1. Standar 2.1 Perencanaan terpadu pelayanan UKM.

 1. Standar 2.1 Perencanaan terpadu pelayanan UKM.

Perencanaan pelayanan UKM Puskesmas disusun secara terpadu berbasis wilayah kerja Puskesmas dengan melibatkan lintas program dan lintas sektor sesuai dengan analisis kebutuhan masyarakat, data hasil penilaian kinerja (capaian indikator kinerja) Puskesmas termasuk memperhatikan hasil pelaksanaan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (PIS PK) dan capaian target Standar Pelayanan Minimal (SPM) daerah Kabupaten/Kota.

 a. Kriteria 2.1.1

Perencanaan pelayanan UKM Puskesmas disusun secara terpadu berbasis wilayah kerja Puskesmas dengan melibatkan lintas program dan lintas sektor sesuai dengan analisis kebutuhan dan harapan masyarakat, data hasil penilaian kinerja (capaian indikator kinerja) Puskesmas termasuk memperhatikan hasil pelaksanaan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (PIS-PK) dan capaian target Standar pelayanan minimal (SPM) daerah kabupaten/kota.

1) Pokok Pikiran:

a) Identifikasi kebutuhan dan harapan masyarakat terhadap kegiatan UKM dapat dilakukan dengan survei mawas diri dan musyawarah masyarakat desa maupun melalui pertemuan-pertemuan konsultatif lainnya dengan masyarakat, seperti jajak pendapat, temu muka, survei mawas diri, survei kepuasan masyarakat, dan pertemuan dengan media lainnya.

b) Pelaksanaan identifikasi kebutuhan dan harapan masyarakat mengacu pada kebijakan dan prosedur yang berlaku.

c) Hasil identifikasi kebutuhan dan harapan masyarakat yang telah dianalisis dan dibahas bersama lintas program dan lintas sektor (musyawarah masyarakat desa/kelurahan, lokakarya mini (bulanan dan triwulan), selanjutnya, dijadikan sebagai dasar dalam penyusunan rencana usulan kegiatan UKM.

d) Data capaian kinerja (capaian indikator kinerja) pelayanan UKM dianalisis dengan memperhatikan hasil pelaksanaan PIS PK dan capaian target SPM yang berbasis wilayah kerja Puskesmas. Hasil analisis tersebut dibahas secara terpadu bersama lintas program dan lintas sektor sebagai dasar dalam penyusunan rencana usulan kegiatan (RUK) UKM.

e) Kegiatan-kegiatan dalam setiap pelayanan UKM di Puskesmas disusun oleh pelaksana, koordinator pelayanan UKM, dan Penanggungjawab UKM, yang mengacu pada hasil analisis data kinerja dengan memperhatikan data PIS PK, analisis capaian SPM daerah kabupaten/kota, pedoman atau acuan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi, maupun dinas kesehatan daerah kabupaten/kota, dengan mengutamakan program prioritas nasional (antara lain penurunan stunting, peningkatan cakupan imunisasi, penanggulangan TB, pengendalian penyakit tidak menular, penurunan jumlah kematian ibu, dan jumlah kematian bayi serta memperhatikan hasil analisis kebutuhan dan harapan masyarakat

f) Dalam Standar ini, kata “pelayanan” digunakan untuk menggantikan kata “program”. Contoh: Program Promosi kesehatan menjadi Pelayanan Promosi kesehatan.

 2) Elemen Penilaian:

a) Dilakukan identifikasi kebutuhan dan harapan masyarakat, kelompok masyarakat, keluarga dan individu yang merupakan sasaran pelayanan UKM sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan (R, D, W).

b) Hasil identifikasi kebutuhan dan harapan masyarakat dianalisis bersama dengan lintas program dan lintas sektor sebagai bahan untuk pembahasan dalam menyusun rencana kegiatan UKM (D, W).

c) Data capaian kinerja pelayanan UKM Puskesmas dianalisis bersama lintas program dan lintas sektor dengan memperhatikan hasil pelaksanaan PIS PK sebagai bahan untuk pembahasan dalam menyusun rencana kegiatan yang berbasis wilayah kerja (R, D, W).

