KEPUTUSAN
KEPALA
UPT PUSKESMAS
BATANG BERUH
NOMOR
:
/ /PKM/SK/2016
TENTANG
ALUR KOMUNIKASI DAN KOORDINASIPADA
UPT PUSKESMAS BATANG BERUH
KEPALA
UPTD PUSKESMAS BATANG BERUH KEC.SIDIKALANG KAB.DAIRI
Menimbang: |
a.
bahwa dalam rangka menjamin
efektifitas dan efisiensi dalam mengelola program dan kegiatan Pukesmas sejalan
dengan tata nilai, visi, misi, tugas pokok dan fungsi Puskesmas, maka
dipandang perlu menetapkan alur komunikasi dan koordinasi lintas program dan
lintas sektor; b.
bahwa untuk maksud tersebut
, maka perlu ditetapkan dengan keputusan Kepala UPT Puskesmas batang Beruh
Kec.Sidikalang Kab. Dairi untuk dilaksanakan dan dipertanggung jawabkan
sebagaimana mestinya; |
Mengingat : |
1.
Undang-UndangNomor36tahun2009,
tentangKesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor50635); 2.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2009
tentang Pelayanan Publik; 3.
Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587); 4.
KeputusanMenteriKesehatan
Republik Indonesia Nomor128/Menkes/
SK 2004 tentang kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat ( Puskesmas ); 5.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
(Permenkes) Nomor 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
(Puskesmas); 6.
Peraturan
Daerah Kota Cilegon Nomor
7 tahun 2008 tentangPembentukanOrganisasiDinas
Daerah Kota Cilegon ( Lembaran Daerah Kota Cilegon Tahun 2008 Nomor 7 ); |
MEMUTUSKAN
Menetapkan: |
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TENTANG ALUR KOMUNIKASI
dan KOORDINASI PADA UPT Puskesmas batang Beruh Kec.Sidikalang
|
Kesatu : |
Menetapkan
alur komunikasi dan koordinasi UPTD
Puskesmas DTP Ciwandan. |
Kedua : |
Alur
komunikasi dan koordinasi sebagaimana dimaksud diktum pertama tercantum dalam
lampiran keputusan ini. |
Ketiga : |
Keputusan ini disampaikan kepada
yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung
jawab. |
Keempat : |
Keputusan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dengan ketentuan apabila dikemudian
hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan
sebagaimana mestinya. |
|
|
|
|
Ditetapkan di : Sidikalang
Padatanggal : November 2016
Kepala Puskemas Batang Beruh
Kec.Sidikalang
Kab.
Dairi
dr.Susiani
NIP.
NIP. 198008022010 01 2 001
LAMPIRAN
KEPUTUSAN KEPALA
PUSKESMAS
NOMOR....................
TENTANG : ALUR KOMUNIKASI DAN
KOORDINASI
TENTANG
ALUR
KOMUNIKASI DAN KOORDINASI
Alur Komunikasi dan Koordinasi Lintas Program
Menyiapkan Kerangka Acuan Program Waktu &Tempat Melaksanakan Komunikasi dan Koordinasi Lintas Program Analisa, Perumusan Masalah, dan Evaluasi Prioritas Informasi dalam Komunikasi dan Koordinasi Lintas
Program Rencana Tindak Lanjut Kesepakatan Bersama Melaksanakan Rencana Tindak Lanjut Dokumentasi Hasil Kegiatan
AlurKomunikasidanKoordinasiLintasSektor
Menyiapkan K.Acuan Program Lintas Sektor Waktu & Tempat Melaksanakan Komunikasi dan Koordinasi Lintas Sektor Analisa, Perumusan Masalah, dan Evaluasi Prioritas Informasi dalam Komunikasi dan Koordinasi Lintas Sektor Rencana Tindak Lanjut Kesepakatan Bersama Melaksanakan Rencana Tindak Lanjut Dokumentasi Hasil Kegiatan
No comments:
Post a Comment