya.
6) Menerapkan tindakan
yang diperlukan untuk
mencapai hasil sesuai
dengan yang direncanakan serta perbaikan
berkesinambungan.
7) Menerapkan seluruh persyaratan sistim
Manajemen Mutu Puskesmas,
4. Dokumen
Terkait
Seluruh dokumen yang
berlaku sesuai dengan
ruang lingkup sertifikasi Akreditasi Puskesmas,.
G. Persyaratan
Dokumen
Pedoman ini
menjelaskan persyaratan dokumentasi
dan pengendaliannya di dalam penerapan
Sistem Manajemen Mutu Puskesmas
1.
Tanggung Jawab
a.
Kepala Puskesmas
1)
Menetapkan pernyataan
Kebijakan Mutu dan Sasaran Mutu Kinerja,
2)
Mengesahkan Pedoman dan Standar Prosedur Operasional
mutu,
b.
Ketua Tim Mutu.
1) Menetapkan, menerapkan dan memelihara Standar Prosedur Operasional (SPO) pengendalian Dokumen dan SPO pengendalian
Catatan.
2) Memastikan efektivitas pengendalian Sistem
Manajemen mutu sesuai persyaratan Akreditasi Puskesmas,
c.
Koordinator Pelayanan Klinis/Yanis, Administrasi Manajemen/ Ka. TU dan
Pananggung jawab UpayaPuskesmas
1) Menyusun dan mengendalikan SPO dan
dokumen lain yang
berkaitan dengan aktivitas yang berada di bawah
tanggung jawabnya, termasuk aktifitas
perubahannya .
2) Memelihara
Catatan Mutu Klinis maupun mutu UpayaPuskesmas.
3. Kebijakan
a. Menetapkan, memelihara
dan mengendalikan semua dokumen
yang dipersyaratkan oleh Akreditasi Puskesmas,
b. Struktur Dokumentasi Sistem
Manajemen Mutu Puskesmas
:
1)
Tingkat 1 Pedoman Mutu
Dokumen yang
menguraikan tujuan, sasaran
dan kebijakan yang
memenuhi Persyaratan Akreditasi
Puskesmas,
2)
Tingkat 2 Prosedur Mutu
Dokumen yang
menguraikan aktivitas Puskesmas
dan koordinasi di dalam
pelaksanaan kebijakan
sebagaimana ditetapkan dalam
pedoman mutu.
3)
Tingkat 3
Referensi Kerja
a)
Seperti : Standar
Prosedur Operasional (SPO), Form dan Dokumen Pendukung
b) Dokumen yang
menjelaskan petunjuk pelaksanaan
aktivitas dan acuan kerja. termasuk dalam tingkat
tiga ini adalah
catatan mutu sebagai bukti
pelaksanaan aktivitas.
c. Menetapkan
mengendalikan dokumen yang
diperlukan untuk identifikasi, penerbitan, pendistribusian, peninjauan,
perubahan, dan pemusnahan.
d. Menetapkan mengendalikan
catatan mutu untuk
penyimpanan, perlindungan, pengambilan
masa simpan dan pemusnahan
catatan mutu,
4. Dokumen Terkait
SPO. Pengendalian
Dokumen dan Catatan
Mutu.
H. Komitmen Manajemen.
1. Ruang Lingkup
Pedoman ini menjelaskan
komitmen manajemen untuk pengembangan dan
penerapan Sistem Manajemen Mutu di Puskesmas
2. Tanggung jawab
a. Kepala Puskesmas
1)
Menetapkan pernyataan
Kebijakan Mutu dan Sasaran Mutu kinerja,
2)
Mengadakan Tinjauan
Manajemen secara berkala
3)
Menyediakan sumber
daya yang dibutuhkan dalam penerapan Sistem Manajemen Mutu.
4)
Memastikan seluruh
persyaratan pelanggan dan peraturan yang terkait dengan pelayanan telah
dipahami oleh pihak terkait.
5) Memastikan adanya pengembangan
dan perbaikan berkesinambungan di dalam
Sistem Manajemen Mutu Puskesmas.
b. Ketua Tim Mutu
Memastikan Kebijakan dan Sasaran Mutu Kinerja Puskesmas dipahami oleh
karyawan
b.
