PEMERINTAH
KOTA MEDAN
DINAS
KESEHATAN
UPT PUSKESMAS
MEDAN DELI
Kecamatan Medan Deli 20243 Telp. (061) 6854190
KEPUTUSAN
KEPALA UPT PUSKESMAS
MEDAN DELI
NOMOR : A/II.3.2.1/SK/021/
/2017
TENTANG
URAIAN TUGAS KEPALA PUSKESMAS, PENANGGUNGJAWAB
PROGRAM DAN PELAKSANA KEGIATAN
DI UPT PUSKESMAS
MEDAN DELI
KEPALA UPT PUSKESMAS MEDAN
DELI,
Menimbang |
: |
a.
bahwa dalam upaya untuk menjaga
kualitas pelayanan dan pelaksanaan program UPT Puskesmas Medan Deli b.
bahwa untuk mewujudkan hal
tersebut, dapat dicapai salah satunya dengan penanggungjawab pelayanan dan
program di UPT Puskesmas
Medan Deli c.
bahwa perlu ditetapkan tugas
pokok, fungsi, serta tanggung jawab dan wewenang pada masing-masing
penanggung jawab |
Mengingat |
: |
1. UU
No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. UU
Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintah Daerah; 3. PP
No 41 Tahun 2207 tentang organisasi Perangkat Daerah; 4. KEMENKES
RI No.1457/MENKES/SK/X/2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang
Kesehatan Di Kabupaten/Kota; 5. Permenkes
No. 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 6. Kepmenkes
RI No. 131/Menkes/SK/II/2004 tentang Sistem Kesehatan Nasional; MEMUTUSKAN |
Menetapkan |
: |
SURAT
KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS MEDAN DELI TENTANG URAIAN TUGAS KEPALA
PUSKESMAS, PENANGGUNGJAWAB PROGRAM DAN PELAKSANA PROGRAM DI UPT PUSKESMAS
MEDAN DELI |
Kesatu |
: |
Menetapkan uraian tugas pokok, fungsi tanggung jawab dan wewenang pada
kepala puskesmas, masing-masing penanggung jawab pelayanan dan pemegang
program UPT Puskesmas
Medan Deli. |
Kedua |
: |
Uraian tugas dan tanggung
jawab program sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan ini digunakan
sebagai pedoman dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di UPT Puskesmas Medan Deli. |
Ketiga |
: |
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari
terdapat perubahan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana
mestinya. |
Ditetapkan di : Medan
Pada
Tanggal : 2017
KEPALA
UPT PUSKESMAS MEDAN DELI,
NURLELIN
Lampiran
1 : Surat Keputusan UPT Kepala Puskesmas Medan Deli
Nomor
:
Tanggal :
TUGAS
POKOK, FUNGSI TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG PENANGGUNG JAWAB DAN PEMEGANG PROGRAM
UPT PUSKESMAS
MEDAN DELI
1.
Kepala Puskesmas,
mempunyai tugas:
a.
Merencanakan
operasional lingkup UPT Puskesmas Medan deli berdasarkan Renstra Dinas
Kesehatan Kota Medan dan hasil evaluasi tahun yang sebelumnya.
b. Menyelenggarakan Upaya Kesehatan Masyarakat, Upaya
Kesehatan
c. Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan
tugas UPT Puskesmas Medan Deli melalui rapat minilok, rapat internal dan eksternal
SKPD.
d. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara berkala sebagai
pertanggungjawaban tugas.
e. Membagi tugas kepada bawahansesuai tugas pokok dan
fungsi.
f. Membimbing bawahan sesuai program kerja.
g. Memeriksa hasil pekerjaan bawahan.
h. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan
sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya
2.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha, mempunyai tugas:
a.
Merencanakan
kegiatan lingkup Sub Bagian Tata Usaha berdasarkan atas rencana strategi dan
hasil evaluasi tahun sebelumnya sebagai dasar dalam pelaksanaan kegiatan dan
usulan kebutuhan anggaran
b.
Melaksanaka
penyiapan bahan- bahan dan menbagi tugas, membimbing, menialai, serta
memberikan penindakan kepada bawahan sesuai denagan peraturan perundang-
undangan yang berlaku untuk kelancaran tugas
c.
Melaksanakan
pengelolaan ketatausahaan meliputi tata naskah dinas, penataan kearsipan,
kepegawaian, keuangan, perlengkapan, kerumahtanggaan, dan urusan umum lainnya
sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku
d.
Membuat
laporan hasil pelaksanaan tugas secara berkala sebagai pertanggung jawaban
tugas
e.
