1313 SK indikator dan Penilaian Kinerja Puskesmas

 

PEMERINTAH KABUPATEN SLEMAN

DINAS KESEHATAN

PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT MINGGIR

Alamat: Minggir III, Sendangagung, Minggir, Sleman, Yogyakarta

Telepon (0274) 7494412, Rawat Inap (0274) 7887753  Kode Pos 55562

Email: puskminggir@gmail.com

 

KEPUTUSAN

KEPALA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT MINGGIR

Nomor :188/A/I/SK/01/15/008

 

TENTANG

INDIKATOR DAN PENILAIAN KINERJA PUSKESMAS

 

KEPALA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT MINGGIR

Menimbang

:

a.

 

 

 

b.

 

bahwa dalam rangka menjamin upaya perbaikan kinerja diperlukan pendokumentasian dari mulai proses analisa, rencana perbaikan, pelaksanaan kegiatan dan hasil yang dicapai;

bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut point a, perlu ditetapkan Keputusan Kepala Puskesmas Minggir

 

Mengingat

:

1.

 

 

 

2.

 

3.

 

4.

 

 

 

5.

 

6.

 

 

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara  );

Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara  );

Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara  );

Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Derah Kabupaten Sleman Nomor 9 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman;

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;

Peraturan Bupati Sleman Nomor 52 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2009 Nomor 34 Seri D);

 

 

 

MEMUTUSKAN

Menetapkan

:

 

Kesatu

:

Keputusan Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat Minggir Tentang Indikator dan Penilaian Kinerja Di Pusat Kesehatan Masyarakat Minggir

Kedua

:

Penilaian kinerja dimaksud pada diktum Kesatu meliputi: mutu pelayanan, manajemen kesehatan dan cakupan kegiatan

Ketiga

:

Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaan surat keputusan ini dibebankan pada anggaran Pusat Kesehatan Masyarakat Minggir

Keempat

:

Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan

Kelima

:

Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam  penetapan surat keputusan ini, akan ditinjau dan diadakan perubahan sebagaimana mestinya

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di :      

Minggir

Pada tanggal  :

   

 

 

Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat Minggir

 

 

 

ELLYZA SINAGA

Penata Tk I/ III.d

NIP.19660407 200212 2 002


 

No comments:

Post a Comment