Koordinator
pelayanan Klinis, Administrasi Manajemen/ Ka.TU dan Koordinator UpayaPuskesmas
Mensosialisasikan Kebijakan Mutu dan Sasaran Mutu
Kinerja kepada karyawan terkait. Baik lintas progam maupun lintas sektoral,
3. Kebijakan
a. Kepala Puskesmas memiliki komitmen terhadap
pengembangan penerapan dan peningkatan
terus menerus terhadap
Sistem Manajemen Mutu Puskesmas
dan terus menerus memperbaiki
keefektifannya,
b. Mengkomunikasikan
kepada seluruh kepala unit kerja
terkait dan seluruh karyawan tentang
pentingnya memenuhi persyaratan pelanggan dan
persyaratan lain.
c. Menetapkan kebijakan mutu
Puskesmas dan memastikan sasaran
mutu kinerja dipenuhi.
d. Memimpin tinjauan manajemen yang dilaksanakan dengan Rapat Tinjauan Manajemen dan
minimal dilaksanakan 1 (satu)
kali dalam 6 (enam) bulan
4. Dokumen Terkait
a. Kebijakan Mutu dan Sasaran
Mutu Kinerja Puskesmas,
b.
SPO
Rapat Tinjauan Manajemen.
I. Kebijakan Mutu.
1.
Ruang Lingkup
Pedoman ini menjelaskan kebijakan mutu Puskesmas dalam
penerapan Sistem Manajemen Mutu Puskesmas
2.
Tanggung Jawab
a. Kepala Puskesmas
Mengesahkan kebijakan
mutu Puskesmas,
b. Koordinator pelayanan Klinis, Administrasi Manajemen/
Ka.TU dan Koordinator UpayaPuskesmas
Memeriksa, meninjau dan memberi
masukan mengenai kebijakan
mutu Puskesmas
c.
Ketua Tim Mutu.
1) Menyiapkan dan
mensosialisasikan kebijakan mutu Puskesmas,
2) Memastikan pelaksanaan aktivitas
yang berada di bawah
tanggung jawabnya sesuai
dengan kebijakan mutu Puskesmas.
3.
Kebijakan
Puskesmas menetapkan Kebijakan Mutu :
a.
Sesuai dengan
Visi, Misi dan tujuan Puskesmas,
b. Mencakup komitmen
untuk memenuhi persyaratan dan perbaikan
terus menerus untuk
efektifitas Sistem Manajemen
Mutu.
c. Menyediakan kerangka
kerja untuk menetapkan dan meninjau
sasaran mutuKinerja.
d.
Puskesmas
memastikan Kebijakan Mutu berjalan sesuai dengan ketentuan,
e. Dikomunikasikan dan dipahami seluruh karyawan.
f. Ditinjau agar
terus menerus sesuai kebutuhan.
4. Dokumen
Terkait
Kebijakan
Mutu Puskesmas.
J. Perencanaan
Mutu.
1. Ruang lingkup
Pedoman
ini menjelaskan perencanaan program manajemen
untuk penerapan Sistem
Manajemen Mutu
2. Tanggung Jawab
a. Kepala
Puskesmas
1) Mengesahkan sasaran mutu disetiap program/ upaya atau unit kerja.
2) Memeriksa dan
meninjau rencana manajemen
mutu disetiap bagian untuk mencapai
sasaran mutu Kinerja yang
telah ditetapkan.
b. Ketua Tim Mutu
Memastikan rencana manajemen mutu dilaksanakan oleh
masing-masing fungsi atau unit kerja sesuai dengan
tujuan dan sasaran
Puskesmas .
c.Koordinator
pelayanan Klinis, Administrasi Manajemen/ Ka.TU dan Koordinator UpayaPuskesmas
1) Memastikan pelaksanaan aktivitas
yang berada di bawah
tanggung jawabnya sesuai
dengan kebijakan mutu Puskesmas,
2)Menyusun rencana manajemen mutu sesuai sasaran mutu Kinerja,
3) Melaksanakan rencana manajemen
mutu sesuai dengan
batas waktu yang direncanakan
4) Memantau pelaksanaan
rencana Manajemen mutu
diunit kerjanya.
3.
Kebijakan
a. Kepala Puskesmas
menetapkan, melaksanakan dan
memelihara Rencana Manajemen Mutu untuk
mencapai tujuan dan sasaran
sesuai dengan kebijakan Puskesmas.
b. Rencana Manajemen Mutu yang ada di setiap unit kerja meliputi :
1) Perencanaan
tanggung jawab untuk mencapai
tujuan dan sasaran pada setiap fungsi yang
berhubungan dalam Puskesmas.