Melaksanakan
tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk kelancaran
pelaksanaan tugas
3.
Bendahara, mempunyai tugas:
a. Melaksanakan
kegiatan Keuangan BPJS sesuai dengan perencanaan hasil dari lokakarya
mini puskesmas
b.
Mengelola dana JKN sesuai dengan petunjuk teknis JKN
secara bertanggung jawab dan transparan.
c.
Melaporkan realisasi belanja dana JKN ke Tingkat
Kabupaten/kota.
d.
Ikut serta dalam penyusunan RKA dan DPA untuk
penganggaran perencanaan Puskesmas
e.
Membuat SPJ BPJS dan Operasional Puskesmas ( Jasa
Pelayanan dan Jasa Sarana)
4. Penanggung Jawab Upaya
Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan Kesehatan Masyarakat memiliki tugas:
Memonitoring dan mengevaluasi seluruh
kinerja pelaksanaan program di UKM dan menyampaikan hasil monitoring dan
evaluasi kepada Kepala Puskesmas untuk ditindaklanjuti kemudian
I.
UKM Essensial
1.
Pelaksana UKM Essensial
Kesehatan Lingkungan memiliki tugas :
a.
Menyusun rencana kegiatan
Kesehatan Lingkungan berdasarkan data Program Puskesmas
b.
Melaksanakan kegiatan Pembinaan
Kesehatan Lingkungan yang meliputi Pengawasan dan Pembinaan Sumber Air Minum
(SAB), Pengawas dan Pembinaan Jaga, Pengawasan dan Pembinaan TTU/TPM
(Tempat-tampat UMUM/ Tempat Pengolahan Makanan) Pestisida, Pelayanan Klinik Sanitasi,
Penyuluhan Kesehatan Lingkungan dan koordinasi lintas program terkait sesuai
dengan prosedu SOP
c.
Melaksanakan Ceklist terhadap
kebersihan Puskesmas
d.
Melaksanakan Pemantauan Jentik
Berkala (PJB)
e.
Membuat pencatatan dan
pelaporan serta visualisasi data kegiatan sebagai bahan informasi dan
pertanggung jawaban kepada Kepala Puskesmas
f.
Melakukan evaluasi hasil
kegiatan kesehatan lingkungan secara keseluruhan
g.
Melakukan Rapat Rutin di Dinas
Kesehatan setiap bulan
2.
Pelaksana UKM Essensial Gizi
memiliki tugas :
a.
Menyusun rencana kegiatan gizi
b.
Membuat perencanaan kegiatan
program gizi bersama petugas lintas program dan lintas sektoral terkait
c.
Melaksanakan kegiatan dalam
rangka UPGK (Usaha Perbaikan Gizi Keluarga), mengkoordinir kegiatan penimbangan
dan penyuluhan gizi posyandu
d.
Melakukan pendataan sasaran dan
pendistribusian, kapsul vitamin A, tablet besi (Fe) remeja, ibu hamil dan ibu
nifas
e.
Melaksanakan Pemantauan Status Gizi (PSG)
f.
Melaksanakan pemantauan garam
beryodium
g.
Melaksanakan pelacakan dan
pemantauan balita gizi buruk
h.
Melaksanakan pemberian PMT
Penyuluhan dan PMT Pemulihan Balita
i.
Melaksanakan konseling gizi/
penyuluhan gizi di pojok gizi (pokzi)maupan di posyandu
j.
Mengatur pola diet rawat inap
k.
Melaksanakan pemberian beras
jimpitan balita gizi kurang dan gizi buruk
l.
Mengevaluasi hasil kegiatan
peningkatan gizi masyarakat secara keseluruhan
m.
Mengikuti rapat rutin bulanan
gizi
n.
Pencatatan dan pelaporan
bulanan gizi
3.
Pelaksana UKM Essensial
Keperawatan Kesmas memiliki tugas :
a.
Kunjungan rumah ke keluarga
rawan kesehatan.
b.
Membuat renstra masing-masing
kasus keluarga rawan, resti, penyakit kronis.
c.
Penyuluhan kepada keluarga
rawan kesehatan
d.
Pencatatan dan pelaporan
4.
Pelaksana UKM Essensial KIA/KB
memiliki tugas :
a.
Bersama kepala puskesmas
menyusun perencanaan dan evaluasi kegiatan di unit KIA
b.
Mengkoordinir dan berperan
aktif terhadap kegiatan KIA
c.
Mendampingi kader dalam
kegiatan pendataan sasaran ibu hamil di wilayah Puskesmas
d.