d) Tersedia rencana usulan kegiatan (RUK) UKM yang disusun secara terpadu dan berbasis wilayah kerja Puskesmas berdasarkan hasil analisis kebutuhan dan harapan masyarakat, hasil pembahasan analisis data capaian kinerja pelayanan UKM dengan memperhatikan hasil pelaksanaan kegiatan PIS PK (D, W).

 b. Kriteria 2.1.2

Perencanaan pelayanan UKM Puskesmas memuat kegiatan pemberdayaan masyarakat untuk mengatasi permasalahan kesehatan dan meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat yang proses kegiatan pemberdayaan masyarakat tersebut dilakukan oleh masyarakat sendiri dengan difasilitasi oleh Puskesmas.

 1) Pokok Pikiran:

a) Dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan di wilayah kerja, setiap pelaksana kegiatan, koordinator pelayanan, dan penanggung jawab UKM Puskesmas wajib memfasilitasi kegiatan yang berwawasan kesehatan melalui pemberdayaan masyarakat.

b) Pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan yang selanjutnya disebut Pemberdayaan Masyarakat adalah proses untuk meningkatkan pengetahuan, kesadaran dan kemampuan individu, keluarga serta masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya kesehatan yang dilaksanakan dengan cara fasilitasi proses pemecahan masalah melalui pendekatan edukatif dan partisipatif serta memperhatikan kebutuhan potensi dan sosial budaya setempat.

c) Strategi Pemberdayaan Masyarakat meliputi:

(1) peningkatan pengetahuan dan kemampuan masyarakat dalam mengenali dan mengatasi permasalahan kesehatan yang dihadapi;

(2) peningkatan kesadaran masyarakat melalui penggerakan masyarakat;

(3) pengembangan dan pengorganisasian masyarakat;

(4) penguatan dan peningkatan advokasi kepada pemangku kepentingan;

(5) peningkatan kemitraan dan partisipasi lintas sektor, lembaga kemasyarakatan, organisasi kemasyarakatan,dan swasta; dan

(6) peningkatan pemanfaatan potensi dan sumber daya berbasis kearifan lokal.

d) Penyelenggaraan Pemberdayaan Masyarakat dilakukan dengan tahapan:

(1) pengenalan kondisi desa/kelurahan;

(2) survei mawas diri;

(3) musyawarah di desa/kelurahan;

(4) perencanaan partisipatif;

(5) pelaksanaan kegiatan;

(6) pembinaan kelestarian; dan

(7) pengintegrasian program, kegiatan, dan/atau kelembagaan Pemberdayaan Masyarakat yang sudah ada sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan masyarakat.

e) Perencanaan Pemberdayaan Masyarakat terintegrasi dengan profil kesehatan keluarga (prokesga) sesuai definisi Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (PIS-PK).

f) Pengembangan/pengorganisasian masyarakat (community organization) dalam pemberdayaan dilakukan dengan mengupayakan peran dan fungsi organisasi masyarakat dalam pembangunan kesehatan. Membangun kesadaran masyarakat merupakan awal dari kegiatan pengorganisasian masyarakat yang dilakukan dengan membahas bersama tentang kebutuhan dan harapan mereka, berdasarkan prioritas masalah kesehatan sesuai dengan sumber daya yang dimiliki.

g) Bentuk pelaksanaan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat dapat dilakukan melalui kegiatan upaya kesehatan bersumber daya masyarakat (UKBM) seperti posyandu, posbindu PTM, posyandu Lansia, komunitas peduli kesehatan remaja, komunitas peduli HIV/AIDS, peduli TB, komunitas peduli kesehatan ibu dan anak, dan seterusnya dan/atau melalui kegiatan di tatanan-tatanan seperti sekolah, pesantren, pasar, tempat ibadah, dan lain-lain.

h) Kegiatan fasilitasi berupa:

(1) melaksanakan advokasi dan sosialisasi kepada masyarakat, pemangku kepentingan, dan mitra terkait untuk mendukung pelaksanaan

Pemberdayaan Masyarakat;

(2) melakukan pendampingan dan pembinaan teknis dalam tahapan penyelenggaraan Pemberdayaan Masyarakat;

(3) melakukan koordinasi dengan lintas sektor dan pemangku kepentingan di wilayah kerja Puskesmas dalam pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat;

