4. Standar 3.4 Pelayanan anestesi lokal dan tindakan

 3. Standar 3.4 Pelayanan anestesi lokal dan tindakan.

Pelayanan anastesi lokal dan tindakan di Puskesmas dilaksanakan dengan sesuai Standar.

Tersedia pelayanan anestesi lokal dan tindakan untuk memenuhi kebutuhan pasien.

 

 a. Kriteria 3.4.1

Pelayanan anestesi lokal di Puskesmas dilaksanakan sesuai dengan Standar dan peraturan perundang-undangan.

1) Pokok Pikiran:

a) Dalam pelayanan rawat jalan ataupun rawat inap di Puskesmas, terutama pelayanan gawat darurat, pelayanan gigi, dan keluarga berencana, kadang- kadang memerlukan tindakan yang membutuhkan anestesi lokal. Pelaksanaan anestesi lokal tersebut harus memenuhi Standar dan peraturan perundangundangan serta kebijakan dan prosedur yang berlaku di Puskesmas.

b) Kebijakan dan prosedur memuat:

(1) penyusunan rencana, termasuk identifikasi perbedaan antara dewasa, geriatri, dan anak atau pertimbangan khusus;

(2) dokumentasi yang diperlukan untuk dapat bekerja dan berkomunikasi efektif;

(3) persyaratan persetujuan khusus;

(4) kualifikasi, kompetensi, dan keterampilan petugas pelaksana;

(5) ketersediaan dan penggunaan peralatan anestesi;

(6) teknik melakukan anestesi lokal;

(7) frekuensi dan jenis bantuan resusitasi jika diperlukan;

(8) tata laksana pemberian bantuan resusitasi yang tepat;

(9) tata laksana terhadap komplikasi; dan

(10) bantuan hidup dasar.

2) Elemen Penilaian:

a) Pelayanan anestesi lokal dilakukan oleh tenaga kesehatan yang kompeten sesuai dengan kebijakan dan prosedur (R, D, O, W).

b) Jenis, dosis, dan teknik anestesi lokal dan pemantauan status fisiologi pasien selama pemberian anestesi lokal oleh petugas dicatat dalam rekam medis pasien (D).

3 comments:

  1. Saya boleh minta contoh file ya pak?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Orang jualan, bayar dulušŸ¤­

      Delete
  2. bisa minta sk jadinya?

    ReplyDelete