Memberikan pelayanan ANC, INC
dan PNC di Puskesmas
e.
Memberikan pelayanan dan
konseling dengan gangguan reproduksi
f.
Memberikan pelayanan PPIA di
Puskesmas
g.
melakukan penjaringan ibu hamil
beresiko di wilayah kerja Puskesmas
h.
Melaksanakan kegiatan kelas ibu
hamil
i.
Melaksanakan kegiatan kelas
balita
j.
Melakukan penjaringan neonates/
bayi beresiko di wilayah kerja Puskesmas
k.
Melakukan pelacakan kasus
kematian ibu, neonates dan bayi di wilayah kerja
l.
Melaksaan kegiataan kemitraan
dengan bidan praktek swasta di wilayak kerja Puskesmas
m.
Memberikan penyuluhan secara
berkala kepada PUS di wilayah kerja Puskesmas
n.
Mengikuti rapat rutinpengelola
KIA di Dinas Kesehatan
o.
Membuat pencatatan dan
pelaporan KIA
5.
Pelaksana UKM Essensial Promosi
Kesehatan memiliki tugas :
a.
Mengkoordinir dan bertanggung
jawab terhadap semua kegiatan Promosi kesehatan
b.
Perencanaaan,pelaksanaan dan
evaluasi kegiatan promosi kesehatan dilakukakan bersama-sama dengan coordinator
program yang terkait
c.
Kegiatan dalam gedung,
penyuluhan langsung kepada perorangan maupun kelompok penderita puskesmas,
penyuluhan tidak langsung melalui media poster
d.
Kegiatan di luar gedung,
penyuluhan di sekolah, kelompok
masyarakat serta setiap lingkungan di wilayah kerja UPT Puskesmas Medan Deli
e.
Membuat catatan dan pelaporan
kegiatan promkes
f.
Melakukan pembinaaan dan
pengembangan upaya kesehatan bersumber daya masyarakat
6.
Pelaksana UKM Essensial
Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P)
Petugas P2 DBD memiliki tugas :
a.
Mengkoordinir dan berperan
aktif terhadap kegiatan program DBD
b.
Menerima laporan kasus DBD dari
Rumah Sakit, masyarakat dan Petugas DBD di Puskesmas Pembantu tiap-tiap
kelurahan diwilayah kerrja PUskesmas Medan Deli
c.
Melanjutkan laporan kasus DBD
yang diterima kepada pustu atau petugas lapangan (kader jumatik/P2M) untuk
dilakukan penyelidikan Epidemiologi (PE)
d.
Melakukan Penyelidikan
Epidemiologi (PE)
e.
Melakukan koordinasi dengan
Dinas Kesehatan bagian P2 DBD untuk pelaksanaan Fogging Fokus di lapangan wilayah kerja Puskesmas Medan
Deli
f.
Memantau pelaksanaan Fogging
Focus di lapangan
g.
Mendampingi kader dalam
kegiatan pelaksanaan PSN rutin
h.
Melakukan pelaporan rutin
secara tertulis ke Dinas Kesehatan, kecamatan dan Program DBD
i.
Melakukan pemetaan kasus DBD
j.
Penyuluhan tentang DBD secara
individu dan massal di dalam dan di luar gedung Puskesmas Medan Deli
k.
Mengikuti Rapat Rutin Program
DBD di Dinas Kesehatan Kota Medan.
Petugas P2 Diare memiliki tugas :
a.
Membuat perencencanaan kegiatan
P2 Diare bersama lintas program terkait
b.
Melaksanakan kegiatan
surveilans dan mendeteksi KLB
c.
Melaksanakan PE ( bila terjadi
KLB) bersama petugas terkait lainnya.
d.
Melaksanakan monitoring dan
kegiatan P2 Diare
e.
Melaksanakan pencatatan dan
pelaporan kegiatan P2 Diare, laporan PE dan KLB (bila terjadi KLB)
Petugas P2 IMS/HIV memiliki tugas :
a.
Memberikan Penyuluhan tentang
PMS dan AIDS
b.
Kerjasama dengan Yayasan peduli
AIDS mengenai pendataan penerima PMS dan AIDS
c.
Menemukan secara dini penderita
PMS dan AIDS
d.
Pengobatan penderita mapupun
yang dicurigai
Petugas P2 PTM memiliki tugas :
a. Menyusun jadwal dan mengkoordinasi perencanaan
tahunan pengendalian PTM:
- Kegiatan Posbindu
- IV A/ CBE
- KTR/UBM
b.