2) Langkah kegiatan dan batas waktu
yang dicapai.
e. Kepala Puskesmas mengadakan
tinjauan rencana manajemen jika ada
perubahan pada aktivitas
pelayanan, terjadi ketidaksesuaian, pelayanan baru,
atau adanya aktivitas Pengembangan Pelayanan Puskesmas.
4.
Dokument Terkait
Sasaran dan Rencana Manajemen Mutu Kinerja Puskesmas,
K. Wewenang, tanggung jawab dan komunikasi
1. Ruang Lingkup
Pedoman ini menjelaskan
tanggung jawab dan proses komunikasi
dalam penerapan Sistem Manajemen Mutu di Puskesmas
2. Wewenang dan
Tanggung Jawab
a. Kepala Puskesmas
1) Mengesahkan Struktur
Organisasi, mengangkat Ketua Tim Mutu dan menyediakan sumber daya
yang diperlukan.
2) Memastikan bahwa tanggung
jawab dan wewenang
dikomunikasikan ke pelaksana
terkait di dalam Puskesmas
3) Memeriksa dan
meninjau struktur organisasi, tanggung jawab
dan wewenang
a.
Ketua Tim Mutu.
Melaksanakan tugas dan tanggung jawab
berdasarkan persyaratan yang
ditetapkan.
b. Koordinator pelayanan Klinis, Administrasi Manajemen/
Ka.TU dan koordnator UpayaPuskesmas
1)
Melaksanakan tugas
dan tanggung jawab
sesuai dengan yang
ditetapkan
2)
Memastikan bahwa
personil yang berada
di bawahnya melaksanakan tugas
sesuai dengan tanggung jawab
yang telah ditetapkan.
3. Kebijakan
a. Kepala Puskesmas
menetapkan peranan, tanggung jawab dan wewenang dari sumber daya
untuk melaksanakan Sistem Manajemen
Mutu Puskesmas yang
efektif.
b. Kepala Puskesmas
menyediakan sumber
daya untuk penerapan
dan pengendalian Sistem
Manajemen Mutu Puskesmas.
c. Kepala
Puskesmas menunjuk dan menetapkan Ketua
Tim Mutu Puskesmas, yang memiliki dan tanggung jawab dan wewenang
:
1)
Memastikan proses
yang diperlukan untuk system manajemen
mutu Puskesmas ditetapkan,
diterapkan dan dipelihara.
2) Melaporkan kepada Kepala
Puskesmas tentang efektifitas
penerapan Sistem Manajemen Mutu
Perusahaan dan perbaikan
yang diperlukannya.
3)
Memastikan persyaratan
pelanggan dipahami Puskesmas
4) Sebagai penghubung dengan
pihak luar dalam
masalah yang berkaitan
dengan Sistem Manajemen
Mutu Puskesmas
d. Kepala Puskesmas menetapkan dan memastikan
proses komunikasi sesuai
dengan yang ditetapkan
dalam Puskesmas dan dijalankan untuk
mengefektifkan Sistem Manajemen
Mutu Puskesmas, sesuai matriks
internal komunikasi yang ditetapkan.
4. Dokumen
Terkait
a. Surat
Pengangkatan Ketua Tim Mutu
Puskesmas,
b. Uraian
tugas dan wewenang,
c. Struktur
Organisasi
L. Tinjauan Manajemen
1. Ruang Lingkup
Pedoman
ini mencakup pelaksanaan Tinjauan Manajemen dalam penerapan Sistim Manajemen Mutu
sesuai standar akreditasi Puskesmas.
2. Tanggung
Jawab
a.
Kepala Puskesmas
1) Memimpin
Rapat Tinjauan Manajemen
2) Memutuskan hal – hal yang dibahas dalam Rapat Tinjauan Manajemen.
b.
Ketua Tim Mutu
Puskesmas.
1)
Menetapkan, menerapkan dan memelihara
prosedur Tinjauan Manajemen.
2) Melaksanakan dan mendokumentasikan
pelaksaan Rapat Tinjauan Manajemen
c. Koordinator pelayanan Klinis, Administrasi Manajemen/
Ka.TU dan Koordinator UpayaPuskesmas serta
seluruh pelaksana,
Menindaklanjuti hasil
keputusan Rapat Tinjauan Manajemen.
