INTEGRASI INSTRUMEN AKREDITASI PUSKESMAS DENGAN ILP ( INTEGRASI LAYANAN PRIMER ) PUSKESMAS
Untuk
perubahan ke ILP yang diketik warna merah
Standar 2.3. Penggerakan dan pelaksanaan
pelayanan UKM. Penggerakan dan pelaksanaan pelayanan UKM dilakukan dan
dikoordinasikan dengan melibatkan lintas program dan lintas sektor terkait.
Penggerakan dan Pelaksanaan Pelayanan UKM dilakukan sesuai dengan kebijakan,
pedoman/ panduan, prosedur, dan kerangka acuan yang disusun dan
dikoordinasikan melalui forum lokakarya mini bulanan dan triwulanan |
|||
|
a. Kriteria 2.3.1 Dilakukan
komunikasi dan koordinasi dalam penyelenggaraan pelayanan UKM Puskesmas |
|||
|
Pokok Pikiran:
a)
Keberhasilan pelaksanaan pelayanan UKM
hanya dapat dicapai jika dilakukan komunikasi dan koordinasi baik lintas
program maupun lintas sektor terkait mulai dari proses perencanaan,
pelaksanaan, perbaikan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan UKM. b)
Mekanisme komunikasi dan koordinasi
dapat dilakukan antara lain melalui pertemuan-pertemuan, lokakarya mini, dan
penggunaan media/tekhnologi informasi. c)
Kebijakan, dan prosedur komunikasi dan
koordinasi dalam penyelenggaraan pelayanan UKM perlu ditetapkan dan dijadikan
acuan dalam pelaksanaan kegiatan UKM. d)
Evaluasi dan tindak lanjut terhadap
pelaksanaan komunikasi dan koordinasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
yang ditetapkan |
|||
Elemen Penilaian |
R |
D |
W |
|
a) Ditetapkan mekanisme
komunikasi dan koordinasi untuk mendukung keberhasilan pelayanan UKM kepada
lintas program dan lintas sektor terkait (R). Ditetapkan mekanisme komunikasi dan
koordinasi untuk mendukung keberhasilan pelayanan klaster 2, 3 dan 4 kepada
lintas pelayanan dan lintas sektor terkait |
1. SK Media komunikasi dan
koordinasi di Puskesmas (lihat bab I) 2. SOP Komunikasi dan
koordinasi |
||
|
b) Dilakukan komunikasi dan
koordinasi kegiatan pelayanan UKM kepada lintas program dan lintas sektor
terkait sesuai kebijakan, dan prosedur yang ditetapkan. (D,
W) Dilakukan
komunikasi dan koordinasi kegiatan pelayanan luar gedung klaster 2, 3 dan 4
kepada lintas pelayanan dan lintas sektor terkait |
|
Bukti Pelaksanaan komunikasi dan koordinasi
sebagaimana yang disebutkan dalam pokir 2 dengan melihat implementasi
berdasarkan regulasi yang telah ditetapkan Puskesmas. |
Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator
Pelayanan UKM dan pelaksana pelayanan UKM, serta lintas sektor: Penggalian informasi terkait pelaksanaan
komunikasi dan koordinasi yang dilakukan
|