Melaksanakan koordinasi lintas
program
c.
Melaksanakan pendataan sasaran
PTM penjaringan kesehatan PTM
d.
Melaksanakan kegiatan PTM
seperti:
- Posbindu
- IV A/ CBE
- KTR/UBM
e.
Menerima laporan/mengevaluasi
hasil kegiatan posbindu dari masing-masing Puskesmas Pembantu
f.
Pencatatan pelaporan,
monitoring dan evaluasi pengendalian PTM sebagai bahan informasi dan
pertanggungjawaban kepada pimpinan
g.
Mengikuti rapat rutin bulanan
PTM
Petugas P2 Surveilans memiliki tugas :
a.
Mengkoordinir dan berperan
aktif terhadap kegiatan program Surveilans
b.
Menerima laporan kasus yang
berpotensi Wabah dari Rumah Sakit, masyarakat dan Puskesmas Puskesmas maupun
Puskesmas Pembantu di tiap-tiap kelurahan di wilayah kerja Puskesmas Medan Deli
c.
Melakukan surveilans aktif bila
terjadi kasus yang berpotensi wabah di wilayah kerja Puskesmas Medan Deli
d.
Melakukan koordinasidengan
Dinas Kesehatan bagian P2M dalam mengambil dan mengantar sampel bila dibutuhkan
jika terjadi kasus yang bepotensi wabah (surveilans)
e.
Melaporkan secara aktif bila
terjadi kasus yang berpotensi wabah ke Dinas Kesehatan Kota Medan bidang P2M
bagian Surveilans untuk dapat ditindaklanjuti
f.
Membuat dan mengirim Laporan
aktif surveilans tiap minggunya ke SKDR center
g.
Melakukan pelaporan secara
tertulis ke Dinas Kesehatan, Kecamatan dan Program Surveilans
h.
Melakukan pemetaan kasus
surveilans
II.
UKM Pengembangan
1.
Pelaksana UKM Pengembangan
Kesehatan Jiwa memiliki tugas:
2.
Pelaksana UKM Pengembangan
Kesehatan Lansia memiliki tugas:
a.
Bersama Kepala Puskesmas
menyusun rencana kegiatan pelayanan kegiatan lansia berdasarkan data program
puskesmas
b.
Melaksanakan kegiatan kesehatan
lansia meliputi pendataan sasaran, penjaringan kesehatan, pelayanan kesehatan,
penyuluhan kesehatan lansia
c.
Mengevaluasi hasil kegiatan
pelayanan kesehatan lansia secara keseluruhan
d.
Mengikuti rapat rutin program
lansia setiap bulannya di Dinas Kesehatan
3.
Pelaksana UKM Pengembangan
Kesehatan Olah raga memiliki tugas:
a.
Pendataan
kelompok / klub olahraga
b.
Pemeriksaan
kesehatan
c.
Penyuluhan
kesehatan olahraga
d.
Konsultasi
kesehatan olahraga
e.
Pengukuran
tingkat kebugaran jasmani
f.
Penanganan
cedera olahraga akut
g.
Sebagai tim
kesehatan pada event OR
4.
Pelaksana UKM Pengembangan
Kesehatan Indera memiliki tugas:
a.
Menyusun perencanan dan
evaluasi penyakit mata
b.
Pengobatan kasus lama dan baru
penyakit mata
c.
Pemeriksaan mata dan tes buta
warna dan penyuluhan
Pelaksana UKM Pengembangan BATRA
memiliki tugas:
5.
Pelaksana UKM Pengembangan
Usaha Kesehatan Kerja memiliki tugas:
a.
Pendataan kelompok kerja yang
ada di wilayah kerja
b.
Penyuluhan dan pembinaan
terhadap kesehatan pengusaha/pekerja
c.
Membina kelompok kerja dengan
pelaksanaan K3 ( keselamatan dan kesehatan kerja)
d.
Pencatatan Pelaporan
6.
Pelaksana UKM Pengembangan UKGM
memiliki tugas:
a.
Memberikan penyuluhan kesehatan
gigi dan mulut pada penderita danmasyarakat di wilayah kerja.
b. Membantu
kerjasama lintas sektoral dalam pengembangan peran serta masyarakat.
Penanggung
jawab Upaya Kesehatan Perorangan, kefarmasian dan Laboratorium
1. Pelaksana UKP, kefarmasian dan Laboratorium Pemeriksaaan Kesehatan
Umum memiliki tugas :
a.