3. Kebijakan
Kepala
Puskesmas menetapkan dan melaksanakan
Tinjauan Manajemen sekurang-kurangnya 6 ( enam ) bulan sekali dalam
bentuk Rapat Tinjauan Manajemen dengan cara :
a. Menetapkan,
menerapkan dan memelihara prosedur
Tinjauan Manajemen untuk memastikan kesesuaian, kecukupan dan
efektivitas penerapan Sistim Manajemen Mutu
.
b. Memastikan
masukan dari tinjauan manajemen sebagai
Agenda Rapat meliputi :
1) Hasil
internal atau eksternal audit.
2) Umpan
balik pelanggan (Keluhan pelanggan dan hasil pengukuran kepuasan pelanggan).
3) Kinerja proses dan kesesuaian hasil pelayanan,
4) Pembahasan
Kebijakan dan Sasaran Mutu
5) Status
Tindakan perbaikan dan pencegahan.
6) Tindak
lanjut Tinjauan Manajemen sebelumnya.
7) Perubahan yang berdampak pada Sistim Manajemen Mutu dan Lingkungan
8) Peluang
untuk peningkatan
c. Keluaran
Tinjauan Manajemen meliputi :
1)
Perbaikan dari
efektivitas Sistim Mnajemen Mutu
2)
Perbaikan produk yang
terkait dengan persyaratan pelanggan.
3)
Sumber daya yang dibutuhkan.
4) Memastikan hasil – hasil dari Rapat
Tinjauan Manajemen didokumentasikan.
4. Dokumen
Terkait
SPO Telaah mutu dan kinerja,
M. Penyediaan
Sumber Daya
1. Ruang
Lingkup
Pedoman ini
menjelaskan penyediaan sumber daya
untuk pelaksanaan dari
Sistem Manejemen Mutu Puskesmas dan Sistem Pelayanan di
Puskesmas.
2. Wewenang
dan Tanggung Jawab
a. Kepala Puskesmas
Memastikan
tersedianya sumber daya
yang diperlukan untuk
memelihara Sistem Manajemen Mutu
Puskesmas.
b. Koordinator pelayanan Klinis, Administrasi Manajemen/
Ka.TU dan Koordinator UpayaPuskesmas
Memantau dan
mengevaluasi kebutuhan Sumber
Daya pada masing -masing unit.
3. Kebijakan Puskesmas:
Menentukan dan menyediakan
sumber daya yang
diperlukan untuk :
a. Melaksanakan dan memelihara
Sistem Manajemen Mutu Puskesmas
dan terus - menerus
memperbaiki keefektifannya.
b. Meningkatkan kepuasan Pelanggan dengan memenuhi
persyaratan yang telah
ditetapkan
4. Dokument
Terkait
a. Penerimaan dan pembelian sarana Puskesmas,
d. SPO
pemeliharaan, penyediaan
Prasarana (Infrastruktur) dan
Lingkungan kerja.
e. Daftar Inventaris,
N. Pengelolaan sumber daya manusia
1. Ruang
Lingkup :
Pedoman ini
menerangkan pemastian tentang sumber daya manusia yang kompeten dalam
menerapkan Sistem Manajemen Mutu di Puskesmas,
2. Tanggung
Jawab :
a. Kepala Puskesmas
1) Bertanggung
jawab untuk menyediakan sumber daya manusia yang dibutuhkan dan pengelolaannya
2) Menetapkan standar Kompetensi semua karyawan yang ada,
3)
Menganalisis kompetensi semua karyawan
yang ada,
4)
Menyediakan pola ketenagaan Puskesmas,
5)
Mengembangkan kompetensi karyawan,
b. Ketua Tim Mutu Puskesmas.
Bertanggung
jawab memastikan sosialisasi kebijakan mutu sumber daya manusia pada
seluruh pegawai Puskesmas
c. Koordinator
pelayanan Klinis, Administrasi Manajemen/ Ka.TU dan koordnator UpayaPuskesmas
Memberi
masukan tentang Kompetensi Klinis dan
tenaga non klinis lainnya,
3.
Kebijakan :
a. Menetapkan
persyaratan personel yang terlibat dalam pelayanan kesehatan yang bermutu
berdasarkan kesesuaian tingkat pendidikan, pelatihan, kemampuan dan pengalaman.
b.