(4) membangun kemitraan dengan organisasi kemasyarakatan dan swasta di wilayah kerja Puskesmas dalam pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat

(5) mengembangkan media komunikasi, informasi, dan edukasi kesehatan terkait Pemberdayaan Masyarakat dengan memanfaatkan potensi dan sumber daya berbasis kearifan lokal;

(6) melakukan peningkatan kapasitas tenaga pendamping Pemberdayaan Masyarakat dan kader;

(7) melakukan dan memfasilitasi edukasi kesehatan kepada masyarakat;

(8) menggerakkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan Pemberdayaan Masyarakat;

(9) melakukan pencatatan dan pelaporan pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat di tingkat kecamatan dan kabupaten/kota secara berkala; dan

(10) melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat di wilayah kerja Puskesmas secara berkala

i) Kegiatan fasilitasi yang dimaksud dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, perbaikan dan evaluasi terhadap kegiatan Pemberdayaan Masyarakat tersebut.

j) Pemberdayaan Masyarakat dalam bidang kesehatan tergambar dalam rencana usulan kegiatan (RUK) dan rencana pelaksanaan kegiatan (RPK) setiap koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM puskesmas.

 2) Elemen Penilaian:

a) Terdapat kegiatan fasilitasi Pemberdayaan Masyarakat yang dituangkan dalam RUK dan RPK Puskesmas termasuk kegiatan Pemberdayaan Masyarakat bersumber dari swadaya masyarakat dan sudah disepakati bersama masyarakat sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan (R, D, W).

b) Terdapat bukti keterlibatan masyarakat dalam kegiatan Pemberdayaan Masyarakat mulai dari perencanaan, pelaksanaan, perbaikan, dan evaluasi untuk mengatasi masalah kesehatan di wilayahnya (D, W).

c) Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap kegiatan Pemberdayaan Masyarakat (D, W).

 c. Kriteria 2.1.3

Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) Pelayanan UKM terintegrasi lintas program dan mengacu pada Rencana Usulan Kegiatan (RUK) Puskesmas.

1) Pokok Pikiran:

a) Perencanaan pelayanan UKM Puskesmas disusun secara terintegrasi lintas program agar efektif dan efisien serta melalui tahapan perencanaan Puskesmas.

b) Penyusunan RPK harus mengacu pada RUK yang telah ditetapkan, dengan cara membandingkan alokasi anggaran yang disetujui. Jika sebagian kegiatan yang direncanakan dalam RUK tidak dapat dilaksanakan karena keterbatasan sumber daya, maka dimungkinkan sebagian kegiatan yang tercantum dalam RUK tidak dituangkan dalam RPK

c) RPK pelayanan UKM menggambarkan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Puskesmas dalam kurun waktu satu tahun dan dijabarkan dalam rencana pelaksanaan kegiatan bulan (RPK Bulanan).

d) RPK pelayanan UKM dimungkinkan untuk diubah/disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan hasil dari pengawasan dan pengendalian terhadap capaian kinerja, termasuk apabila dijumpai kondisi tertentu (bencana alam, KLB, perubahan kebijakan, dan lain-lain).

e) RPK pelayanan UKM dirinci dalam RPK untuk masingmasing pelayanan UKM dan disusun Kerangka Acuan Kegiatan (KAK).

 2) Elemen Penilaian:

a) Tersedia rencana pelaksanaan kegiatan (RPK) tahunan UKM yang terintegrasi dalam rencana pelaksanaan kegiatan (RPK) tahunan Puskesmas sesuai dengan ketentuan yang berlaku (R).

b) Tersedia RPK bulanan (RPKB) untuk masing-masing pelayanan UKM yang disusun setiap bulan (R).

c) Tersedia kerangka acuan kegiatan (KAK) untuk tiap kegiatan dari masing-masing pelayanan UKM sesuai dengan RPK yang disusun (R).

d) Jika terjadi perubahan rencana pelaksanaan pelayanan UKM berdasarkan hasil pemantauan, kebijakan atau kondisi tertentu, dilakukan penyesuaian RPK (D, W).

1 comment:

  1. Dapatkan dokumen akreditasi 5 bab lengkap terbaru +6285841264986

    ReplyDelete