|
PEMERINTAH KABUPATEN SLEMAN DINAS KESEHATAN PUSAT KESEHATAN
MASYARAKAT MINGGIR Alamat: Minggir
III, Sendangagung, Minggir, Sleman, Yogyakarta Telepon (0274)
7494412, Rawat Inap (0274) 7887753
Kode Pos 55562 Email:
puskminggir@gmail.com |
KEPUTUSAN
KEPALA PUSAT
KESEHATAN MASYARAKAT MINGGIR
Nomor :188/A/I/SK/01/15/008
TENTANG
INDIKATOR
DAN PENILAIAN KINERJA PUSKESMAS
KEPALA
PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT MINGGIR
Menimbang |
: |
a. b. |
bahwa
dalam rangka menjamin upaya perbaikan kinerja diperlukan pendokumentasian
dari mulai proses analisa, rencana perbaikan, pelaksanaan kegiatan dan hasil
yang dicapai; bahwa
untuk melaksanakan maksud tersebut point a, perlu ditetapkan Keputusan Kepala
Puskesmas Minggir |
Mengingat |
: |
1. 2. 3. 4. 5. 6. |
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara
); Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara ); Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
(Lembaran Negara ); Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2011
Tentang Perubahan Atas Peraturan Derah Kabupaten Sleman Nomor 9 Tahun 2009
tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang
Pusat Kesehatan Masyarakat; Peraturan Bupati Sleman Nomor 52 Tahun 2009 Tentang
Pembentukan Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Daerah Kabupaten Sleman Tahun
2009 Nomor 34 Seri D); |
|
|
MEMUTUSKAN |
Menetapkan |
: |
|
Kesatu |
: |
Keputusan Kepala Pusat
Kesehatan Masyarakat Minggir Tentang Indikator dan Penilaian Kinerja Di Pusat
Kesehatan Masyarakat Minggir |
Kedua |
: |
Penilaian
kinerja dimaksud pada diktum Kesatu meliputi: mutu pelayanan, manajemen
kesehatan dan cakupan kegiatan |
Ketiga |
: |
Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaan
surat keputusan ini dibebankan pada anggaran Pusat Kesehatan Masyarakat
Minggir |
Keempat |
: |
Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan |
Kelima |
: |
Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan
dalam penetapan surat keputusan ini,
akan ditinjau dan diadakan perubahan sebagaimana mestinya |
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di :
|
Minggir |
Pada tanggal : |
|
|
|
Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat Minggir |
|
|
|
ELLYZA SINAGA Penata Tk I/ III.d NIP.19660407 200212 2
002 |
No comments:
Post a Comment