Menindaklanjuti perbedaan antara
kompetensi personel dengan persyaratan/
standar kompetensi melalui pendidikan atau pelatihan serta pembinaan sesuai
bidangnya atau penugasan baru.
c.
Meningkatkan keterlibatan dan kepedulian
karyawan dalam pencapaian sasaran mutu melalui pembinaan karyawan baik formal
dan nonformal agar tercapainya kepuasan pelanggan.
d.
Melakukan evaluasi terhadap efektivitas
dari pelatihan yang dilakukan.
e.
Memelihara catatan pendidikan, pelatihan,
keterampilan dan pengalaman yang sesuai.
4.
Prosedur Terkait :
a.
SPO penempatan pegawai
b.
SPO pelatihan
c.
SPO pola ketenagaan,
d. SPO Orientasi
Karyawan,
e. SPO
evaluasi pasca pelatihan,
O.
Prasarana
1. Ruang Lingkup
Pedoman
ini menjelaskan prasarana
yang berpengaruh dalam Sistem
Manajemen Mutu Puskesmas
2. Wewenang dan Tanggung Jawab
a. Kepala Puskesmas
Menetapkan dan menyediakan sarana dan prasarana yang
diperlukan dan mempengaruhi Kepuasan Pelayananan Puskesmas.
b. Koordinator pelayanan Klinis, Administrasi Manajemen/ Ka.TU dan koordnator UpayaPuskesmas
1) Memastikan pemeliharaan sarana dan prasarana untuk mendukung
Pelayanan Puskesmas
2) Memastikan
Sarana, prasarana yang digunakan di unit kerja, sesuai petunjuk kerja/ SPO yang telah ditetapkan.
3. Kebijakan
1) Puskesmas menetapkan,
menyediakan, memelihara
prasarana yang diperlukan untuk mencapai
kesesuaian pelayanan .
2) Prasarana tersebut
meliputi gedung, tempat
kerja, peralatan utilitas,
peralatan kesehatan, peralatan
- peralatan pembantu
pelayanan pasien dilingkungan Puskesmas.
4. Dokumen Terkait,
1) SPO pemeliharaan lingkungan kerja,
2) SPO pemeliharaan sarana dan
prasarana.
P. Lingkungan
Kerja
1. Ruang Lingkup
Pedoman
ini menjelaskan lingkungan
kerja yang berpengaruh
dalam Sistem Manajemen Mutu Puskesmas
2. Wewenang dan Tanggung Jawab
a. Kepala Puskesmas
Menetapkan dan menyediakan
lingkungan kerja yang
diperlukan dan mempengaruhi Kepuasan Pelayananan Puskesmas.
b. Koordinator pelayanan Klinis, Administrasi Manajemen/
Ka.TU dan koordnator UpayaPuskesmas
1) Memastikan pemeliharaan Lingkungan kerja dilaksanakan
untuk mendukung Pelayanan Puskesmas
2) Memelihara lingkungan
kerja untuk mencapai
kesesuaian pelayanan.
3) Menjaga kebersihan, kerapian dan kenyamanan lingkungan kerja di unit kerja.
3. Kebijakan
a. Puskesmas menetapkan, menyediakan lingkungan kerja yang
diperlukan untuk mencapai kesesuaian
pelayanan .
b. Puskesmas mengidentifikasi dan mengatur
unsur-unsur lingkungan kerja yang dibutuhkan untuk mencapai kesesuaian
pelayanan dengan cara menjaga kebersihan lingkungan tempat kerja dan menjaga
kondisi ruang kerja.
4. Dokumen Terkait
Q. Pengendalian Sarana Pemantauan Dan Alat Ukur
- Ruang lingkup
Pedoman ini menjelaskan
pengendalian peralatan yang digunakan untuk pemantauan dan
pengukuran di Puskesmas.
2. Wewenang dan
Tanggung Jawab
a. Pengelola Barang dan koordinator terkait
Menetapkan dan
memelihara SPO pengendalian
sarana pemantauan dan
pengukuran.
b.Koordinator ruangan
1) Memelihara & menggunakan peralatan ukur dan pantau sesuai petunjuk yang
ditetapkan
2) Memastikan peralatan ukur dan pantau yang digunakan dalam kondisi baik.
2.
Kebijakan
a.