Memeriksa dan memberikan
tindakan sesuai dengan diagnose dokter (sesuai prosedur layanan rawat jalan)
b.
Mendokumentasikan semua
aktivitas pelayanan
c.
Melakukan pelayanan umum dan
menerima konsultasi pasien
d.
Melakukan tindakan medic
e.
Melakukan pengujian kesehatan,
otopsi dan visum
f.
Menerima keluhan pelanggan dan
menginformasikan keluhan kepada bagian kerja terkait
g.
Kegiatan preventif dan pemeriksaan berkala
h.
Kegiatan pengobatan melalui
pelayanan kesehatan dan dasar rujukan
2. Pelaksana UKP, kefarmasian dan Laboratorium Pemeriksaan Gigi
memiliki tugas :
a.
Mengusahakan agar pelayanan
kesehatan gigi dan mulut terlaksana dengan baik
b. Membantu manajemen dalam pelaksanaan tugas pokok dan
fungsi Puskesmas
c. Membantu manajemen dan memonitor serta mengevaluasi
kegiatan Puskesmas
d. Membina petugas dalam meningkatkan mutu pelayanan
e. Memberikan
pelayanan kesehatan gigi dan mulut di dalam wilayah kerja Puskesmas secara
teratur.
f. Supervisi
dan bimbingan teknis pada Perawat Gigi di Puskesmas.
Pelaksana UKP,
Kefarmasian dan Laboratorium Rekam Medik memiliki tugas :
1. Menyiapkan formulir dan catatan serta nomor rekam medis untuk
pelayanan.
2. Memanggil pasien sesuai nomor antrian.
3. Menanyakan pasien pernah berkunjung atau belum.
4. Membuat kartu berobat kunjungan.
5. Menanyakan keluhan /tujuan pasien
6. Memasukan ke simpus entry data
7. Memasukkan Pcare BPJS
8. Pencatatan dan pelaporan buku register kunjungan.
9. Menyusun kembali rekam medis selesai pelayanan.
Pelaksana UKP
Laboratorium memiliki tugas:
a.
Persiapan laborarium
b.
Pelaksanaan pemeriksa
laboratorium tahap pra Analitik
c.
Pelaksanaan pemeriksa
laboratorium tahap Analitik
d.
Pelaksanaan pemeriksa
laboratorium tahap Analitik
e.
Pelaksanaan penanganan
peralatan dan bahan penunjang laboratorium kesehatan
f.
Pelaksanaan pemantapan kelitas
pemeriksaan
g.
Pengembangan Profesi
h.
Menyusun laporan kegiatan
Pelaksana UKP Kefarmasian memiliki
tugas :
a.
Bersama kepala puskesmas
menyusun perencanaan upaya pengelolaan dan pelayanan kefarmasian
b.
Menyusun rencana keguatan
pelayanan obat di kamar obat berdasarkan data program Pelayanan Kesehatan Dasar
Puskesmas
c.
Melaksanakan upaya pelayanan
kefarmasian dengan penuh tanggungjawab sesuai keahlian dan kewenangan
d.
Melaksanankan upaya pelayanan
kefarmasian sesuai SPO, SPM, tata kerja sesuai standart profesi dan peraturan
perundangan yang berlaku
e.
Menyerahkan obat sesuai resep
kepada pasien
f.
Memberikan informasi tentang
pemakaian dan penyimpanan obat kepada pasien
g.
Menyimpan, memelihara dan
mencatat mutasi obat dan perbekalan kesehatan yang dikeluarkan maupun yang
diterima kamar obat dalam bentuk catatan mutasi obat
h.
Melaksanakan pengelolaan obat
termasuk pencatatan dan pelaporan secara baik, lengkap serta dapat dipertanggungjawabkan
i.
Membuat pencatatan dan
pelaporan pemakaian dan permintaan obat serta perbekalan kesehatan sebagai
bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada Kepala Puskesmas, pencatatan dan
pelaporan penggunaan obat secara rasional serta penggunaan obat generic
j.
Melakukan evaluasi hasil
kegiatan pelayanan obat di kamar obat
Pelaksana
UKP Petugas Rawat Inap/Persalinan memiliki tugas:
Penanggung
jawab Jaringan Pelayanan Puskesmas dan Jejaring Fasyankes
a.
Pustu Mabar :
dr. S. Satya Maler
b.
Pustu Mabar Hilir :
dr. Sorta J. Sihole
c.
Pustu Sidomulyo :
dr. Wati Bersari
d.
Pustu T. Mulia Hilir :
dr. M. Didi Budiman
No comments:
Post a Comment