Menetapkan SPO
pengendalian sarana pemantauan
dan pengukuran untuk
memberikan bukti kesesuaian
layanan terhadap persyaratan
pelanggan .
b.
Memastikan keabsahan
hasil dengan melaksanakan :
1) Kalibrasi terhadap
peralatan ukur pada
periode tertentu sebelum
digunakan.
2) Peralatan ukur diidentifikasi
status kalibrasinya.
3) Mencatat validasi dari
hasil pengukuran sebelumnya
bila peralatan tidak
sesuai dengan persyaratannya .
4) Mengambil tindakan yang
diperlukan terhadap peralatan
yang rusak
5) Mengambil tindakan yang diperlukan
terhadap semua pelayanan,
yang telah diverifikasi dengan
menggunakan peralatan yang
rusak.
4.Dokumen Terkait
SPO
Kalibrasi
R. Pengukuran analisis dan perbaikan
1.
Ruang Lingkup
2.
Tanggung Jawab
a.
Koordinator terkait
1) Menetapkan dan
memelihara proses pengukuran,
analisis dan perbaikan
berkesinambungan yang dibawah
tanggung jawabnya.
2) Memastikan
proses perbaikan berkesinambungan dilaksanakan personil yang dibawah tanggung jawabnya.
b. Ketua
Tim Mutu,
1)
Mengevaluasi dan meningkatkan kinerja sistem Manajemen Mutu melalui
Audit Mutu Internal
2)
Merencanakan, menetapkan dan melaksanakan
proses pengukuran kepuasan pelanggan.
3)
Memantau efektivitas
penerapan Sistem Manajemen Mutu
3. Kebijakan
b. Memperlihatkan kesesuaian
layanan
c. Memastikan Kesesuaian
Sistem Manajemen Mutu Puskesmas
d. Mencapai peningkatan
dari efektifitas Sistem
Manajemen Mutu Puskesmas
4. Dokumen
Terkait
SPO Analisis data
S. Pengukuran dan
Pemantauan
1. Ruang
Lingkup
Pedoman ini
menjelaskan pengukuran dan pemantauan
untuk penerapan Sistem Manajemen Mutu Puskesmas
2. Tanggung Jawab
c. Ketua Tim Mutu Puskesmas
1)
Menetapkan dan
memelihara pengukuran dan
pemantauan kepuasan pelanggan
2)
Menetapkan dan
memelihara pengukuran dan
pemantauan Internal Audit
c. Koordinator pelayanan Klinis, Administrasi Manajemen/
Ka.TU dan koordnator UpayaPuskesmas
Menetapkan dan memelihara
pengukuran dan pemantauan proses dan pelayanan dalam
unit kerjanya untuk memelihara
Sistem Manajemen Mutu
Puskesmas
3. Kebijakan Puskesmas:
a. Mengukur kepuasan
pelanggan untuk mengetahui
tingkat kepuasan pelanggan
terhadap pelayanan kesehatan yang diberikan.
b. Menyelenggarakan audit internal
minimal setiap 6 bulan
sekali untuk menentukan
apakah Sistem Manajemen Mutu
Puskesmas :
1) Sesuai dengan perencanaan
dan persyaratan Sistem
Manajemen Mutu Puskesmas
yang disusun berdasarkan
persyaratan akreditasi Puskesmas.
2) Diterapkan dan dipelihara
secara efektif dan
menyediakan informasi dari
hasil audit kepada manajemen.
4)
Menetapkan SPO audit yang
meliputi cakupan audit,
frekuensi, metode, tanggung jawab,
persyaratan untuk
penyelenggaraan audit dan
pelaporan hasil.
c..Menetapkan
metode yang sesuai untuk pengukuran dan pemantauan proses dan hasil pelayanan,
d. Mengukur
dan memantau layanan
untuk menunjukkan bahwa
persyaratan layanan dipenuhi.
4. Dokumen Terkait
a. SPO
Audit Internal.
b. SPO
Pengukuran Kepuasan Pelanggan
T. Analisis
Data.
1.
Ruang Lingkup
Pedoman
ini menjelaskan analisis
data untuk penerapan
Sistem Manajemen Mutu dan
pelayanan Puskesmas,
2.
Wewenang dan
Tanggung Jawab
a. Kepala Puskesmas
Melakukan perbaikan dan peningkatan Sistem
Manajemen Mutu di Puskesmas.
b. Koordinator pelayanan Klinis,
Administrasi Manajemen/ Ka.TU dan koordnator
UpayaPuskesmas
c. Menetapkan dan memelihara
tindakan yang diperlukan
untuk menganalisis data
yang berhubungan dengan aktivitas
untuk memelihara Sistem
Manajemen Mutu Puskesmas dan hasil kinerja Puskesmas,
c. Ketua Tim Mutu Puskesmas,
1)
Mengkoordinir untuk melakukan analisis
data dan hasil audit mutu internal, kinerja Puskesmas dan hasil pengukuran
kepuasan pelanggan
2)
Mengkoordinir melakukan pengumpulan,
pengukuran dan analisis data serta melaporkan kepada kepala Puskesmas
3.
Kebijakan:
a.
Menetapkan, mengumpulkan
dan menganalisa data
untuk menunjukkan kesesuaian
dan keefektifan Sistem Manajemen
Mutu Puskesmas serta
untuk mengevaluasi dimana
peningkatan berkesinambungan terhadap Sistem
Manajemen Mutu Puskesmas.
b. Melaksanakan
analisis data berkaitan
dengan :
1)
Kepuasan Pelanggan
2)
Kesesuaian pada persyaratan layanan
4) Pemasok/
supplier bila ada,
4. Dokumen Terkait
SPO
Analisis Data,
U.
Perbaikan Berkesinambungan.
1. Ruang Lingkup
Pedoman ini
menjelaskan sistem perbaikan
berkesinambungan, tindakan koreksi dan tindakan pencegahan untuk
penerapan Sistim Manajemen Mutu Puskesmas dan knerja Puskesmas,
2. Tanggung Jawab
a. Kepala Puskesmas
Menetapkan dan memelihara
sistem perbaikan berkesinambungan yang
berhubungan dengan
aktivitasnya untuk memelihara
Sistem Manajemen Mutu
Puskesmas.
b. Ketua Tim Mutu Puskesmas,
1) Menetapkan, menerapkan dan memelihara prosedur Tindakan Perbaikan dan pencegahan.
2) Memastikan peningkatan terus menerus Sistem Manajemen Mutu
3) Melaporkan hasil tindakan dan pencegahan dalam tinjauan manajemen
c. Koordinator pelayanan Klinis, Administrasi Manajemen/
Ka.TU dan koordnator UpayaPuskesmas
1) Melaporkan permasalahan dan atau pencegahan di unit kerja masing –masing
sesuai SPO tindakan perbaikan dan
pencegahan.
2) Melakukan peningkatan terus menerus Sistem Manajemen Mutu dan kinerja di
unit kerja masing-masing.
- Kebijakan Puskesmas
a. Melakukan
perbaikan berkesinambungan untuk
meningkatkan keefektifan sistem
melalui penerapan kebijakan, tujuan dan sasaran,
hasil audit, analisis, tindakan perbaikan dan pencegahan serta tinjauan
manajemen.
1) Meninjau
ketidaksesuaian ( termasuk
keluhan pelanggan )
2)
Menetapkan
penyebab ketidaksesuaian
3)
Menetapkan
dan menerapkan tindakan
yang diperlukan
4) Menyelidiki akar
penyebab ketidaksesuaian untuk
memastikan ketidaksesuaian terulang kembali
5)
Mencatat
hasil tindakan yang
dilakukan
6) Meninjau tindakan koreksi
yang dilakukan
d.
Menetapkan
tindakan pencegahan untuk
menghilangkan penyebab
ketidak-sesuaian yang potensial.
e.Menetapkan SPO
terdokumentasi untuk pengendalian
tindakan pencegahan dengan :
1)
Menetapkan
ketidaksesuaian potensial
dan penyebabnya
2)
Mengevaluasi kebutuhan
akan tindakan untuk
mencegah terjadinya ketidaksesuaian
3)
Menetapkan
dan menerapkan tindakan
pencegahan yang diperlukan
4)
Mencatat
hasil tindakan pencegahan
yang dilakukan
5)
Meninjau
tindakan pencegahan yang
dilakukan
4. Dokumen Terkait
a.
SPO Tindakan (korektif),
b.
SPO Pencegahan (preventif)
c.
SPO
Keluhan Pelanggan
..................,
.......................... 2015
KEPALA PUSKESMAS ................
...........................................................
NIP. ....................................................
No comments:
Post a Comment